25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Kejari Medan Selamatkan Aset PT KAI Senilai Rp16 Miliar Lebih

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemagaran dan pengamanan aset negara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo, Nomor 13, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kamis (1/2/2024) pagi.

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, tanah yang diamankan yakni, seluas 1.275 m² dan bangunan seluas 235,45 m².

“Kegiatan ini dalam rangka penyelamatan aset milik PT KAI melalui mekanisme pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) yang bekerjasama dengan BPK RI,” ungkapnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza dan Plh Kasi Intel David Silitonga.

Mantan Asintel Kejati Banten itu melanjutkan, Kejari Medan berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp16.244.050.000.

Dalam kesempatan itu, Muttaqin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pihak-pihak lain yang masih menguasai aset negara atau milik pemerintah, dengan cara yang tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya kepada negara.

“Perlu diingat bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilang dan ruginya keuangan Negara dapat pidana sesuai dengan peraturan Undang-Undang tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Deputy Vice President PT KAI Divre 1 Sumut, Teguh mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kejari Medan yang telah mengamankan aset negara milik PT KAI.

“Terimakasih buat Kejari Medan atas sinerginya. Jadi kita kembalikan (aset) ke marwahnya, kita kembalikan negara agar kita bisa menjaga aset negara ini dengan aman,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Teguh, lokasi yang merupakan aset PT KAI tersebut sebelumnya telah dikuasai oleh pihak ketiga sejak tahun 2007 lalu dan disewakan untuk usaha bengkel. “Dikuasai sejak 2007, jadi selama ini disewakan mereka untuk usaha bengkel,” pungkasnya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemagaran dan pengamanan aset negara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo, Nomor 13, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kamis (1/2/2024) pagi.

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, tanah yang diamankan yakni, seluas 1.275 m² dan bangunan seluas 235,45 m².

“Kegiatan ini dalam rangka penyelamatan aset milik PT KAI melalui mekanisme pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) yang bekerjasama dengan BPK RI,” ungkapnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza dan Plh Kasi Intel David Silitonga.

Mantan Asintel Kejati Banten itu melanjutkan, Kejari Medan berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp16.244.050.000.

Dalam kesempatan itu, Muttaqin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat atau pihak-pihak lain yang masih menguasai aset negara atau milik pemerintah, dengan cara yang tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya kepada negara.

“Perlu diingat bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilang dan ruginya keuangan Negara dapat pidana sesuai dengan peraturan Undang-Undang tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Deputy Vice President PT KAI Divre 1 Sumut, Teguh mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kejari Medan yang telah mengamankan aset negara milik PT KAI.

“Terimakasih buat Kejari Medan atas sinerginya. Jadi kita kembalikan (aset) ke marwahnya, kita kembalikan negara agar kita bisa menjaga aset negara ini dengan aman,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Teguh, lokasi yang merupakan aset PT KAI tersebut sebelumnya telah dikuasai oleh pihak ketiga sejak tahun 2007 lalu dan disewakan untuk usaha bengkel. “Dikuasai sejak 2007, jadi selama ini disewakan mereka untuk usaha bengkel,” pungkasnya. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/