28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Penetapan Rumah Sakit ODHA Menuai Kontra

MEDAN- Penetapan sejumlah rumah sakit sebagai rujukan bagi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) menuai kontra dari berbagai pihak.
Menurut Ketua Perhimpunan Dokter Peduli Aids Indonesia (PDPAI) Sumut, Dr dr Umar Zein Sppd KPTI, menilai SK yang telah dikeluarkan Kemenkes sebagai salah satu bentuk diskriminasi pelayanan kesehatan bagi ODHA.

Pasalnya, virus yang mematikan bukan HIV nya, tapi infeksi opurtunisik yang diderita ODHA. Diharapkan setiap rumah sakit bisa mengobati infeksi ini.
“Infeksi oputinisik terbanyak didapati pada pasien penyakit TB (Tuberkulosis). Penyakit ini, jangankan rumah sakit, puskesmas saja sudah mampu mengobatinya. Jadi, kenapa ODHA harus dirujuk. Malah SK ini, bisa dijadikan alasan bagi rumah sakit swasta untuk menolak merawat ODHA,” sebut Umar, Senin (13/2).

Sementara itu, Ketua LSM Medan Plus, Totonta Kaban selaku pendamping Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) juga menolak ditetapkannya SK tersebut. Harusnya SK yang dikeluarkan lebih mengarah agar semua rumah sakit tidak boleh menolak pasien ODHA, sehingga tidak terjadi diskriminasi.
“Kita menolak SK Menkes itu. Pemerintah justru belum siap dengan SK itu. Rata-rata rumah sakit swasta juga masih enggan menerima pasien ODHA. Bahkan penetapan SK itu tidak disiapkan dengan peralatan dan petugas medis. Mungkin pelatihan sudah, tapi kemauan kepala daerah belum siap menindaklanjuti SK Menkes itu dengan mempersiapkan peralatannya,” ujarnya.

Disebutkannya, saat ini rumah sakit yang menerima pasien ODHA hanya RSUP H Adam Malik Medan dan RSUD dr Pirngadi Medan. Sedangkan rumah sakit swasta malah menjadikan SK Menkes itu sebagai alat untuk menolak merawat pasien HIV. Akibatnya, RSUP H Adam Malik dan RSUD dr Pirngadi Medan sering kewalahan menangani pasien HIV.

“Terkadang rumah sakit swasta masih enggan menerima dengan alasan fasilitas tidak ada. Harusnya, SK Menkes lebih ditegaskan bahwa rumah sakit harus mampu menangani pasien HIV/AIDS. Jadi, pemerintah juga harus ada perhatian untuk menyediakan anggaran ODHA,” ucapnya.

Berdasarkan data yang tercatat di Medan Plus, ada sekitar 2.557 ODHA yang didampingi sejak tahun 2003. Dari jumlah itu, rata-rata dirujuk ke RSUP H Adam Malik dan RSUD dr Pirngadi Medan. “Selama mendampingi ODHA, pelayanan di rumah sakit masih belum optimal. Banyak ditemui petugas yang tidak paham bagaimana menangani pasien HIV/AIDS,” urainya.

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan telah menetapkan 18 rumah sakit pemerintah di Sumatera Utara untuk menjadi rumah sakit rujukan bagi ODHA.

Dalam SK Menkes No. 782/Menkes/SK/IV/2011 itu disebutkan, dari 18 rumah sakit, lima diantaranya rumah sakit pemerintah di Kota Medan, seperti RSUP H Adam Malik Medan, RSUD dr Pirngadi Medan, RS Bhayangkara, RS Kesdam, dan RS Haji Medan.

Sementara 13 rumah sakit lainnya terdapat di kabupaten/kota di Sumut diantaranya, RS HKBP Balige, RSU Lubukpakam Deli Serdang, RS Kabanjahe Kabupaten Karo, RS Pematangsiantar, RS Kumpulan Pane Tebingtinggi, RS Sultan Sulaiman Serdang Badagai.

Kemudian RSUD dr Djoelham Binjai, RSUD Rantauprapat Labuhanbatu, RS Adrianus Sinaga Samosir, RS dr Ferdinan L Tobing Sibolga, RSUD Padangsidimpuan, RS Tarutung Tapanuli Utara dan RS dr H Abdul Manan Simatupang Asahan.(mag-11)

MEDAN- Penetapan sejumlah rumah sakit sebagai rujukan bagi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) menuai kontra dari berbagai pihak.
Menurut Ketua Perhimpunan Dokter Peduli Aids Indonesia (PDPAI) Sumut, Dr dr Umar Zein Sppd KPTI, menilai SK yang telah dikeluarkan Kemenkes sebagai salah satu bentuk diskriminasi pelayanan kesehatan bagi ODHA.

Pasalnya, virus yang mematikan bukan HIV nya, tapi infeksi opurtunisik yang diderita ODHA. Diharapkan setiap rumah sakit bisa mengobati infeksi ini.
“Infeksi oputinisik terbanyak didapati pada pasien penyakit TB (Tuberkulosis). Penyakit ini, jangankan rumah sakit, puskesmas saja sudah mampu mengobatinya. Jadi, kenapa ODHA harus dirujuk. Malah SK ini, bisa dijadikan alasan bagi rumah sakit swasta untuk menolak merawat ODHA,” sebut Umar, Senin (13/2).

Sementara itu, Ketua LSM Medan Plus, Totonta Kaban selaku pendamping Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) juga menolak ditetapkannya SK tersebut. Harusnya SK yang dikeluarkan lebih mengarah agar semua rumah sakit tidak boleh menolak pasien ODHA, sehingga tidak terjadi diskriminasi.
“Kita menolak SK Menkes itu. Pemerintah justru belum siap dengan SK itu. Rata-rata rumah sakit swasta juga masih enggan menerima pasien ODHA. Bahkan penetapan SK itu tidak disiapkan dengan peralatan dan petugas medis. Mungkin pelatihan sudah, tapi kemauan kepala daerah belum siap menindaklanjuti SK Menkes itu dengan mempersiapkan peralatannya,” ujarnya.

Disebutkannya, saat ini rumah sakit yang menerima pasien ODHA hanya RSUP H Adam Malik Medan dan RSUD dr Pirngadi Medan. Sedangkan rumah sakit swasta malah menjadikan SK Menkes itu sebagai alat untuk menolak merawat pasien HIV. Akibatnya, RSUP H Adam Malik dan RSUD dr Pirngadi Medan sering kewalahan menangani pasien HIV.

“Terkadang rumah sakit swasta masih enggan menerima dengan alasan fasilitas tidak ada. Harusnya, SK Menkes lebih ditegaskan bahwa rumah sakit harus mampu menangani pasien HIV/AIDS. Jadi, pemerintah juga harus ada perhatian untuk menyediakan anggaran ODHA,” ucapnya.

Berdasarkan data yang tercatat di Medan Plus, ada sekitar 2.557 ODHA yang didampingi sejak tahun 2003. Dari jumlah itu, rata-rata dirujuk ke RSUP H Adam Malik dan RSUD dr Pirngadi Medan. “Selama mendampingi ODHA, pelayanan di rumah sakit masih belum optimal. Banyak ditemui petugas yang tidak paham bagaimana menangani pasien HIV/AIDS,” urainya.

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan telah menetapkan 18 rumah sakit pemerintah di Sumatera Utara untuk menjadi rumah sakit rujukan bagi ODHA.

Dalam SK Menkes No. 782/Menkes/SK/IV/2011 itu disebutkan, dari 18 rumah sakit, lima diantaranya rumah sakit pemerintah di Kota Medan, seperti RSUP H Adam Malik Medan, RSUD dr Pirngadi Medan, RS Bhayangkara, RS Kesdam, dan RS Haji Medan.

Sementara 13 rumah sakit lainnya terdapat di kabupaten/kota di Sumut diantaranya, RS HKBP Balige, RSU Lubukpakam Deli Serdang, RS Kabanjahe Kabupaten Karo, RS Pematangsiantar, RS Kumpulan Pane Tebingtinggi, RS Sultan Sulaiman Serdang Badagai.

Kemudian RSUD dr Djoelham Binjai, RSUD Rantauprapat Labuhanbatu, RS Adrianus Sinaga Samosir, RS dr Ferdinan L Tobing Sibolga, RSUD Padangsidimpuan, RS Tarutung Tapanuli Utara dan RS dr H Abdul Manan Simatupang Asahan.(mag-11)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/