25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Wali Kota Jangan Cuma Gertak Sambal

Kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) telah diserahkan kepada masyarakat di 21 Kecamatan di Medan. Penerima JPKMS sebanyak 78.006 kepala keluarga (KK) atau 348.855 jiwa. Dan, semua kartu tersebut ditandatangi langsung oleh Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Yang jadi pertanyaan, apakah jumlah penerima tersebut sudah mencakup semua warga miskin di Medan atau belum? Berikut analisis anggota Komisi B DPRD Medan Juliandi Siregar yang diwawancarai wartawan Sumut Pos Ari Sisworo, kemarin.

Apakah menurut Anda, jumlah penerima kartu JPKMS sudah mengakomodir semua warga miskin di Medan?
Kita sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan. Dari data yang diberikan, seharusnya memang sudah mencakup semua penduduk miskin yang ada. Kendati demikian, tetap harus adanya pengawasan terhadap masalah JPKMS tersebut, seperti validasi data dan kemungkinan-kemungkinan lainnya.

Kemungkinan seperti apa maksud Anda?
Kita ketahui tidak semua penerima JPKMS itu mengetahui namanya masuk dalam daftar. Dari sini, dikhawatirkan adanya jual beli kartu tersebut terhadap orang yang namanya tidak masuk dalam daftar penerima. Hal itu berkaca pada pemberian kartu JPKMS pada periode sebelumnya. Untuk yang ini, dibutuhkan sebuah pengawasan ekstra. Karena, jika terjadi seperti ini itu sama artinya, mencuri hak orang lain. Ini perlu ditindak tegas. Apalagi, Wali Kota Medan Rahudman Harahap telah menggertak para keplingnya untuk tidak melakukan penyelewengan.

Jika penyelewengan tetap terjadi, sikap apa yang harusnya diambil wali kota?
Saat inilah kita akan menagih janji dari wali kota. Karena, kita ketahui Wali Kota Medan telah banyak memberi janji namun tidak terealisasi. Salah satunya mau menggergaji reklame yang tak berizin, tapi nyatanya tidak ada reklame yang digergajinya. Kalau persoalan ini adalah masalah pelayanan publik. Ini harus dikedepankan. Kalau memang ada kepling yang berbuat seperti itu, maka ditindak setegas mungkin. Dicopot misalnya. Kembali lagi, yang jadi pertanyaan apakah wali kota berani mencopot kepling. Kalau tidak berani, itu lah namanya gertak sambal.

Bagaimana dengan kartu JPKMS yang ditandatangani wali kota, apakah akan positif hasilnya?
Seharusnya memang, wali kota sebagai pimpinan tertinggi di Kota Medan harus diikuti instruksi-instruksi yang dikeluarkannya, terutama bagi rumah sakit provider. Karena, selama ini memang terlihat rumah sakit-rumah sakit provider yang ada enggan mengobati pasien yang masuk dalam data JPKMS. Untuk tipe rumah sakit seperti itu, seharusnya juga diberi warning oleh Pemko Medan agar melaksanakan instruksi wali kota, di mana kartu JPKMS yang ditandatangani wali kota menjamin bahwa pasien JPKMS akan dilayani sebaik mungkin.

Jika tetap saja ada rumah sakit provider yang membandel, apa sikap yang harus diambil Pemko Medan?
Ini kaitannya dengan Dinas Kesehatan Kota Medan. Antara pihak Dinkes Medan pastinya ada kerjasama dengan pihak rumah sakit provider. Jika ada, sebaiknya Dinkes Medan mengambil sikap tegas. Seperti, menghentikan kerjasama itu dan Dinkes Medan segera mencari rumah sakit provider lain, untuk menggantikan rumah sakit provider yang di black list tersebut. (*)

Kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) telah diserahkan kepada masyarakat di 21 Kecamatan di Medan. Penerima JPKMS sebanyak 78.006 kepala keluarga (KK) atau 348.855 jiwa. Dan, semua kartu tersebut ditandatangi langsung oleh Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Yang jadi pertanyaan, apakah jumlah penerima tersebut sudah mencakup semua warga miskin di Medan atau belum? Berikut analisis anggota Komisi B DPRD Medan Juliandi Siregar yang diwawancarai wartawan Sumut Pos Ari Sisworo, kemarin.

Apakah menurut Anda, jumlah penerima kartu JPKMS sudah mengakomodir semua warga miskin di Medan?
Kita sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan. Dari data yang diberikan, seharusnya memang sudah mencakup semua penduduk miskin yang ada. Kendati demikian, tetap harus adanya pengawasan terhadap masalah JPKMS tersebut, seperti validasi data dan kemungkinan-kemungkinan lainnya.

Kemungkinan seperti apa maksud Anda?
Kita ketahui tidak semua penerima JPKMS itu mengetahui namanya masuk dalam daftar. Dari sini, dikhawatirkan adanya jual beli kartu tersebut terhadap orang yang namanya tidak masuk dalam daftar penerima. Hal itu berkaca pada pemberian kartu JPKMS pada periode sebelumnya. Untuk yang ini, dibutuhkan sebuah pengawasan ekstra. Karena, jika terjadi seperti ini itu sama artinya, mencuri hak orang lain. Ini perlu ditindak tegas. Apalagi, Wali Kota Medan Rahudman Harahap telah menggertak para keplingnya untuk tidak melakukan penyelewengan.

Jika penyelewengan tetap terjadi, sikap apa yang harusnya diambil wali kota?
Saat inilah kita akan menagih janji dari wali kota. Karena, kita ketahui Wali Kota Medan telah banyak memberi janji namun tidak terealisasi. Salah satunya mau menggergaji reklame yang tak berizin, tapi nyatanya tidak ada reklame yang digergajinya. Kalau persoalan ini adalah masalah pelayanan publik. Ini harus dikedepankan. Kalau memang ada kepling yang berbuat seperti itu, maka ditindak setegas mungkin. Dicopot misalnya. Kembali lagi, yang jadi pertanyaan apakah wali kota berani mencopot kepling. Kalau tidak berani, itu lah namanya gertak sambal.

Bagaimana dengan kartu JPKMS yang ditandatangani wali kota, apakah akan positif hasilnya?
Seharusnya memang, wali kota sebagai pimpinan tertinggi di Kota Medan harus diikuti instruksi-instruksi yang dikeluarkannya, terutama bagi rumah sakit provider. Karena, selama ini memang terlihat rumah sakit-rumah sakit provider yang ada enggan mengobati pasien yang masuk dalam data JPKMS. Untuk tipe rumah sakit seperti itu, seharusnya juga diberi warning oleh Pemko Medan agar melaksanakan instruksi wali kota, di mana kartu JPKMS yang ditandatangani wali kota menjamin bahwa pasien JPKMS akan dilayani sebaik mungkin.

Jika tetap saja ada rumah sakit provider yang membandel, apa sikap yang harus diambil Pemko Medan?
Ini kaitannya dengan Dinas Kesehatan Kota Medan. Antara pihak Dinkes Medan pastinya ada kerjasama dengan pihak rumah sakit provider. Jika ada, sebaiknya Dinkes Medan mengambil sikap tegas. Seperti, menghentikan kerjasama itu dan Dinkes Medan segera mencari rumah sakit provider lain, untuk menggantikan rumah sakit provider yang di black list tersebut. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/