25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Terkait Pengutipan Uang untuk Biaya Outbound

Kadisdik Medan: Cuma Main-main

MEDAN-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan mengaku belum menerima surat pemanggilan Komisi B DPRD Medan, terkait pengutipan uang Rp600.000 per peserta untuk outbound kepala SD Negeri di Kota Medan.

“Sampai saat ini saya belum ada menerima surat pemanggilan dari Komisi B DPRD Medan. Komisi B itu mitra kita. Kalau memang dipanggil dan ada suratnya pasti saya datang,” kata Kepala Dinas Kota Medan, Rajab Lubis, di sela-sela kunjungan Mendagri Gamawan Fauzi. Dijelaskannya, pelaksanaan outbound sudah dihentikan sembari menunggu pelaksanaan Ujian Nasional (UN).

Sedangkan kegiatan itu hanya dua kali berlangsung dan tidak dikenakan pungutan.

“Pelaksanaan outbound hanya untuk main-main saja dan saya tidak ada melakukan pungutan liar (pungli). Rencananya outbound akan dilakukan secara bertahap, tetapi belum tahu pasti kapan akan dilaksanakan lagi,” jelasnya.
Dikatakannya, kegiatan outbound itu memiliki banyak manfaat.

“Ada sembilan kompetensi yang dibentuk seperti team work, kemampuan analisis masalah dalam kerja, disiplin tanggung jawab, tumbuhnya toleransi, terbentuk kesabaran, memahami job description, kejujuran dan kekompakan,” ujaranya.
Rajab mengaku akan menggangarkannya ke dalam RAPBD 2013 dan tetap dianjurkan kepada kasek untuk tidak menggunakan dana bos dan anggaran sekolah.

“Jadi dananya swadana yang tidak ada paksaan untuk tahun ini, seperti ada 30 kasek yang yang diundang dan yang datang hanya 25 kasek. Itu hanya kesadaran bagi para kasek tanpa adanya sanksi yang diberikan,” cetusnya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy menjelaskan baru menyusun jadwal pemanggilan Kadisdik Medan.
“Kita akan panggil dan minta keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut. Begitupula soal dana yang dibebankan kepada guru, apalagi sudah ada dua periode kegiatan itu dilaksanakan,” ujarnya.

Dikatakan Ikrimah, program yang dilakukan oleh Disdik Kota Medan mestinya sudah terprogram oleh Pemko Medan dan dananya dianggarkan di APBD. Sehingga kepala sekolah tidak perlu lagi membayar.

Namun, lanjut Ikrimah, kalaupun diprogramkan tanpa dimasukkan ke dalam APBD dan kepala sekolah itu membayar seharusnya Kadisdik Medan berkonsultasi terlebih dahulu dengan sekda dan wali kota.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan itu menggunakan anggaran di luar dari APBD. “Kalau tidak ada rekomendasi dari wali kota atau sekda sebaiknya tidak usah diadakan kegiatan itu. Karena sifatnya pribadi kepada sekolah,” tegasnya. (adl)

Kadisdik Medan: Cuma Main-main

MEDAN-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan mengaku belum menerima surat pemanggilan Komisi B DPRD Medan, terkait pengutipan uang Rp600.000 per peserta untuk outbound kepala SD Negeri di Kota Medan.

“Sampai saat ini saya belum ada menerima surat pemanggilan dari Komisi B DPRD Medan. Komisi B itu mitra kita. Kalau memang dipanggil dan ada suratnya pasti saya datang,” kata Kepala Dinas Kota Medan, Rajab Lubis, di sela-sela kunjungan Mendagri Gamawan Fauzi. Dijelaskannya, pelaksanaan outbound sudah dihentikan sembari menunggu pelaksanaan Ujian Nasional (UN).

Sedangkan kegiatan itu hanya dua kali berlangsung dan tidak dikenakan pungutan.

“Pelaksanaan outbound hanya untuk main-main saja dan saya tidak ada melakukan pungutan liar (pungli). Rencananya outbound akan dilakukan secara bertahap, tetapi belum tahu pasti kapan akan dilaksanakan lagi,” jelasnya.
Dikatakannya, kegiatan outbound itu memiliki banyak manfaat.

“Ada sembilan kompetensi yang dibentuk seperti team work, kemampuan analisis masalah dalam kerja, disiplin tanggung jawab, tumbuhnya toleransi, terbentuk kesabaran, memahami job description, kejujuran dan kekompakan,” ujaranya.
Rajab mengaku akan menggangarkannya ke dalam RAPBD 2013 dan tetap dianjurkan kepada kasek untuk tidak menggunakan dana bos dan anggaran sekolah.

“Jadi dananya swadana yang tidak ada paksaan untuk tahun ini, seperti ada 30 kasek yang yang diundang dan yang datang hanya 25 kasek. Itu hanya kesadaran bagi para kasek tanpa adanya sanksi yang diberikan,” cetusnya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy menjelaskan baru menyusun jadwal pemanggilan Kadisdik Medan.
“Kita akan panggil dan minta keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut. Begitupula soal dana yang dibebankan kepada guru, apalagi sudah ada dua periode kegiatan itu dilaksanakan,” ujarnya.

Dikatakan Ikrimah, program yang dilakukan oleh Disdik Kota Medan mestinya sudah terprogram oleh Pemko Medan dan dananya dianggarkan di APBD. Sehingga kepala sekolah tidak perlu lagi membayar.

Namun, lanjut Ikrimah, kalaupun diprogramkan tanpa dimasukkan ke dalam APBD dan kepala sekolah itu membayar seharusnya Kadisdik Medan berkonsultasi terlebih dahulu dengan sekda dan wali kota.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan itu menggunakan anggaran di luar dari APBD. “Kalau tidak ada rekomendasi dari wali kota atau sekda sebaiknya tidak usah diadakan kegiatan itu. Karena sifatnya pribadi kepada sekolah,” tegasnya. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/