MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan produk kosmetik illegal, kemarin (13/3) diamankan Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu dari sebuah gudang di Jalan Karantina Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur.
Lusinan produk kecantikan yang belum diketahui keamanannya itu kabarnya dipasok dari Jakarta untuk dipasarkan ke wilayah Sumatera Utara, terutama Kota Medan. Pria berinisial G, selaku pemilik ruko dan barang illegal tersebut langsung diamankan petugas.
Kasubdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Frido Situmorang yang dikonfirmasi, membenarkan temuan tersebut. Namun, Frido enggan merinci hasil penggerebekan itu. Dikatakannya, hal itu masih dalam proses pengembangan pihaknya.
Frido juga mengaku sedang berada di luar kota Medan. Saat ditanya terkait keberadaannya dalam rangka pengembangan, Frido enggan menjawab dan mengatakan akan memberi penjelasan soal kasus itu pada hari ini, Jumat (14/3). “Kita masih mengembangkan kasus itu. Bahkan, kita bekerjasama dengan BPOM dan Depkes, untuk mengetahui pemasok barang ilegal itu,” ungkap Kasubbid PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/3).
Lebih lanjut, mantan Kapolres Nias Selatan itu menyebut, berdasarkan penyelidikan sementara pihaknya, barang ilegal itu, dipasok dari Jakarta. Pihaknya juga  masih menetapkan G sebagai saksi terlapor. Disebutnya, hal itu dikarenakan G masih diperiksa dan keterangannya masih sangat dibutuhkan, untuk pengembangan kasus itu.
Ratusan kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita Polisi sebagai barang bukti itu adalah 25 lusin Refill Ponds, 12 dus Hena Hitam, 4 dus Sabun Temulawak tebal, 36 dus Xue Lan Hua Cream, 1 dus Ester Cream, 1 dus Masker Naturgo, 3 dus sabun Royal Sufri Foam, 1 dus Sabun Collagen, 1 dus Air RDL, 19 lusin Ponds TW Cake, 25 lusin Cream Dr Gold, 3 dus Sabun Vit-E, 23 lusin Kutek, 18 lusin TW Cake Beras, 7 dus Cainiya Cream, 11 dus Ailisyah Cream, 11 dus Bei Yin Serum dan 12 dus Bei Yin Cream.
Untuk kasus itu juga, Polisi menggunakan Pasal 196, Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU No 08 tahun 1999, dalam melakukan penyidikan. (ain/smg/bd)