25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Nasib 39 Ribu Tenaga Kesehatan PTT Tak Jelas

Lilik juga menuntut supaya proses penetapan dan penebitan NIP jujur, transparan, serta bebas pungli.  “Sekecil apapun bentuk pungli jangan sampai terjadi,”  kata dia. Potensi pungli bisa terjadi saat pengurusan di dinas kesehatan, badan kepegawaian daerah (BKD), maupun BKN.

Tuntutan lainnya masalah pendataan seperti bidan yang sudah tidak jadi PTT tetapi masih terdaftar, diharapkan tidak terjadi lagi. Lilik juga berharap para bidan dan tenaga kesehatan lain yang berusia lebih dari 35 tahun tetap bisa lolos diproses menjadi CPNS baru. Meskipun aturan untuk menjadi menjadi CPNS baru maksimal berusia 35 tahun.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammar Ridwan mengatakan ada prosedur yang harus dilalui sebelum penerbitan NIP. Dia mengatakan memang benar bahwa BKN telah mendapatkan nama-nama usulan CPNS baru dari mantan nakes PTT.  “Tetapi harus ditindaklanjuti pengajuan dari pejabat pembina kepegawaian,”  jelasnya. Karena sudah diserahkan ke pemda, maka pejabat Pembina kepegawaian yang terkait dalam bupati, walikota, atau gubernur.

Dalam proses penerbitan NIP CPNS baru, Ridwan mengatakan BKN harus melakukan validasi yang ketat. Di antaranya adalah memastikan identitas usia, supaya tidak ada pengurangan usia. Kemudian juga soal legalitas ijazah dari para nakes PTT itu. Jika ijazah mereka illegal, maka tidak akan bisa menjadi CPNS baru. Meskipun dalam seleksi di tingkat Kemenkes mereka lolos. “Dari pengalaman BKN mengurus NIP CPNS, ada saja kasus berkas yang tidak memenuhi syarat,”  pungkasnya. (wan/jpg/ril)

Lilik juga menuntut supaya proses penetapan dan penebitan NIP jujur, transparan, serta bebas pungli.  “Sekecil apapun bentuk pungli jangan sampai terjadi,”  kata dia. Potensi pungli bisa terjadi saat pengurusan di dinas kesehatan, badan kepegawaian daerah (BKD), maupun BKN.

Tuntutan lainnya masalah pendataan seperti bidan yang sudah tidak jadi PTT tetapi masih terdaftar, diharapkan tidak terjadi lagi. Lilik juga berharap para bidan dan tenaga kesehatan lain yang berusia lebih dari 35 tahun tetap bisa lolos diproses menjadi CPNS baru. Meskipun aturan untuk menjadi menjadi CPNS baru maksimal berusia 35 tahun.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammar Ridwan mengatakan ada prosedur yang harus dilalui sebelum penerbitan NIP. Dia mengatakan memang benar bahwa BKN telah mendapatkan nama-nama usulan CPNS baru dari mantan nakes PTT.  “Tetapi harus ditindaklanjuti pengajuan dari pejabat pembina kepegawaian,”  jelasnya. Karena sudah diserahkan ke pemda, maka pejabat Pembina kepegawaian yang terkait dalam bupati, walikota, atau gubernur.

Dalam proses penerbitan NIP CPNS baru, Ridwan mengatakan BKN harus melakukan validasi yang ketat. Di antaranya adalah memastikan identitas usia, supaya tidak ada pengurangan usia. Kemudian juga soal legalitas ijazah dari para nakes PTT itu. Jika ijazah mereka illegal, maka tidak akan bisa menjadi CPNS baru. Meskipun dalam seleksi di tingkat Kemenkes mereka lolos. “Dari pengalaman BKN mengurus NIP CPNS, ada saja kasus berkas yang tidak memenuhi syarat,”  pungkasnya. (wan/jpg/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/