30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Giliran Massa IPK Demo Kejatisu

UNJUKRASA: Ribuan massa IPKmenggelar unjukrasa di Kantor Kejatisu, Jumat (13/3). Agusman/sumut pos
UNJUKRASA: Ribuan massa IPKmenggelar unjukrasa di Kantor Kejatisu, Jumat (13/3). Agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa dari Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan, beramai-ramai mendemo kantor Kejatisu, Jumat (13/3). Aksi ini sebagai bentuk protes atas intervensi hukum terkait proses hukum di Pengadilan Negeri Medan.

Massa pimpinan dari DPD IPK Kota Medan, Franky Simatupang dalam orasinya, menyampaikan aspirasi lewat sejumlah pernyataan sikap. Di antaranya, menolak intervensi terkait penegakan hukum di wilayah hukum Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.

Kemudian, bahwa IPK Kota Medan mendukung penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.

Dalam aksi damai yang mendapat pengawalan ratusan petugas kepolisian, delegasi massa akhirnya diterima langsung Asitel Kejatisu Andi Murji, Kasat Intel Polrestabes Medan serta Kasipenkum.

Dalam pertemuan tersebut, Asintel menyampaikan agar permasalahan hukum diserahkan kepada Kejaksaaan sesuai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

“Kejaksaan selalu berkomitmen untuk mengawal proses sidang di Pengadilan Negeri Medan, yang sedang berjalan dan mendukung supremasi hukum,” tegas Andi Murji.

Usai mendengar pernyataan dari Asintel Kejatisu, perwakilan delegasi massa akhirnya menerimanya. Massa berjanji akan turut mengawal proses hukum ini hingga selesai.

Sementara, akibat aksi tersebut, ruas Jalan AH Nasution sempat terganggu. Usai menyampaikan orasinya, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, hingga jalan berangsur lancar kembali.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu ratusan massa Pemuda Pancasila (PP) sempat melakukan unjukrasa ke Kejatisu, terkait tuntutan ringan pembunuh salah satu rekan mereka. Aksi ini kemudian, juga ditanggapi Asintel Kejatisu Andi Murji yang berjanji akan mengeksaminasi jaksa bersangkutan. (man/ila)

UNJUKRASA: Ribuan massa IPKmenggelar unjukrasa di Kantor Kejatisu, Jumat (13/3). Agusman/sumut pos
UNJUKRASA: Ribuan massa IPKmenggelar unjukrasa di Kantor Kejatisu, Jumat (13/3). Agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa dari Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan, beramai-ramai mendemo kantor Kejatisu, Jumat (13/3). Aksi ini sebagai bentuk protes atas intervensi hukum terkait proses hukum di Pengadilan Negeri Medan.

Massa pimpinan dari DPD IPK Kota Medan, Franky Simatupang dalam orasinya, menyampaikan aspirasi lewat sejumlah pernyataan sikap. Di antaranya, menolak intervensi terkait penegakan hukum di wilayah hukum Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.

Kemudian, bahwa IPK Kota Medan mendukung penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.

Dalam aksi damai yang mendapat pengawalan ratusan petugas kepolisian, delegasi massa akhirnya diterima langsung Asitel Kejatisu Andi Murji, Kasat Intel Polrestabes Medan serta Kasipenkum.

Dalam pertemuan tersebut, Asintel menyampaikan agar permasalahan hukum diserahkan kepada Kejaksaaan sesuai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

“Kejaksaan selalu berkomitmen untuk mengawal proses sidang di Pengadilan Negeri Medan, yang sedang berjalan dan mendukung supremasi hukum,” tegas Andi Murji.

Usai mendengar pernyataan dari Asintel Kejatisu, perwakilan delegasi massa akhirnya menerimanya. Massa berjanji akan turut mengawal proses hukum ini hingga selesai.

Sementara, akibat aksi tersebut, ruas Jalan AH Nasution sempat terganggu. Usai menyampaikan orasinya, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, hingga jalan berangsur lancar kembali.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu ratusan massa Pemuda Pancasila (PP) sempat melakukan unjukrasa ke Kejatisu, terkait tuntutan ringan pembunuh salah satu rekan mereka. Aksi ini kemudian, juga ditanggapi Asintel Kejatisu Andi Murji yang berjanji akan mengeksaminasi jaksa bersangkutan. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/