Ucapan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang akan mencopot Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jika kinerjanya tidak maksimal ternyata hanya isapan jempol belaka.
Buktinya, beberapa Kepala Dinas yang dianggapnya tidak maksimal kerja dalam hasil evaluasi Triwilan I beberapa waktu lalu, ternyata ancaman pencopotan itu tidak terlaksana.
Berikut petikan wawancara antara wartawan Sumut Pos Ari Sisworo dengan Analis Politik asal Universitas Medan Area Dadang Darmawan Msi.
Bagaimana Anda memandang pernyataan-pernyataan Wali Kota yang bombastis namun tak terealisasi terkait rencana pencopotan SKPD?
Dalam hal ini, patut digarisbawahi memang pencopotan SKPD atau pejabat struktural di Pemko Medan adalah wewenang dari wali kota. Namun, kenyataan yang ada sebenarnya pernyataan tersebut sangat membingungkan dan tidak pada tempatnya.
Kenapa seperti itu?
Apa dasar wali kota melakukan evaluasi juga harus jelas. Kalau memang belum maksimal, harus dijelaskan apa yang belum maksimal. Karena evaluasi itu dilakukan, bukan hanya didasari dari kinerja tapi juga didasari dengan faktor atau fungsi budgetingnya. Misalnya, ketika daya serapan anggarannya kurang, ini juga disebabkan beberapa faktor. Artinya, evaluasi yang dilakukan haruslah secara menyeluruh. Baru bias diambil sebuah keputusan apakah kepala dinas atau SKPD tersebut akan dicopot atau tidak.
Apa dampak sikap wali kota tersebut?
Kita ketahui, wali kota kita ini kan masih baru. Jadi mungkin belum berpikir dampak-dampak yang ditimbulkan dari pernyataan-pernyataan tersebut.
Dampak seperti apa?
Dengan gertakan-gertakan yang tidak pada tempatnya itu, akan membuat kepala dinas atau SKPD menjadi nyaman untuk bekerja. Dan apa yang dilontarkan wali kota itu bukanlah sesuatu yang bijak. Dan ini kontra produktif pada pelayanan publik yang seharusnya dimaksimalkan SKPD yang ada.
Jadi, kapan baru bisa dilakukan evaluasi atau pencopotan SKPD tersebut?
Setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, baru bias diambil kesimpulan. Dalam hal ini, layak juga jika wali kota melibatkan pihak-pihak terkait, misalnya dewan kota atau juga melibatkan para akademisi untuk mengkaji atau menilai dari hasil evaluasi secara menyeluruh yang dilakukan.(*)