28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ponds Ilegal Kandung Zat Berbahaya

BBPOM Musnahkan Kosmetik dan Obat Tradisional

MEDAN-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar (ilegal), serta mengandung zat kimia berbahaya dengan nilai total Rp566 juta.

Kepala BBPOM Medan, Agus Prabowo mengatakan untuk produk kosmetik yang dimusnahkan ada 30 item sebanyak 29.638 kemasan senilai Rp266 juta termasuk memakai nama merek terkenal Ponds. Sedangkan produk obat tradisional hanya 1 item di antaranya 1.200 kemasan senilai Rp300 juta.

“Produknya berupa parfum, cream pemutih dan lainnya seperti, Dunhill Eau De Toilette ada 37 botol, Paris Hilton Eau De Toilette 3 botol, Marlboro Eau De Toilette yaitu 3 botol, Ponds 62 gram sebanyak 2 kotak, Natural 99 dan masih banyak lagi produk yang kita musnahkan,” sebutnya.

Disebutkan Agus produk-produk tersebut berasal dari luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand, China, Tokyo, New York AS dan Madrid Spanyol, namun ada juga yang berasal dari dalam negeri. “Produk ini dimusnahkan karena mengandung bahan-bahan kimia yang berisiko terhadap kesehatan seperti mercuri dan roda mimpi,” jelasnya.

Selain itu, untuk obat tradisional sendiri berdasarkan Permenkes Nomor 246, harus senyawa alami, tidak boleh ditambahkan bahan kimia. “Obat tradisional lebih banyak, senyawa-senyawa kimia obat kalau dimasukkan ke obat tradisonal termasuk kelompok bahan kimia yang dilarang,” tegasnya.
Sejauh ini, kata Agus, sudah tiga kasus yang ditemui dan sedang dalam proses P21. “Selain, tanpa izin edar, produk tersebut disita karena mengandung bahan kimia yang dilarang dan sudah berdasarkan hasil uji BPOM. Awalnya selidiki di mall dan toko-toko, begitu ada temuan langsung kita sita dan dari gudangnya juga langsung diambil,” ucapnya.

Sanksi yang diberikan, lanjut Agus tergantung pada produk. “Kosmetik dan obat tradisional, kita mengacu pada UU nomor 36 tentang kesehatan. Produk yang tidak terdaftar, ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp5 miliar, sedangkan yang tidak memenuhi persayaratan 10 tahun,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati sebelum membeli produk kosmetik seperti, parfum, kosmetik cream dan lainnya. “Misalnya, produk pemerah bibir hati-hati memilihnya, kadang ada lipstik yang menggunakan bahan pewarna kimia, bahkan bedak pemutih juga harus dilihat kandungannya,” terangnya.

Produk tersebut merupakan temuan selama 2010-2011 dari 5 lokasi berbeda di Kota Medan. Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor BBPOM Medan Jalan Wiliem Iskandar, Jumat (13/4), disaksikan anggota DPD-RI Asal Sumut Parlindungan Purba, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Abu Bakar dan dipimpin langsung oleh Kepala BPOM Medan, Agus Prabowo.

Sementara, Anggota DPD RI Parlindungan Purba menghimbau kepada pengusaha agar mendaftarkan produknya supaya bisa dilihat bagaimana kualitas isi produk, apakah mengandung racun dan mercuri atau tidak. “Produk yang tidak terdaftar belum tentu tidak bagus, karena yang ditangkap banyak juga yang tidak teregistrasi. Jadi jangan takut mendaftarkan produknya apalagi sekarang bisa mendaftar online,” jelasnya. (mag-11)

BBPOM Musnahkan Kosmetik dan Obat Tradisional

MEDAN-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar (ilegal), serta mengandung zat kimia berbahaya dengan nilai total Rp566 juta.

Kepala BBPOM Medan, Agus Prabowo mengatakan untuk produk kosmetik yang dimusnahkan ada 30 item sebanyak 29.638 kemasan senilai Rp266 juta termasuk memakai nama merek terkenal Ponds. Sedangkan produk obat tradisional hanya 1 item di antaranya 1.200 kemasan senilai Rp300 juta.

“Produknya berupa parfum, cream pemutih dan lainnya seperti, Dunhill Eau De Toilette ada 37 botol, Paris Hilton Eau De Toilette 3 botol, Marlboro Eau De Toilette yaitu 3 botol, Ponds 62 gram sebanyak 2 kotak, Natural 99 dan masih banyak lagi produk yang kita musnahkan,” sebutnya.

Disebutkan Agus produk-produk tersebut berasal dari luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand, China, Tokyo, New York AS dan Madrid Spanyol, namun ada juga yang berasal dari dalam negeri. “Produk ini dimusnahkan karena mengandung bahan-bahan kimia yang berisiko terhadap kesehatan seperti mercuri dan roda mimpi,” jelasnya.

Selain itu, untuk obat tradisional sendiri berdasarkan Permenkes Nomor 246, harus senyawa alami, tidak boleh ditambahkan bahan kimia. “Obat tradisional lebih banyak, senyawa-senyawa kimia obat kalau dimasukkan ke obat tradisonal termasuk kelompok bahan kimia yang dilarang,” tegasnya.
Sejauh ini, kata Agus, sudah tiga kasus yang ditemui dan sedang dalam proses P21. “Selain, tanpa izin edar, produk tersebut disita karena mengandung bahan kimia yang dilarang dan sudah berdasarkan hasil uji BPOM. Awalnya selidiki di mall dan toko-toko, begitu ada temuan langsung kita sita dan dari gudangnya juga langsung diambil,” ucapnya.

Sanksi yang diberikan, lanjut Agus tergantung pada produk. “Kosmetik dan obat tradisional, kita mengacu pada UU nomor 36 tentang kesehatan. Produk yang tidak terdaftar, ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp5 miliar, sedangkan yang tidak memenuhi persayaratan 10 tahun,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati sebelum membeli produk kosmetik seperti, parfum, kosmetik cream dan lainnya. “Misalnya, produk pemerah bibir hati-hati memilihnya, kadang ada lipstik yang menggunakan bahan pewarna kimia, bahkan bedak pemutih juga harus dilihat kandungannya,” terangnya.

Produk tersebut merupakan temuan selama 2010-2011 dari 5 lokasi berbeda di Kota Medan. Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor BBPOM Medan Jalan Wiliem Iskandar, Jumat (13/4), disaksikan anggota DPD-RI Asal Sumut Parlindungan Purba, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Abu Bakar dan dipimpin langsung oleh Kepala BPOM Medan, Agus Prabowo.

Sementara, Anggota DPD RI Parlindungan Purba menghimbau kepada pengusaha agar mendaftarkan produknya supaya bisa dilihat bagaimana kualitas isi produk, apakah mengandung racun dan mercuri atau tidak. “Produk yang tidak terdaftar belum tentu tidak bagus, karena yang ditangkap banyak juga yang tidak teregistrasi. Jadi jangan takut mendaftarkan produknya apalagi sekarang bisa mendaftar online,” jelasnya. (mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/