28.9 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Marini Tahanan Kota, Aswas Harus Periksa Kajari Medan

MEDAN-Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk memeriksaan Kajari Medan, yang menetapkan tahanan kota terhadap guru penabrak murid TK Bodhicitta, Marini.

“Aswas Kejatisu harus melakukan penyelidikan atas penetapan tahanan kota terhadap Marini. Hal ini sudah jelas menyalahi prosedur, tanpa ada surat keterangan dari kedokteran kehakiman,” tegas Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis kepada wartawan, Sabtu (13/4).

Muslim Muis mensinyalir adanya permainan antara Kejari dengan pihak keluarga tersangka Marini.

“ Ini sudah sangat kental adanya nuansa dugaan permainan antara keluarga tersangka dengan aparat yang bersangkutan. Untuk itu kita minta kepada Aswas Kejatisu untuk segera menindak oknum kejaksaan yang nakal, yang mencoba bermain dengan kasus,” ucap Muslim Muis.
Muis juga meminta kepada Kajatisu untuk melakukan tindakan.

“Juga meninjau kembali soal penetapan tahanan kota terhadapa Marini,” tegas Muis.
Sekadar mengingatkan, guru Perguruan Bodhicitta, Marini (22), tersangka yang menabrak 18 muridnya,  setelah diserahkan polisi, langsung dilepas Kejari Medan dengan status tahanan kota, Rabu (3/4) petang.

Alasannya jaksa menetapkan status tahanan kota berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya seluruh keluarga korban sudah berdamai dengan tersangka.

Pertimbangan lainnya adalah kondisi tersangka depresi berat. Ini dibuktikan saat berada di sel sementara, Marini membenturkan kepalanya ke dinding hingga berdarah dan mencakar-cakar tangannya sendiri.

Menurutnya, proses penetapan status tahanan kota ini sudah melalui proses panjang. Sebelumnya, kepolisian menolak menangguhkan penahanan tersangka karena kasus ini mendapat perhatian luas.

Marini menabrak kerumunan siswanya yang sedang senam pagi saat memundurkan mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BK 1272 FQ milikya di lapangan sekolah. Akibat kelalaiannya 18 siswanya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif dari tim medis.
Marini dijerat dua pasal yakni pasal 310 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(rud)

MEDAN-Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk memeriksaan Kajari Medan, yang menetapkan tahanan kota terhadap guru penabrak murid TK Bodhicitta, Marini.

“Aswas Kejatisu harus melakukan penyelidikan atas penetapan tahanan kota terhadap Marini. Hal ini sudah jelas menyalahi prosedur, tanpa ada surat keterangan dari kedokteran kehakiman,” tegas Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis kepada wartawan, Sabtu (13/4).

Muslim Muis mensinyalir adanya permainan antara Kejari dengan pihak keluarga tersangka Marini.

“ Ini sudah sangat kental adanya nuansa dugaan permainan antara keluarga tersangka dengan aparat yang bersangkutan. Untuk itu kita minta kepada Aswas Kejatisu untuk segera menindak oknum kejaksaan yang nakal, yang mencoba bermain dengan kasus,” ucap Muslim Muis.
Muis juga meminta kepada Kajatisu untuk melakukan tindakan.

“Juga meninjau kembali soal penetapan tahanan kota terhadapa Marini,” tegas Muis.
Sekadar mengingatkan, guru Perguruan Bodhicitta, Marini (22), tersangka yang menabrak 18 muridnya,  setelah diserahkan polisi, langsung dilepas Kejari Medan dengan status tahanan kota, Rabu (3/4) petang.

Alasannya jaksa menetapkan status tahanan kota berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya seluruh keluarga korban sudah berdamai dengan tersangka.

Pertimbangan lainnya adalah kondisi tersangka depresi berat. Ini dibuktikan saat berada di sel sementara, Marini membenturkan kepalanya ke dinding hingga berdarah dan mencakar-cakar tangannya sendiri.

Menurutnya, proses penetapan status tahanan kota ini sudah melalui proses panjang. Sebelumnya, kepolisian menolak menangguhkan penahanan tersangka karena kasus ini mendapat perhatian luas.

Marini menabrak kerumunan siswanya yang sedang senam pagi saat memundurkan mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BK 1272 FQ milikya di lapangan sekolah. Akibat kelalaiannya 18 siswanya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif dari tim medis.
Marini dijerat dua pasal yakni pasal 310 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/