30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Awasi Perusahaan yang PHK dan Merumahkan Pegawai, LBH Medan Minta Pemda Aktif

Kepala Divisi (Kadiv) Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak agusman/sumut pos
Kepala Divisi (Kadiv) Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak
agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Pemprovsu dan Pemko Medan, aktif memantau dan mengawasi perusahaan yang merumahkan atau berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi Covid-19.

Menurut LBH Medan, Gubernur, Komisi E DPRD Sumut, Disnaker Sumut, Wali Kota Medan, Komisi C DPRD Medan dan Disnaker kota Medan, sejauh ini belum menunjukkan perhatian khusus kepada tenaga kerja. “Kita yakin sebenarnya sudah ada beberapa kawan-kawan pekerja yang terdampak secara ekonomi dari covid 19. Disnaker Provinsi maupun kota seharusnya aktif memberikan informasi pekerja terdampak jangan hanya diam,” ucap Kepala Divisi (Kadiv) Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak kepada Sumut Pos.

Sejauh ini, kata dia, LBH Medan belum melihat ada langkah kongkrit terhadap perlindungan tenaga kerja, apakah itu dalam memperoleh hak selama dirumahkan atau perlindungan sesuai standart keselamatan dan kesehatan kerja yang diamanatkan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Lain lagi seandainya ada pekerja yang di-PHK, padahal alasan pandemi ini tidak boleh dijadikan sebagai dasar PHK. Oleh karena kondisi ini sangat buruk, pemerintah harus bergerak aktif jangan hanya menunggu pengaduan, kasihan pekerja apalagi tidak semua pekerja mengerti proses hukum dalam memperoleh haknya,” tegas Maswan.

Setidaknya, lanjutnya, dari posko pengaduan yang telah dibuat LBH Medan, terdapat beberapa pengaduan yang mereka terima. Itu belum lagi pengaduan-pengaduan, di lembaga resmi pemerintah yang mereka yakini jumlahnya tidak sedikit. “Beberapa waktu yang lalu misalnya, beberapa mal ditutup sementara. Seharusnya, Disnaker bisa memastikan pekerja yang dirumahkan tetap menerima haknya. Sampai hari ini kita tidak tahu bagaimana nasib para pekerja tersebut,” paparnya.

Lain lagi pekerja di sektor industri dan perhotelan ini harus jadi perhatian serius pemerintah. “Kalaupun seandainya pemerintah tidak sanggup membiayai pekerja selama dirumahkan, paling tidak ada kepastian bagi pekerja untuk tidak di PHK dan mendapat hak dari perusahaan selama dirumahkan,” kata Maswan. (man/ila)

Kepala Divisi (Kadiv) Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak agusman/sumut pos
Kepala Divisi (Kadiv) Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak
agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Pemprovsu dan Pemko Medan, aktif memantau dan mengawasi perusahaan yang merumahkan atau berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi Covid-19.

Menurut LBH Medan, Gubernur, Komisi E DPRD Sumut, Disnaker Sumut, Wali Kota Medan, Komisi C DPRD Medan dan Disnaker kota Medan, sejauh ini belum menunjukkan perhatian khusus kepada tenaga kerja. “Kita yakin sebenarnya sudah ada beberapa kawan-kawan pekerja yang terdampak secara ekonomi dari covid 19. Disnaker Provinsi maupun kota seharusnya aktif memberikan informasi pekerja terdampak jangan hanya diam,” ucap Kepala Divisi (Kadiv) Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak kepada Sumut Pos.

Sejauh ini, kata dia, LBH Medan belum melihat ada langkah kongkrit terhadap perlindungan tenaga kerja, apakah itu dalam memperoleh hak selama dirumahkan atau perlindungan sesuai standart keselamatan dan kesehatan kerja yang diamanatkan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Lain lagi seandainya ada pekerja yang di-PHK, padahal alasan pandemi ini tidak boleh dijadikan sebagai dasar PHK. Oleh karena kondisi ini sangat buruk, pemerintah harus bergerak aktif jangan hanya menunggu pengaduan, kasihan pekerja apalagi tidak semua pekerja mengerti proses hukum dalam memperoleh haknya,” tegas Maswan.

Setidaknya, lanjutnya, dari posko pengaduan yang telah dibuat LBH Medan, terdapat beberapa pengaduan yang mereka terima. Itu belum lagi pengaduan-pengaduan, di lembaga resmi pemerintah yang mereka yakini jumlahnya tidak sedikit. “Beberapa waktu yang lalu misalnya, beberapa mal ditutup sementara. Seharusnya, Disnaker bisa memastikan pekerja yang dirumahkan tetap menerima haknya. Sampai hari ini kita tidak tahu bagaimana nasib para pekerja tersebut,” paparnya.

Lain lagi pekerja di sektor industri dan perhotelan ini harus jadi perhatian serius pemerintah. “Kalaupun seandainya pemerintah tidak sanggup membiayai pekerja selama dirumahkan, paling tidak ada kepastian bagi pekerja untuk tidak di PHK dan mendapat hak dari perusahaan selama dirumahkan,” kata Maswan. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/