26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Kasus Perantara Suap Wali Kota, Eldin Bantah Suruh Samsul Kutip Uang

SIDANG ONLINE: Samsul Fitri dan Dzulmi Eldin, mengikuti sidang lanjutan kasus perantara suap Wali Kota Medan melalui layar monitor, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4). Agusman/Sumut pos
SIDANG ONLINE: Samsul Fitri dan Dzulmi Eldin, mengikuti sidang lanjutan kasus perantara suap Wali Kota Medan melalui layar monitor, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4). Agusman/Sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Walikota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin, menjadi saksi dalam sidang lanjutan, dengan terdakwa Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4). Samsul dituduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai perantara suap dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Eldin.

Dalam sidang yang digelar melalui teleconference tersebut, Eldin bersaksi lewat layar monitor dari Lapas Tanjunggusta, Medan.

Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam dakwaannya menyebutkan, dalam kasus suap itu, Samsul Fitri berperan sebagai orang suruhan Dzulmi Eldin mengutip uang kekurangan perjalanan dinas ke Jepang, kapada OPD-OPD Pemko Medan.

Menanggapi tuduhan JPU KPK, Zulkarnain, Eldin mengaku tidak pernah menyuruh Samsul Fitri meminta uang kekurangan kepada sejumlah OPD. “Saya tidak pernah suruh Samsul Fitri,” tegas Eldin, di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.

JPU KPK kemudian mempertanyakan kepada Dzulmi Eldin, berapa dana yang dibutuhkan untuk perjalanan dinas ke Jepang. “Sebelum melaksanakan kegiatan ini, tahu tidak berapa anggaran kegiatannya?” tanya JPU ke Eldin.

“Tidak tahu,” jawab Eldin singkat.

Eldin juga menegaskan, dirinya tidak pernah mendapatkan laporan terkait kekurangan dana ke Jepang. “Saya tidak pernah mendapatkan laporan dari Samsul Fitri,” katanya.

JPU Zulkarnain kemudian mempertanyakan alasan Dzulmi Eldin mengajak orang yang bukan ASN Pemko Medan, untuk mengikuti perjalanan Dinas.

Mendengar pertanyaan dari Jaksa, Eldin menerangkan, ada ASN yang boleh ikut. Namun biayanya tidak ditanggung pemerintah.

“Jadi, siapa yang menanggung biayanya?” tanya Jaksa.

“Saya sendiri,” pungkas Eldin.

Usai mendengarkan keterangan Dzulmi Eldin, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Mengutip surat dakwaan penuntut umum pada KPK, Samsul Fitri menjadi perantara suap dari sejumlah Kepala OPD kepada walikota T Dzulmi Eldin, untuk kegiatan yang ditanggung APBD (budgeter) maupun tidak (nonbudgeter).

Puncaknya ketika rombongan walikota berangkat menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City ke Kota Ichikawa, Jepang. Eldin membawa rombongan di antaranya, Rita Maharani (istri Dzulmi Eldin), terdakwa Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Randy (anak Dzulmi Eldin), Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan difasilitasi oleh Erni Tour & Travel. Dana perjalanan pun membengkak menjadi Rp1,5 miliar.

Samsul Fitri terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Ia dijerat pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)

SIDANG ONLINE: Samsul Fitri dan Dzulmi Eldin, mengikuti sidang lanjutan kasus perantara suap Wali Kota Medan melalui layar monitor, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4). Agusman/Sumut pos
SIDANG ONLINE: Samsul Fitri dan Dzulmi Eldin, mengikuti sidang lanjutan kasus perantara suap Wali Kota Medan melalui layar monitor, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4). Agusman/Sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Walikota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin, menjadi saksi dalam sidang lanjutan, dengan terdakwa Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4). Samsul dituduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai perantara suap dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Eldin.

Dalam sidang yang digelar melalui teleconference tersebut, Eldin bersaksi lewat layar monitor dari Lapas Tanjunggusta, Medan.

Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam dakwaannya menyebutkan, dalam kasus suap itu, Samsul Fitri berperan sebagai orang suruhan Dzulmi Eldin mengutip uang kekurangan perjalanan dinas ke Jepang, kapada OPD-OPD Pemko Medan.

Menanggapi tuduhan JPU KPK, Zulkarnain, Eldin mengaku tidak pernah menyuruh Samsul Fitri meminta uang kekurangan kepada sejumlah OPD. “Saya tidak pernah suruh Samsul Fitri,” tegas Eldin, di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.

JPU KPK kemudian mempertanyakan kepada Dzulmi Eldin, berapa dana yang dibutuhkan untuk perjalanan dinas ke Jepang. “Sebelum melaksanakan kegiatan ini, tahu tidak berapa anggaran kegiatannya?” tanya JPU ke Eldin.

“Tidak tahu,” jawab Eldin singkat.

Eldin juga menegaskan, dirinya tidak pernah mendapatkan laporan terkait kekurangan dana ke Jepang. “Saya tidak pernah mendapatkan laporan dari Samsul Fitri,” katanya.

JPU Zulkarnain kemudian mempertanyakan alasan Dzulmi Eldin mengajak orang yang bukan ASN Pemko Medan, untuk mengikuti perjalanan Dinas.

Mendengar pertanyaan dari Jaksa, Eldin menerangkan, ada ASN yang boleh ikut. Namun biayanya tidak ditanggung pemerintah.

“Jadi, siapa yang menanggung biayanya?” tanya Jaksa.

“Saya sendiri,” pungkas Eldin.

Usai mendengarkan keterangan Dzulmi Eldin, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Mengutip surat dakwaan penuntut umum pada KPK, Samsul Fitri menjadi perantara suap dari sejumlah Kepala OPD kepada walikota T Dzulmi Eldin, untuk kegiatan yang ditanggung APBD (budgeter) maupun tidak (nonbudgeter).

Puncaknya ketika rombongan walikota berangkat menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City ke Kota Ichikawa, Jepang. Eldin membawa rombongan di antaranya, Rita Maharani (istri Dzulmi Eldin), terdakwa Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Randy (anak Dzulmi Eldin), Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan difasilitasi oleh Erni Tour & Travel. Dana perjalanan pun membengkak menjadi Rp1,5 miliar.

Samsul Fitri terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Ia dijerat pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/