Istri Mantan Wadir Narkoba Poldasu Buka-bukaan
MEDAN-Istri mantan Wadir Narkoba Poldasu, Rina Wandini mengaku kasus yang menimpa suminya karena Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andjar Dewantoro tak senang dengan suaminya. Makanya, Direktur Narkoba pun menyusun strategi untuk menangkap suaminya.
“Seharusnya dia (Dir Narkoba Polda Sumut) ngaca dulu. Jangan jadi orang sok bersih,” ucapnya.
Rini pun buka-bukaan soal setoran bandar narkoba kepada Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Andjar Dewantoro. Menurutnya,penangkapan terhadap bandar-bandar narkoba pilih kasih. Pasalnya, ada beberapa bandar narkoba yang diduga memberi setoran kepada polisi tidak ditangkap.
Dijelaskan Rina, banyak bandar-bandar narkoba yang menyetor kepada Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andjar Dewanto.
“Suami saya saja pernah bilang semua tempat hiburan, toko jamu bahkan bandar-bandar narkoba nyetor kepadanya,” jelasnya.
Ketika disingung siapa saja bandar yang menyetor kepada Dir Narkoba, Rina enggan membeberkannya.
Rina juga mengaku tes urine terhadap suaminya direkayasa. Ceritanya, katanya, tepatnya tanggal 15 Februari suaminya dites urine di Labfor Cabang Medan. Dengan dikawal Aiptu Marcos Sembiring suaminya diberi botol kecil bewarna bening. Suaminya pun memberikan urine kepada petugas labfor berpangkat Kompol.
Suaminya meminta agar botol urinenya diberi namanya agar tanda. Namun, polisi berpangkat Kompol tersebut hanya diam saja, sehingga suaminya kembali dibawa ke Reskrim Narkoba Polda Sumut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selang waktu dua hari kemudian, suaminya mendapatkan surat pengantar dan di dalam suratnya dinyatakan sebagai tersangka. Tanggal 24 Februari pihak Labfor Cabang Medan kembali melakukan tes urine suaminya di Labolatorium Klinik Thamrin dan hasilnya negatif.
“Nah, jelas ini rekayasa di sana 1 jam sudah keluar hasilnya,” kata Rina.
Sedangkan di Labfor selama 9 hari baru diketahuinya hasilnya dan dinyatakan positif.
“Jelas ini permainan, di sana 1 jam saja sudah diketahui hasilnya. Tapi di Labfor Polda 9 hari baru keluar hasilnya,” sambungnya.
Atas kejadian itu, Rina mengaku sudah melayangkan surat ke Kompolnas dan surat balasan sudah diterimanya tanggal 5 Maret lalu dengan nomor B/05/III/Kompolnas, perihal mohon perlindungan hukum dan keadilan serta obyektifitas permasalahan yang dihadapi serta memohon kepada Kapolri untuk melakukan audit di Labfor Cabang Medan. (adl)