26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

PT Sorikmas Pinjam Pakai Lahan 2.500 Ha

MEDAN-Perusahaan tambang emas PT Sorikmas Mining (selanjutnya disebut Sorikmas), akan memohon izin pinjam pakai untuk eksploitasi setiap endapan mineral yang ditemukan di wilayah pertambangan di Penyabungan Mandailing Natal sekitar 2.500 hektare. Permohonan izin tersebut telah disampaikan kepada Departemen Kehutanan RI.

“Dalam hal daerah penambangan yang mungkin akan kami tempati di masa depan, ukuran areal rata-rata sebuah tambang emas secara langsung hanya akan berdampak pada kurang dari 800 hektar lahan. Dan jika termasuk ‘zona aman’ di sekitar lubang tambang —yang sebenarnya beserta jalan akses ke daerah-daerah penambangan— maka total area akan kami mohonkan izin pinjam pakai adalah sekitar 2.500 hektar’e,” kata Dirut PT Sorikmas Mining, Paul Wilis, melalui Government & Media Relations Superintendent, Nurul Fazrie, dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, berdasarkan pengalaman industri pertambangan emas sedunia, luas maksimum wilayah Sorikmas yang berpotensi untuk berdampak langsung kurang dari 7.500 hektare. “Dibandingkan dengan ratusan ribu hektar hutan yang telah terkena dampak kegiatan pembalakan liar di seluruh Indonesia, angka 7.500 hektar ini sangatlah kecil dalam hal ukuran,” jelasnya.

Lebih lanjut Paul Wilis menjelaskan, Sorikmas telah menandatangani Kontrak Karya (KK) Generasi Ketujuh dengan pemerintah RI pada Februari 1998. Saat itu, Sorikmas ditunjuk sebagai kontraktor tunggal melakukan eksplorasi sesuatu mineral di wilayah kontrak karya, yakni di kawasan 201.600 hektar lahan, terdiri dari hutan lindung 80.670 hektar, hutan produksi terbatas 60.730 hektar, dan area peruntukan lainnya 60.200 hektar.

Dalam kontrak tersebut disebutkan, Sorikmas juga berhak menambang setiap endapan mineral yang ditemukan di wilayah pertambangan, mengolah, menyimpan, dan mengangkut dengan cara apapun sesuatu mineral yang dihasilkan, memasarkan, menjual atau melepaskan semua produksi dari tambang dan mengolah, di dalam dan  luar Indonesia.

“Setelah dilakukan dua kali pelepasan hak atas tanah dari wilayah KK, yang pertama bulan April 1999 dan yang kedua Desember 2000, total luas wilayah KK Sorikmas saat ini adalah 66.200 hektar. Sesuai ketentuan kontrak karya, wilayah KK harus dikurangi hingga menjadi 50.000 hektar maksimum pada saat dimulainya tahap konstruksi,” jelasnya.

Meskipun sudah ada keputusan Mahkamah Agung, PT Sorikmas Mining telah membuat usulan kepada Menhut, antara lain saat pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung, Sorikmas segera akan melepaskan 5.000 hektar dari wilayah KK. Tujuannya agar TNBG (Taman Nasional Batang Gadis) tetap tidak terpecah-pecah dan ini akan memperluas ukuran wilayah TNBG dari 74.279 hektar menjadi 79.279 hektar.

Kemudian, satu tahun setelah pelaksanaan keputusan MA dan pengeluaran izin pinjam pakai untuk eksplorasi kepada Sorikmas, pihaknya akan melepaskan 5.000 hektare lagi dari wilayah KK yang berbatasan dengan wilayah yang sebelumnya bertumpang tindih. dan oleh karena itu daerah TNBG akan menjadi lebih luas, yaitu menjadi 84.279 hektar.

“Untuk kegiatan pertambangan, Sorikmas tidak akan pernah melakukan kegiatan penambangan di TNBG. Sorikmas memahami serta setuju sepenuhnya dengan posisi ini,” katanya.

Ia juga berjanji, sebelum dimulainya kegiatan eksploitasi pertambangan, Sorikmas pasti menunjukkan kepatuhan penuh dengan semua persyaratan AMDAL yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.

Selain itu, PT Sorikmas Mining akan memenuhi persyaratan Dampak Lingkungan dan Sosial sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Australia karena Sihayo Gold Limited, sebagai pemilik 75 persen saham PT Sorikmas Mining, adalah sebuah perusahaan Australia dan berkewajiban untuk mematuhi standar yang disaratkan, baik ia beroperasi di Australia atau di luar negeri.

Yang paling penting, setiap kegiatan pertambangan eksploitasi masa depan tidak boleh menyebabkan dampak terhadap pasokan air masyarakat setempat yang berada dekat wilayah pertambangan, dan tidak boleh menimbulkan tanah longsor atau erosi tanah skala besar. Upaya-upaya untuk mencegah dampak negatif yang mungkin terjadi akan dimasukkan dalam rencana pengembangan PTSM, dan dalam biaya proyek serta dalam pengelolaan dan pemantauan proyek yang berkesinambungan.

Mayoritas Karyawan Orang Madina

Tentang keberpihakan perusahaan kepada masyarakat lokal, dan apa manfaatnya bagi masyarakat lokal, menurut Paul Wilis, Sorikmas mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pemberdayaan masyarakat, baik dalam hal penerimaan karyawan, maupun  dalam program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Meski Sorikmas belum memasuki Tahap Operasi dan Produksi emas, namun perusahaan kami sudah melaksanakan program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan Sorikmas pada tahun 2011, misalnya, telah menghabiskan sekitar Rp1,5 miliar. Jumlah inipun belum termasuk biaya operasional 1 tenaga ahli asing, dan beberapa karyawan yang melaksanakan program ini.

Demikian halnya dengan penerimaan karyawan, dari 276 orang karyawan Sorikmas, 207 (75%) di antaranya berasal dari Kabupaten Mandailing Natal dan 11 orang (4%) berasal dari kabupaten/kota tetangga. Kalau tenaga kerja berasal dari Sumatera Utara dapat dikatakan tenaga kerja , maka jumlah tenaga kerja  Sorikmas adalah 81 persen.  Namun, apabila yang dihitung hanya karyawan yang berasal dari kecamatan-kecamatan lingkar tambang di Madina, maka persentase tenaga  Sorikmas adalah 75 persen, dan ini sudah 5 persen lebih tinggi dari target mereka yaitu 70 persen.

“Keberpihakan kepada masyarakat lokal ini juga sekaligus merupakan penghematan, karena warga lokal tidak perlu disediakan rumah, makan dan biaya transportasi. Di samping itu, dengan lebih banyak karyawan lokal, semakin lebih besar pula daya imbas ekonominya kepada masyarakat lokal, karena para karyawan  ini membelanjakan pendapatannya di pasar-pasar,” katanya. (mea)

MEDAN-Perusahaan tambang emas PT Sorikmas Mining (selanjutnya disebut Sorikmas), akan memohon izin pinjam pakai untuk eksploitasi setiap endapan mineral yang ditemukan di wilayah pertambangan di Penyabungan Mandailing Natal sekitar 2.500 hektare. Permohonan izin tersebut telah disampaikan kepada Departemen Kehutanan RI.

“Dalam hal daerah penambangan yang mungkin akan kami tempati di masa depan, ukuran areal rata-rata sebuah tambang emas secara langsung hanya akan berdampak pada kurang dari 800 hektar lahan. Dan jika termasuk ‘zona aman’ di sekitar lubang tambang —yang sebenarnya beserta jalan akses ke daerah-daerah penambangan— maka total area akan kami mohonkan izin pinjam pakai adalah sekitar 2.500 hektar’e,” kata Dirut PT Sorikmas Mining, Paul Wilis, melalui Government & Media Relations Superintendent, Nurul Fazrie, dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, berdasarkan pengalaman industri pertambangan emas sedunia, luas maksimum wilayah Sorikmas yang berpotensi untuk berdampak langsung kurang dari 7.500 hektare. “Dibandingkan dengan ratusan ribu hektar hutan yang telah terkena dampak kegiatan pembalakan liar di seluruh Indonesia, angka 7.500 hektar ini sangatlah kecil dalam hal ukuran,” jelasnya.

Lebih lanjut Paul Wilis menjelaskan, Sorikmas telah menandatangani Kontrak Karya (KK) Generasi Ketujuh dengan pemerintah RI pada Februari 1998. Saat itu, Sorikmas ditunjuk sebagai kontraktor tunggal melakukan eksplorasi sesuatu mineral di wilayah kontrak karya, yakni di kawasan 201.600 hektar lahan, terdiri dari hutan lindung 80.670 hektar, hutan produksi terbatas 60.730 hektar, dan area peruntukan lainnya 60.200 hektar.

Dalam kontrak tersebut disebutkan, Sorikmas juga berhak menambang setiap endapan mineral yang ditemukan di wilayah pertambangan, mengolah, menyimpan, dan mengangkut dengan cara apapun sesuatu mineral yang dihasilkan, memasarkan, menjual atau melepaskan semua produksi dari tambang dan mengolah, di dalam dan  luar Indonesia.

“Setelah dilakukan dua kali pelepasan hak atas tanah dari wilayah KK, yang pertama bulan April 1999 dan yang kedua Desember 2000, total luas wilayah KK Sorikmas saat ini adalah 66.200 hektar. Sesuai ketentuan kontrak karya, wilayah KK harus dikurangi hingga menjadi 50.000 hektar maksimum pada saat dimulainya tahap konstruksi,” jelasnya.

Meskipun sudah ada keputusan Mahkamah Agung, PT Sorikmas Mining telah membuat usulan kepada Menhut, antara lain saat pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung, Sorikmas segera akan melepaskan 5.000 hektar dari wilayah KK. Tujuannya agar TNBG (Taman Nasional Batang Gadis) tetap tidak terpecah-pecah dan ini akan memperluas ukuran wilayah TNBG dari 74.279 hektar menjadi 79.279 hektar.

Kemudian, satu tahun setelah pelaksanaan keputusan MA dan pengeluaran izin pinjam pakai untuk eksplorasi kepada Sorikmas, pihaknya akan melepaskan 5.000 hektare lagi dari wilayah KK yang berbatasan dengan wilayah yang sebelumnya bertumpang tindih. dan oleh karena itu daerah TNBG akan menjadi lebih luas, yaitu menjadi 84.279 hektar.

“Untuk kegiatan pertambangan, Sorikmas tidak akan pernah melakukan kegiatan penambangan di TNBG. Sorikmas memahami serta setuju sepenuhnya dengan posisi ini,” katanya.

Ia juga berjanji, sebelum dimulainya kegiatan eksploitasi pertambangan, Sorikmas pasti menunjukkan kepatuhan penuh dengan semua persyaratan AMDAL yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.

Selain itu, PT Sorikmas Mining akan memenuhi persyaratan Dampak Lingkungan dan Sosial sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Australia karena Sihayo Gold Limited, sebagai pemilik 75 persen saham PT Sorikmas Mining, adalah sebuah perusahaan Australia dan berkewajiban untuk mematuhi standar yang disaratkan, baik ia beroperasi di Australia atau di luar negeri.

Yang paling penting, setiap kegiatan pertambangan eksploitasi masa depan tidak boleh menyebabkan dampak terhadap pasokan air masyarakat setempat yang berada dekat wilayah pertambangan, dan tidak boleh menimbulkan tanah longsor atau erosi tanah skala besar. Upaya-upaya untuk mencegah dampak negatif yang mungkin terjadi akan dimasukkan dalam rencana pengembangan PTSM, dan dalam biaya proyek serta dalam pengelolaan dan pemantauan proyek yang berkesinambungan.

Mayoritas Karyawan Orang Madina

Tentang keberpihakan perusahaan kepada masyarakat lokal, dan apa manfaatnya bagi masyarakat lokal, menurut Paul Wilis, Sorikmas mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pemberdayaan masyarakat, baik dalam hal penerimaan karyawan, maupun  dalam program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Meski Sorikmas belum memasuki Tahap Operasi dan Produksi emas, namun perusahaan kami sudah melaksanakan program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan Sorikmas pada tahun 2011, misalnya, telah menghabiskan sekitar Rp1,5 miliar. Jumlah inipun belum termasuk biaya operasional 1 tenaga ahli asing, dan beberapa karyawan yang melaksanakan program ini.

Demikian halnya dengan penerimaan karyawan, dari 276 orang karyawan Sorikmas, 207 (75%) di antaranya berasal dari Kabupaten Mandailing Natal dan 11 orang (4%) berasal dari kabupaten/kota tetangga. Kalau tenaga kerja berasal dari Sumatera Utara dapat dikatakan tenaga kerja , maka jumlah tenaga kerja  Sorikmas adalah 81 persen.  Namun, apabila yang dihitung hanya karyawan yang berasal dari kecamatan-kecamatan lingkar tambang di Madina, maka persentase tenaga  Sorikmas adalah 75 persen, dan ini sudah 5 persen lebih tinggi dari target mereka yaitu 70 persen.

“Keberpihakan kepada masyarakat lokal ini juga sekaligus merupakan penghematan, karena warga lokal tidak perlu disediakan rumah, makan dan biaya transportasi. Di samping itu, dengan lebih banyak karyawan lokal, semakin lebih besar pula daya imbas ekonominya kepada masyarakat lokal, karena para karyawan  ini membelanjakan pendapatannya di pasar-pasar,” katanya. (mea)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru