26 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Uang Rp76 Juta Raib di Bank Mandiri

MEDAN- Sungguh sial yang dialami Evie Yulisnawaty Harahap (43) warga Jalan Stella IV Tanjung Sari Medan. Uang sebesar Rp76 juta lebih yang disimpannya dalam rekening Bank Mandiri raib setelah ATM miliknya ‘tertelan’ mesin ATM Bank Mandiri SPBU Sekata Jalan Ngumban Surbakti Medan. Dirinya pun membawa perkara itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan dan Evie dinyatakan menang. Namun pihak Bank Mandiri menggugat secara perdata putusan itu ke Pengadian Negeri (PN) Medan.

Evie menceritakan, perkara itu berawal pada Sabtu 13 Oktober 2012 sekira pukul 07.20 WIB. Saat itu dirinya mengambil uang tabungan di ATM Bank Mandiri SPBU Sekata Jalan Ngumban Surbakti Medan. Transaksi berhasil dan uang keluar dari mesin ATM. Namun ATM Bank Mandirinya tidak keluar dan dilayar monitor tertulis “ATM Anda tertelan, silahkan hubungi Bank Mandiri terdekat”.

“Selanjutnya dirinya menelpon call center Mandiri yang berlogo asli Bank Mandiri dan tertulis permanent di Mesin ATM. Saya hanya ingin memastikan ATM saya aman dan meminta info ATM apa benar rusak. Perlu saya beritahu bahwa saya nggak pernah memberikan Pin ATM saya kepada siapapun sambil menunggu Senin baru bisa ATM diambil,” ujarnya, Senin (13/5)

Selanjutnya pada Senin 15 Oktober 2012, dirinya mendatangi Kantor Bank Mandiri Taman Setia Budi Indah Medan tempat ia membuka rekening. “Saya terkejut, ternyata uang saya Rp76 juta lebih sudah raib. Saya langsung nangis dan mencoba mengusut kemana uang saya hilang. Tapi pihak bank tidak peduli dan menyembunyikan data. Mereka bilang yang bertanggungjawab adalah pihak SPBU. Padahal yang punya ATM itu kan pihak Bank Mandiri,” jelasnya.

Evie lantas melaporkan perkara itu ke Polsek Sunggal. Di sana dirinya dipertemukan dengan pihak bank, di antaranya Syahrudin Dalimunthe selaku Head Mesin ATM Mandiri, Zulkarnaen Lubis selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Taman Setia Budi Indah. “Mereka mengatakan kalau mesin ATM itu telah dibobol orang tak dikenal. Tapi akankah saya yang menanggung resikonya? Kenapa pihak bank tidak membuat laporan ke polisi kalau ATM Mandiri sudah dibongkar dan merugikan orang banyak? Bahkan hasil rekaman CCTV Bank Mandiri pertama dibuka dan dilihat ternyata tidak Up Date data dengan hasil Print out rekening Bank Mandiri. Tapi pak Zulkarnaen Lubis bilang kalau uang saya yang hilang itu adalah tanggungjawab saya sendiri,” terangnya.

Kemudian, karena pihak Bank Mandiri dinilainya tidak memiliki itikad baik untuk mengganti uang tersebut, dirinya pun membawa perkara itu ke BPSK Kota Medan. Dalam putusan Nomor 77/Pen/BPSK-Mdn/2012 tertanggal 14 Februari 2013, majelis BPSK menyatakan menerima pengaduan konsumen dalam hal ini Evie dan meminta pihak Bank Mandiri diwakili kuasanya Dedy Teguh Krisnawan agar mengganti dana konsumen sebesar Rp76,800 juta.

“Di BPSK, saya dinyatakan menang. Tapi pihak Bank Mandiri tidak mengganti uang itu. Padahal putusan hakim sudah keluar, kenapa mereka tidak mau membayar sesuai putusan hakim? Mereka malah membawa perkara ini ke Pengadilan. Kalau menurut saya pihak bank tidak ada itikad baik untuk bertanggungjawab. Di sidang pengadilan, agendanya masih mengajukan barang bukti. Tapi bukti yang mereka sertakan sama dengan sidang di BPSK. Saya hanya ingin hakim memutus adil perkara ini,” bebernya (far)

MEDAN- Sungguh sial yang dialami Evie Yulisnawaty Harahap (43) warga Jalan Stella IV Tanjung Sari Medan. Uang sebesar Rp76 juta lebih yang disimpannya dalam rekening Bank Mandiri raib setelah ATM miliknya ‘tertelan’ mesin ATM Bank Mandiri SPBU Sekata Jalan Ngumban Surbakti Medan. Dirinya pun membawa perkara itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan dan Evie dinyatakan menang. Namun pihak Bank Mandiri menggugat secara perdata putusan itu ke Pengadian Negeri (PN) Medan.

Evie menceritakan, perkara itu berawal pada Sabtu 13 Oktober 2012 sekira pukul 07.20 WIB. Saat itu dirinya mengambil uang tabungan di ATM Bank Mandiri SPBU Sekata Jalan Ngumban Surbakti Medan. Transaksi berhasil dan uang keluar dari mesin ATM. Namun ATM Bank Mandirinya tidak keluar dan dilayar monitor tertulis “ATM Anda tertelan, silahkan hubungi Bank Mandiri terdekat”.

“Selanjutnya dirinya menelpon call center Mandiri yang berlogo asli Bank Mandiri dan tertulis permanent di Mesin ATM. Saya hanya ingin memastikan ATM saya aman dan meminta info ATM apa benar rusak. Perlu saya beritahu bahwa saya nggak pernah memberikan Pin ATM saya kepada siapapun sambil menunggu Senin baru bisa ATM diambil,” ujarnya, Senin (13/5)

Selanjutnya pada Senin 15 Oktober 2012, dirinya mendatangi Kantor Bank Mandiri Taman Setia Budi Indah Medan tempat ia membuka rekening. “Saya terkejut, ternyata uang saya Rp76 juta lebih sudah raib. Saya langsung nangis dan mencoba mengusut kemana uang saya hilang. Tapi pihak bank tidak peduli dan menyembunyikan data. Mereka bilang yang bertanggungjawab adalah pihak SPBU. Padahal yang punya ATM itu kan pihak Bank Mandiri,” jelasnya.

Evie lantas melaporkan perkara itu ke Polsek Sunggal. Di sana dirinya dipertemukan dengan pihak bank, di antaranya Syahrudin Dalimunthe selaku Head Mesin ATM Mandiri, Zulkarnaen Lubis selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Taman Setia Budi Indah. “Mereka mengatakan kalau mesin ATM itu telah dibobol orang tak dikenal. Tapi akankah saya yang menanggung resikonya? Kenapa pihak bank tidak membuat laporan ke polisi kalau ATM Mandiri sudah dibongkar dan merugikan orang banyak? Bahkan hasil rekaman CCTV Bank Mandiri pertama dibuka dan dilihat ternyata tidak Up Date data dengan hasil Print out rekening Bank Mandiri. Tapi pak Zulkarnaen Lubis bilang kalau uang saya yang hilang itu adalah tanggungjawab saya sendiri,” terangnya.

Kemudian, karena pihak Bank Mandiri dinilainya tidak memiliki itikad baik untuk mengganti uang tersebut, dirinya pun membawa perkara itu ke BPSK Kota Medan. Dalam putusan Nomor 77/Pen/BPSK-Mdn/2012 tertanggal 14 Februari 2013, majelis BPSK menyatakan menerima pengaduan konsumen dalam hal ini Evie dan meminta pihak Bank Mandiri diwakili kuasanya Dedy Teguh Krisnawan agar mengganti dana konsumen sebesar Rp76,800 juta.

“Di BPSK, saya dinyatakan menang. Tapi pihak Bank Mandiri tidak mengganti uang itu. Padahal putusan hakim sudah keluar, kenapa mereka tidak mau membayar sesuai putusan hakim? Mereka malah membawa perkara ini ke Pengadilan. Kalau menurut saya pihak bank tidak ada itikad baik untuk bertanggungjawab. Di sidang pengadilan, agendanya masih mengajukan barang bukti. Tapi bukti yang mereka sertakan sama dengan sidang di BPSK. Saya hanya ingin hakim memutus adil perkara ini,” bebernya (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/