32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ramai-ramai Teriak Korupsi

Poldasu Prioritaskan 10 Kasus Dugaan Korupsi

MEDAN-Dua kelompok massa berteriak lantang pada Senin (13/6) kemarin. Mereka berpeluh, mereka bermandikan sinar matahari, dan mereka tidak berhenti meneriakkan kata: korupsi.
Massa pertama berkonsentrasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Mereka menamakan diri sebagai Forum anti Korupsi (Forak). Bupati Deli Serdang Amri Tambunan dan Kepala Dinas PU Provsu Marapinta Harahap menjadi tokoh utama yang mereka suarakan.

Ya, tanpa basa-basi, mereka membeberkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Amri Tambunan senilai Rp883,273,668,529,02 hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2006-2009 yang disampaikan oleh Akuntabilitas Publik (PAP) Dosa Amri Tambunan lainnya yang dibuka Forak adalah dugaan korupsi yang memakai anggaran bersumber dari APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2009 untuk membayar listrik Tahun Anggaran 2007-2009 sebesar Rp5 miliar. Bahkan, Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars juga kecipratan dugaan korupsi. Zainuddin Mars disinyalir memakai anggaran belanja Dinas Infokom Deli Serdang Tahun Anggaran APBD 2008 yang dibuat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang sebesar Rp1,6 miliar.

Sementara Kadis PU Sumut Marapinta Harahap, soal dugaan korupsi sebesar Rp10 miliar dari dana GDSM, yang sampai saat ini masih dipetieskan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Kasus dugaan korupsi ini diduga dilakukan Marapinta Harahap saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah (Kadis Kimbangwil) Deli Serdang.
Soal korupsi ternyata tak sampai di situ saja, Forak membeberkan beberapa kasus lainnya. Yakni, dugaan korupsi mark up 7 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Modus mark up yang dilakukan 7 SKPD tersebut yakni menambah anggaran dari jumlah yang tercantum dalam APBD yang sudah disahkan oleh anggota DPRD Deli Serdang. Kemudian, ada dugaan korupsi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp81,497,183,237 yang tidak disetujui oleh DPRD Deli Serdang karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2005 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendari) No 59 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian dugaan korupsi dana swakelola yang dilakukan Dinas PU Deli Serdang sebesar Rp61,267,063,573,33. Dugaan korupsi yang dibeberkan lainnya, dugaan korupsi rehabilitasi berat gedung DPRD Deli Serdang senilai Rp1,042 miliar yang sempat di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Usai memaparkan itu semua, Forak menuntut agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam untuk dicopot. Mereka menduga pejabat tersebut menerima suap dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Deli Serdang yang terindikasi korupsi senilai Rp93 miliar. Pun, tangkap pimpinan dan anggota DPRD Deli Serdang periode 2004-2009 yang menyetujui PAPBD 2009 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena APBD tahun 2009 melanggar Undang-undang, PP dan Kepmendagri. Juga, meminta agar kasus dugaan korupsi yang dilakukan Dr Masdulhaq Siregar (Kadis Kesehatan) terduga korupsi pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar Tahun 2006 senilai Rp3 miliar yang kasusnya dipetieskan oleh Kejatisu.

“Katanya Gatot (Pelaksana Tugas Gubsu, Red) ingin menciptakan pemerintahan yang bersih, tapi ternyata Gatot masih menyimpan koruptor. Katanya mau menciptakan pembangunan, tapi anak harimau masih dipelihara. Negeri ini hanya bisa dipimpin oleh orang-orang yang bersih,” tegas Koordinator aksi Eko Sopianto dalam orasinya.

Massa kedua yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP), lebih memilih berkonsentrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Mereka pun mengungkit cerita yang lain. Mereka memilih Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut terkait adanya peristiwa kutipan liar di jembatan timbang di Sumatera Utara. Dan disinyalir, kutipan liar tersebut merupakan “setoran” kepada petinggi-petinggi di Sumut.

Dana siluman tersebut, terindikasi dikumpulkan dari Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang yang diperoleh setiap bulannya. Karena itu, mereka meminta Kadishub Sumut Razali S Sos diperiksa secara tuntas oleh Kejatisu. Dan, lima poin pun mereka telurkan dalam tuntutan. Pertama, meminta Plt Gubsu casu quo (Cq) Dishubsu untuk menutup jembatan timbang karena rawan dengan praktek korupsi. Kedua, meminta DPRD Sumut untuk meninjau ulang dan bila perlu mencabut Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2007 tentang pengendalian muatan angkutan barang.

Ketiga, meminta BPK RI, BPKP untuk melakukan audit dana pengutipan yang dilakukan Dishub melalui jembatan timbang. 5, meminta kepada BPK RI dan Kejatisu untuk melakukan audit dan pemeriksaan kepala UPT JT Dinas Perhubungan Sumut. Dan lima, meminta kepada BPK RI, BPKP dan Kejatisu untuk memeriksa Kadishub Sumut Razali S Sos dan kroni-kroninya dalam pengadaan perluasan dan pengadaan lahan UPTJT yang diduga merugikan negara sebesar Rp100 miliar. “Apabila tuntutan kami ini tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan aksi moral dengan massa lebih banyak lagi,” ancam Rahmad Hidayat Koordinator aksi AMPP dalam orasinya.

Sementara itu Amran Pulungan, sang Ketua Umum DPP AMPP, menganggap kerja Kejatisu patut dapat apresiasi, bahkan apa yang sudah dilakukan Mantan Kajatisu Sution Usman Adjie patut diacungkan jempol karena sudah mampu memberantas praktek pungli dan suap. “Namun jangan hanya Marlon Sinaga, Ahmad Sopyan dan Panal Simamora, petugas bawahan saja yang ditangkap, top managementnya juga,” tegas Pulungan.

Sayang, semangat massa AMPP padam. Keinginan mereka untuk bertemu langsung dengan Aspidsus Kejatisu, Mansur SH dan Kajatisu AK Basuni Masyarief bertepuk sebelah tangan. Kedua pejabat tersebut tidak bersedia menemui para pengunjuk rasa. Massa pun ‘hanya’ ditemui Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH. Edi Irsan berjanji pada massa akan melanjutkan aspirasi para pengunjuk rasa ke pimpinan Kejatisu.

Di sisi lain, sebanyak 10 kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan ditangani Dit Reskrimsus Poldasu sudah meningkatkan penyelidikannya ke tingkat penyidikan.
“ 10 kasus tersebut menjadi prioritas dan sudah berjalan dengan meningkatkan penyelidikannya ke penyidikan, “ ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso melalui Kasubbid III Tipikor AKBP Verdi Kalele, Senin (13/6).

Heru menjelaskan, sepuluh kasus yang dimaksud diantaranya dugaan Kasus minyak goreng (Migor) Batubara dan Langkat. Hasil penyidikannya, Langkat sudah P21 dan Batubara sudah menahan dua tersangka. Kasus lainnya, soal kerugian Kas di Pemko Siantar APBD tahun 2001 ditemukan mencapai 1,6 miliar.

Dan kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga yang menangani kasus Pengadaan aspal, alat berat dan Drainase. Pengadaan alat peraga laboratorium di Polmed Medan yang memakai APBN 2010 ditemukan kerugian negara mencapai 2,1 miliar. Dugaan korupsi Dispora Provinsi yang menggunakan dana APBD 2008 ditemukan dugaan penyimpangan pelaksanaan 11 paket pekerjaan dalam kegiatan pemeliharaan rutin mencapai Rp404 juta.

Kemudian, dugaan korupsi pembuatan jalan ke Komplek Stain di Kabupaten Madinah tahun 2002 dengan kerugian negara mencapai Rp38 juta, Namun, ada keganjilan adanya kelebihan dana pekerjaan senilai Rp5 juta. Sedangkan untuk Kasus master plan, penyidik sudah P21 dengan empat tersangka yang akan menjalani persidangan. Dan dilanjutkan dengan kasus pemerasan Panitera PN Medan terhadap tersangka kasus narkoba yang ditangani Polresta Medan yang berkasnya sudah P21 dan akan dilimpahkan Ke Kejaksaan. (ari/adl/rud)

Poldasu Prioritaskan 10 Kasus Dugaan Korupsi

MEDAN-Dua kelompok massa berteriak lantang pada Senin (13/6) kemarin. Mereka berpeluh, mereka bermandikan sinar matahari, dan mereka tidak berhenti meneriakkan kata: korupsi.
Massa pertama berkonsentrasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Mereka menamakan diri sebagai Forum anti Korupsi (Forak). Bupati Deli Serdang Amri Tambunan dan Kepala Dinas PU Provsu Marapinta Harahap menjadi tokoh utama yang mereka suarakan.

Ya, tanpa basa-basi, mereka membeberkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Amri Tambunan senilai Rp883,273,668,529,02 hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2006-2009 yang disampaikan oleh Akuntabilitas Publik (PAP) Dosa Amri Tambunan lainnya yang dibuka Forak adalah dugaan korupsi yang memakai anggaran bersumber dari APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2009 untuk membayar listrik Tahun Anggaran 2007-2009 sebesar Rp5 miliar. Bahkan, Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars juga kecipratan dugaan korupsi. Zainuddin Mars disinyalir memakai anggaran belanja Dinas Infokom Deli Serdang Tahun Anggaran APBD 2008 yang dibuat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang sebesar Rp1,6 miliar.

Sementara Kadis PU Sumut Marapinta Harahap, soal dugaan korupsi sebesar Rp10 miliar dari dana GDSM, yang sampai saat ini masih dipetieskan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Kasus dugaan korupsi ini diduga dilakukan Marapinta Harahap saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah (Kadis Kimbangwil) Deli Serdang.
Soal korupsi ternyata tak sampai di situ saja, Forak membeberkan beberapa kasus lainnya. Yakni, dugaan korupsi mark up 7 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Modus mark up yang dilakukan 7 SKPD tersebut yakni menambah anggaran dari jumlah yang tercantum dalam APBD yang sudah disahkan oleh anggota DPRD Deli Serdang. Kemudian, ada dugaan korupsi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp81,497,183,237 yang tidak disetujui oleh DPRD Deli Serdang karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2005 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendari) No 59 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian dugaan korupsi dana swakelola yang dilakukan Dinas PU Deli Serdang sebesar Rp61,267,063,573,33. Dugaan korupsi yang dibeberkan lainnya, dugaan korupsi rehabilitasi berat gedung DPRD Deli Serdang senilai Rp1,042 miliar yang sempat di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Usai memaparkan itu semua, Forak menuntut agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam untuk dicopot. Mereka menduga pejabat tersebut menerima suap dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Deli Serdang yang terindikasi korupsi senilai Rp93 miliar. Pun, tangkap pimpinan dan anggota DPRD Deli Serdang periode 2004-2009 yang menyetujui PAPBD 2009 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena APBD tahun 2009 melanggar Undang-undang, PP dan Kepmendagri. Juga, meminta agar kasus dugaan korupsi yang dilakukan Dr Masdulhaq Siregar (Kadis Kesehatan) terduga korupsi pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar Tahun 2006 senilai Rp3 miliar yang kasusnya dipetieskan oleh Kejatisu.

“Katanya Gatot (Pelaksana Tugas Gubsu, Red) ingin menciptakan pemerintahan yang bersih, tapi ternyata Gatot masih menyimpan koruptor. Katanya mau menciptakan pembangunan, tapi anak harimau masih dipelihara. Negeri ini hanya bisa dipimpin oleh orang-orang yang bersih,” tegas Koordinator aksi Eko Sopianto dalam orasinya.

Massa kedua yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP), lebih memilih berkonsentrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Mereka pun mengungkit cerita yang lain. Mereka memilih Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut terkait adanya peristiwa kutipan liar di jembatan timbang di Sumatera Utara. Dan disinyalir, kutipan liar tersebut merupakan “setoran” kepada petinggi-petinggi di Sumut.

Dana siluman tersebut, terindikasi dikumpulkan dari Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang yang diperoleh setiap bulannya. Karena itu, mereka meminta Kadishub Sumut Razali S Sos diperiksa secara tuntas oleh Kejatisu. Dan, lima poin pun mereka telurkan dalam tuntutan. Pertama, meminta Plt Gubsu casu quo (Cq) Dishubsu untuk menutup jembatan timbang karena rawan dengan praktek korupsi. Kedua, meminta DPRD Sumut untuk meninjau ulang dan bila perlu mencabut Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2007 tentang pengendalian muatan angkutan barang.

Ketiga, meminta BPK RI, BPKP untuk melakukan audit dana pengutipan yang dilakukan Dishub melalui jembatan timbang. 5, meminta kepada BPK RI dan Kejatisu untuk melakukan audit dan pemeriksaan kepala UPT JT Dinas Perhubungan Sumut. Dan lima, meminta kepada BPK RI, BPKP dan Kejatisu untuk memeriksa Kadishub Sumut Razali S Sos dan kroni-kroninya dalam pengadaan perluasan dan pengadaan lahan UPTJT yang diduga merugikan negara sebesar Rp100 miliar. “Apabila tuntutan kami ini tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan aksi moral dengan massa lebih banyak lagi,” ancam Rahmad Hidayat Koordinator aksi AMPP dalam orasinya.

Sementara itu Amran Pulungan, sang Ketua Umum DPP AMPP, menganggap kerja Kejatisu patut dapat apresiasi, bahkan apa yang sudah dilakukan Mantan Kajatisu Sution Usman Adjie patut diacungkan jempol karena sudah mampu memberantas praktek pungli dan suap. “Namun jangan hanya Marlon Sinaga, Ahmad Sopyan dan Panal Simamora, petugas bawahan saja yang ditangkap, top managementnya juga,” tegas Pulungan.

Sayang, semangat massa AMPP padam. Keinginan mereka untuk bertemu langsung dengan Aspidsus Kejatisu, Mansur SH dan Kajatisu AK Basuni Masyarief bertepuk sebelah tangan. Kedua pejabat tersebut tidak bersedia menemui para pengunjuk rasa. Massa pun ‘hanya’ ditemui Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH. Edi Irsan berjanji pada massa akan melanjutkan aspirasi para pengunjuk rasa ke pimpinan Kejatisu.

Di sisi lain, sebanyak 10 kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan ditangani Dit Reskrimsus Poldasu sudah meningkatkan penyelidikannya ke tingkat penyidikan.
“ 10 kasus tersebut menjadi prioritas dan sudah berjalan dengan meningkatkan penyelidikannya ke penyidikan, “ ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso melalui Kasubbid III Tipikor AKBP Verdi Kalele, Senin (13/6).

Heru menjelaskan, sepuluh kasus yang dimaksud diantaranya dugaan Kasus minyak goreng (Migor) Batubara dan Langkat. Hasil penyidikannya, Langkat sudah P21 dan Batubara sudah menahan dua tersangka. Kasus lainnya, soal kerugian Kas di Pemko Siantar APBD tahun 2001 ditemukan mencapai 1,6 miliar.

Dan kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga yang menangani kasus Pengadaan aspal, alat berat dan Drainase. Pengadaan alat peraga laboratorium di Polmed Medan yang memakai APBN 2010 ditemukan kerugian negara mencapai 2,1 miliar. Dugaan korupsi Dispora Provinsi yang menggunakan dana APBD 2008 ditemukan dugaan penyimpangan pelaksanaan 11 paket pekerjaan dalam kegiatan pemeliharaan rutin mencapai Rp404 juta.

Kemudian, dugaan korupsi pembuatan jalan ke Komplek Stain di Kabupaten Madinah tahun 2002 dengan kerugian negara mencapai Rp38 juta, Namun, ada keganjilan adanya kelebihan dana pekerjaan senilai Rp5 juta. Sedangkan untuk Kasus master plan, penyidik sudah P21 dengan empat tersangka yang akan menjalani persidangan. Dan dilanjutkan dengan kasus pemerasan Panitera PN Medan terhadap tersangka kasus narkoba yang ditangani Polresta Medan yang berkasnya sudah P21 dan akan dilimpahkan Ke Kejaksaan. (ari/adl/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/