MEDAN-Jumlah petugas parkir ilegal kian marak di Kota Medan. Petugas parkir yang tidak memiliki izin tersebut diduga dibeckingi oleh pihak-pihak yang meraup keuntungan ratusan juta tiap bulannya sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir pun hilang.
Praktek petugas parkir ilegal tersebut berjalan aman tanpa ada gangguann
Bahkan, beberapa juru parkir ilegal berani beroperasi tanpa memakai seragam parkir dan tanda pengenal resmi. Ketika pengendara enggan membayar tarif parkir itu, para juru parkir itu kadang mengancam dan berlaku kasar.
Menurut sumber terpercaya, jumlah petugas parkir ilegal yang beroperasi di Kota Medan mencapai ratusan orang. Para petugas tersebut bisa beroperasi dengan nyaman karena dibeckingi. Akibatnya, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Medan pun terkesan tidak mau cari gara-gara. “Mereka dibeckingi sehingga petugas enggan cari masalah. Akibatnya, praktek petugas parkir ilegal itu pun bisa berjalan aman,” ujar sumber terpercaya kepada Sumut Pos, Rabu (12/6).
Kalau dirinci, lanjutnya, jumlah petugas parkir ilegal di Kota Medan mencapai 200 orang. Semua patugas parkir ini menyetor kepada oknum, bukan ke kas Pemko Medan. Setiap orang diwajibkan untuk memberikan setoran sebesar Rp140 ribu setiap hari. Bila dikalkulasikan, maka uang setoran terasebut berjumlah Rp840 juta per bulan. “Kalau ditotal-total retribusi parkir yang dikutip petugas ilegal tersebut mencapai Rp 840 juta. Itu tidak disetor ke kas Pemko Medan, tapi ke kantong oknum-oknum tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat ketika dikonfirmasi membenarkan kalau banyak petugas parkir ilegal yang beroperasi di Kota Medan. Meskipun pihaknya telah melakukan penertiban, tapi petugas itu tetap beroperasi. “Tindakan mereka memang sulit ditertibkan. Ketika kita menangkap juru parkirnya, maka besok muncul petugas yang lain. Sepertinya petugas mereka banyak,” paparnya.
Tapi, Renward membantah kalau jumlah petugas parkir ilegal itu mencapai 200 orang. Petugas ilegal itu hanya beberapa orang saja. “Kita juga berharap agar masyarakat jangan meladeni jukir ilegal. Kalau dia tidak memiliki karcis resmi, jangan dibayar. Begitu juga, kalau jukirnya tidak memiliki tanda pengenal resmi, jangan dibayar,” harapnya.
Sedangkan, seorang petugas parkir yang tidak memiliki tanda pengenal resmi bercerita kepada Sumut Pos, kalau dia wajib menyetor sebesar Rp140 ribu setiap hari kepada orang yang telah memperkerjakannya alias becking. “Saya wajib menyetor sebesar Rp140 ribu setiap hari kepada abang yang menyuruh saya bekerja. Bahkan, ketika kami terjaring razia, mereka jugalah yang membebaskan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Parlaungan Simangunsong meminta agar Dinas Perhubungan Kota Medan dengan tegas memberantas petugas parkir ilegal. Tindakan petugas parkir ini sudah merugikan Pemko Medan dan juga masyarakat. “Keberadaan petugas parkir ilegal itu sudah merugikan Pemko Medan dan juga masyarakat, jadi harus ditindak,” sebutnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini menjelaskan, tidak ada alasan bagi Dishub Medan untuk takut menindak para petugas parkir ilegal itu. Sebab, dalam tim yang dibuat, juga ada polisi. “Apa gunanya melibatkan polisi, kalau mereka tetap takut menindak parkir ilegal itu. Sekali lagi, Dishub harus tegas untuk membasmi parkir ilegal itu,” tegasnya. (mag-7)
—————————i——