28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Penertiban Terminal Liar, Tim Gigit Jari Tanpa Hasil

13-6-13-TRIADI-razia dishub 3MEDAN-Tim Gabungan Penertiban Terminal Liar dari Satlantas Polresta Medan, Dinas Pertamanan Kota Medan, Satpol PP dan dikordinir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak memperoleh hasil apapun alias nihil saat melakukan operasi di Jalan Sisingamaraja, Kamis (13/6).

Pantauan Sumut Pos, tim gabungan menindak satu angkot Mitra BK 7068 DM dengan tilang di Simpang SM Raja-Mariendaln
Lalu, tim mengingatkan sebuah pool angkutan CV Sartika Group di Jalan SM Raja Simpang Tritura yang kedapatan beroperasi menjual tiket dan menunggu penumpang.

Perusahaan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tersebut langsung mengkandangkan busnya begitu mengetahui tim datang. Padahal, sebelumnya ada dua unit bus yang ngetem di pool itu. “Pool Bus Sartika itu memiliki izin, tapi mereka tidak memiki izin penjualan tiket. Izinnya hanya untuk bengkel dan gudang. Saya juga tidak tahu mengapa mereka bisa mendapatkan izin mendirikan bengkel di kawasan yang terlarang. Kita sudah memerintahkan agar mereka secepatnya memindahkan pool tersebut. Untuk hari ini kita mengingatkan saja. Jika besok masih kedapatan beroperasi, maka akan diambil tindakan tegas. Kita akan mencari cara untuk penindakan selanjutnya yang efektif pada pool angkutan yang melanggar. Kita harapkan dapat membuat efek jera pada yang membandel,” ujar Kabid Lalu Lintas Angkutan Darat Dishub Medan Suriono, Kamis (13/6).

tegasnya.
Dalam penertiban ini, tim menyertakan Dinas Pertamanan Kota Medan.  Dinas Pertamanan berguna untuk memeriksa izin reklame pool-pool bus itu. Penertiban tersebut hanya berlangsung sebentar, karena kondisi cuaca yang kurang mendukung, tak menghasilkan apa-apa. Tim Gabungan berjumlah 50 orang diantaranya 30 orang dari Dishub, 10 orang dari Sat Pol PP, 6 orang polisi dari Sat Lantas Polresta Medan dan 4 orang dari Dinas Pertamanam. Dari penertiban tersebut tidak berhasil mendapati satu bus di terminal liar sepanjang jalan. Namun, tim berdalih kalau kegagalan itu akibat informasi razia yang sudah bocor. “Memang, kita tahu dan lihat sendiri hari ini tidak ada bus yang beroperasi. Saya kira, mereka sudah mengetahui informasi adanya penertiban ini. Lihat saja sendiri, sudah tidak ada pool bus atau bus dan minibus yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja ini. Mereka sudah mengetahui ada razia, saya rasa. Mungkin dari pemberitaan media sebelumnya atau dari pihak siapapun,” kata Suriono lagi.
Suriono menjelaskan, saat ini pihaknya memang tidak melakukan aksi penertiban dengan tindakan. Namun, hanya berupa imbauan atau sosialisasi akan digelarnya razia penertiban dengan tindakan tegas. “Kita menghindari komplain di lapangan nantinya jika turun langsung dengan tindakan. Karena evaluasi dari penertiban sebelumnya. Saat penertiban sebelumnya, kita tidak membuat sosialisasi dan menimbulkan konflik serta komplain berlebihan dari pengelola bus. Jadi, kali ini, jika esok hari kita ambil tindakan tegas saat penertiban jangan dibilang tidak ada sosialisasi lagi,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya hanya ingin tertib dalam lalu lintas. Sebab, selama ini keberadaan pool angkutan umum di Jalan SM Raja telah membuat arus lalu lintas macet akibat bus dan mini bus parkir di pinggir jalan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pool angkutan umum tidak boleh berada di kawasan bebas pool yakni mulai dari simpang tiga Jalan Tritura-SM Raja hingga ke dalam menuju Jalan SM Raja-Inti Kota. Batas pool bus hanya boleh sampai di Simpang Tritura dan Simpang Mariendal saja. “Kawasan bebas pool itu sampai Tritura hingga ke dalam inti kota. Namun, meskipun diluar wilayah ini dibolehkan pool angkutan umum, namun tetap dilarang naik dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja ini. Penumpang naik dan turun hanya boleh di Terminal Amplas saja. Mohon dipahami bersama,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan secara berkelanjutan melakukan penertiban terminal liar karena pihaknya sudah membuat tim khusus. Tim khusus ini terdiri dari petugas gabungan Dishub Medan dan personil Satlantas Polresta Medan. Tim ini bertugas melakukan patroli rutin terhadap keberadaan terminal liar. “Tim inilah yang nantinya menindak terminal-terminal liar di Kota Medan ini,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong mengatakan, sangat menyesalkan hasil nihil yang diperoleh tim penertiban terminal liar tersebut. Dia menyayangkan bocornya informasi, sehingga tidak ada hasilnya. “Kita sangat menyesalkan penertiban tanpa hasil ini. Kedepan, Dishub harus bertindak lebih tegas lagi. Walaupun tidak ada kendaraannya di loket, juga bisa ditindak karena sudah jelas itu pool bus,” sebutnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini juga berharap agar Dishub Medan tetap konsisten. Jangan hanya melakukan gertak sambal, setelah penertiban, bus-bus itu kembali mendirikan pool-pool di zona terlarang. “Kalau ditertibkan, yang ditertibkan. Artinya jangan ada lagi bus yang mendirikan pool di zona terlarang,” tegasnya. (mag-7)

13-6-13-TRIADI-razia dishub 3MEDAN-Tim Gabungan Penertiban Terminal Liar dari Satlantas Polresta Medan, Dinas Pertamanan Kota Medan, Satpol PP dan dikordinir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak memperoleh hasil apapun alias nihil saat melakukan operasi di Jalan Sisingamaraja, Kamis (13/6).

Pantauan Sumut Pos, tim gabungan menindak satu angkot Mitra BK 7068 DM dengan tilang di Simpang SM Raja-Mariendaln
Lalu, tim mengingatkan sebuah pool angkutan CV Sartika Group di Jalan SM Raja Simpang Tritura yang kedapatan beroperasi menjual tiket dan menunggu penumpang.

Perusahaan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tersebut langsung mengkandangkan busnya begitu mengetahui tim datang. Padahal, sebelumnya ada dua unit bus yang ngetem di pool itu. “Pool Bus Sartika itu memiliki izin, tapi mereka tidak memiki izin penjualan tiket. Izinnya hanya untuk bengkel dan gudang. Saya juga tidak tahu mengapa mereka bisa mendapatkan izin mendirikan bengkel di kawasan yang terlarang. Kita sudah memerintahkan agar mereka secepatnya memindahkan pool tersebut. Untuk hari ini kita mengingatkan saja. Jika besok masih kedapatan beroperasi, maka akan diambil tindakan tegas. Kita akan mencari cara untuk penindakan selanjutnya yang efektif pada pool angkutan yang melanggar. Kita harapkan dapat membuat efek jera pada yang membandel,” ujar Kabid Lalu Lintas Angkutan Darat Dishub Medan Suriono, Kamis (13/6).

tegasnya.
Dalam penertiban ini, tim menyertakan Dinas Pertamanan Kota Medan.  Dinas Pertamanan berguna untuk memeriksa izin reklame pool-pool bus itu. Penertiban tersebut hanya berlangsung sebentar, karena kondisi cuaca yang kurang mendukung, tak menghasilkan apa-apa. Tim Gabungan berjumlah 50 orang diantaranya 30 orang dari Dishub, 10 orang dari Sat Pol PP, 6 orang polisi dari Sat Lantas Polresta Medan dan 4 orang dari Dinas Pertamanam. Dari penertiban tersebut tidak berhasil mendapati satu bus di terminal liar sepanjang jalan. Namun, tim berdalih kalau kegagalan itu akibat informasi razia yang sudah bocor. “Memang, kita tahu dan lihat sendiri hari ini tidak ada bus yang beroperasi. Saya kira, mereka sudah mengetahui informasi adanya penertiban ini. Lihat saja sendiri, sudah tidak ada pool bus atau bus dan minibus yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja ini. Mereka sudah mengetahui ada razia, saya rasa. Mungkin dari pemberitaan media sebelumnya atau dari pihak siapapun,” kata Suriono lagi.
Suriono menjelaskan, saat ini pihaknya memang tidak melakukan aksi penertiban dengan tindakan. Namun, hanya berupa imbauan atau sosialisasi akan digelarnya razia penertiban dengan tindakan tegas. “Kita menghindari komplain di lapangan nantinya jika turun langsung dengan tindakan. Karena evaluasi dari penertiban sebelumnya. Saat penertiban sebelumnya, kita tidak membuat sosialisasi dan menimbulkan konflik serta komplain berlebihan dari pengelola bus. Jadi, kali ini, jika esok hari kita ambil tindakan tegas saat penertiban jangan dibilang tidak ada sosialisasi lagi,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya hanya ingin tertib dalam lalu lintas. Sebab, selama ini keberadaan pool angkutan umum di Jalan SM Raja telah membuat arus lalu lintas macet akibat bus dan mini bus parkir di pinggir jalan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pool angkutan umum tidak boleh berada di kawasan bebas pool yakni mulai dari simpang tiga Jalan Tritura-SM Raja hingga ke dalam menuju Jalan SM Raja-Inti Kota. Batas pool bus hanya boleh sampai di Simpang Tritura dan Simpang Mariendal saja. “Kawasan bebas pool itu sampai Tritura hingga ke dalam inti kota. Namun, meskipun diluar wilayah ini dibolehkan pool angkutan umum, namun tetap dilarang naik dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja ini. Penumpang naik dan turun hanya boleh di Terminal Amplas saja. Mohon dipahami bersama,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan secara berkelanjutan melakukan penertiban terminal liar karena pihaknya sudah membuat tim khusus. Tim khusus ini terdiri dari petugas gabungan Dishub Medan dan personil Satlantas Polresta Medan. Tim ini bertugas melakukan patroli rutin terhadap keberadaan terminal liar. “Tim inilah yang nantinya menindak terminal-terminal liar di Kota Medan ini,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong mengatakan, sangat menyesalkan hasil nihil yang diperoleh tim penertiban terminal liar tersebut. Dia menyayangkan bocornya informasi, sehingga tidak ada hasilnya. “Kita sangat menyesalkan penertiban tanpa hasil ini. Kedepan, Dishub harus bertindak lebih tegas lagi. Walaupun tidak ada kendaraannya di loket, juga bisa ditindak karena sudah jelas itu pool bus,” sebutnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini juga berharap agar Dishub Medan tetap konsisten. Jangan hanya melakukan gertak sambal, setelah penertiban, bus-bus itu kembali mendirikan pool-pool di zona terlarang. “Kalau ditertibkan, yang ditertibkan. Artinya jangan ada lagi bus yang mendirikan pool di zona terlarang,” tegasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/