31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Masih Juga ‘Kencing di Jalan’, Dua Mobil Tangki Ditangkap

BELAWAN-Polres Pelabuhan Belawan mengamankan dua mobil minyak Pertamina yang membawa BBM, Rabu (13/7). Kedua mobil yang diamankan bermuatan 18.000  liter solar yang disalurkan ke industri  dengan nomor  polisi  BK 8xxx TM. Mobil itu diamankan di Jalan Pelabuhan Raya Belawan Kecamatan Medan Belawan, saat melakukan ‘kencing’ digudang penimbunan minyak ilegal (siong). Ada juga mobil minyak dengan nomor polisi BL 8xxx FA diamankan di Kawasan Hamparan Perak karena delevery order (DO)-nya bermasalah.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Hamam W membenarkan penangkapan dua truk tersebut. Dia mengatakan bahwa kedua truk tersebut diamankan karena telah melakukan kesalahan. “Truk  yang membawa solar diamankan karena telah melakukan penggelapan dengan cara ‘kencing’ di gudang siong yang berada di Jalan Pelabuhan Raya, tepatnya di depan PT Smart TBk. Sedangkan mobil minyak diamankan karena DO-nya tidak sesuai,”ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya mengamankan kedua truk tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pihaknya sedang melakukan operasi rutin. Saat berada di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, pihaknya melihat sebuah truk tangki sedang terparkir di pinggir jalan. Kemudian, didatangi oleh petugas dan tertangkap basah sedang melakukan ‘kencing’.

“Modus yang dilakukan pelaku menurunkan muatan tangki sebanyak satu drum. Menurut pengakuan supir, dia dibayar oleh pemilik gudang sebesar Rp600.000 untuk melakukan ‘kencing’ tersebut. Namun, sayangnya pemilik gudang tidak berada di lokasi sedangkan para pekerjanya langsung kabur melarikan diri,”jelasnya.

Hamam mengatakan dua tersangka  yang diamankan yakni SM (49), warga Siantar dan ES (42), warga Simalungan.  Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa mobil minyak, satu drum minyak yang sudah dikencingkan dan uang sebesar Rp600.000. “Kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan. Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan,”tandasnya. Kedua tersangka dijerat pasal 374 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, pihak perusahaan sudah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan karena merasa dirugikan.

Polda Sumut juga berhasil membekuk lima penimbun BBM. Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso di Mapolda Sumut, Rabu (13/7) menuturkan, Polda menangkap kelima pelaku tersebut dari Jalan Kota Cane, tepatnya di salah satu SPBU. Dari tangan pelaku polisi menyita 157 jerigen berisikan bahan bakar minyak.

Menurutnya, sebanyak lima orang berhasil diamankan yakni TG (43) yang merupakan pengawas di SPBU, MP (35) pengecer, Gidion S (35) supir, SS (43) supir dan NG (24) pengecer.
“Ada lima orang yang kita tangkap bersama barang bukti 119 jerigen premium dan 38 jerigen solar. Jadi totalnya 157 jerigen atau seberat 2,5 ton” kata Heru Prakoso.

Dengan begitu, kelima tersangka kini sudah diamankan di Polres Tanah Karo. Menurut mantan Wadir Lantas Poldasu ini, pihaknya akan memanggil Camat setempat dan juga pemilik SPBU tersebut.
“Camat, Kepala Desa dan juga pemiliknya akan kita panggil, yang jelas sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, “ tandas Heru Prakoso.

Di lokasi kejadian Heru mengatakan pihaknya telah memberikan garis polisi untuk proses lebih lanjut.  “Di TKP sudah kita beri garis polisi dan kasusnya ditangani Polres Tanah Karo,” katanya.

Sementara gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal atau siong masih terus buka. Pantauan wartawan Sumut Pos, mobil tangki Pertamina terus melakukan ‘kencing’ di dekat Depot Pertamina yang berada di Jalan KL Yos Sudarso Km 20 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (13/7).

Seperti biasanya, mobil tangki Pertamina berhenti di pinggir jalan dan melakukan ‘kencing’. Dua orang terlihat sedang mengambil minyak dari tangki dan menampungnya di dalam ember.  Mobil tangki Pertamina yang baru siap menyalurkan ke SPBU yang melakukan ‘kencing’ adalah mobil dengan nomor polisi BK 9xxx BS.

Sementara itu, Di depot Pertamina aktivitas pengepul sisa-sisa minyak di tangki mobil masih saling berebut saat truk memasuki halaman depot. Anehnya, aktivitas rutin tersebut hanya menjadi tontonan pengawas depot.

Sedangkan, gudang penimbunan BBM ilegal yang berada di Jalan KL. Yos Sudarso Km 15 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan dan juga Jalan KL Yos Sudarso Km 18,5 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan tampak terlihat masih buka. Di gudang tersebut tampak beberapa orang yang sedang duduk-duduk di samping gudang. Diduga orang-orang tersebut sedang menunggu mobil tangki yang melakukan ‘kencing’.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Hamam W mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan.

“Menurut informasi yang saya terima kemarin, saya langsung turun ke lapangan, namun tidak ada aktivitas ‘kencing’ di gudang tersebut,”ujarnya.
Menurutnya, di lokasi memang tidak ada yang melakukan ‘kencing’, namun tampak terlihat bekas minyak yang jatuh setelah mereka melakukan ‘kencing’.

“Kami belum bisa melakukan tindakan karena kami belum ada fakta di depan mata, kalau ada truk tangki yang ketangkap basah melakukan ‘kencing’ pasti kami tangkap,”tandasnya.

Pertamina Siap Menerima Laporan Humas Pertamina Region I Sumut, Fitri Erika mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih terkait dengan berita penelusuran tim Sumut Pos. Diterangkan Erika, pihaknya menerima semua laporan dari masyarakat terkait dengan langkahnya BBM di Sumut dan jika ada temuan silakan melaporkannya.

“Terima kasih atas atensi yang diberikan Sumut Pos terkait hal ini. Untuk masyarakat, kalau ada masyarakat yang menemukan penimbunan BBM silakan laporkan segera ke nomor 500000. Kita terbuka dan akan kita tanggapi laporan dari masyarakat tersebut,” katanya.

Disinggung mengenai adanya ditemukan stakeholders (pemilik SPBU) yang melakukan penyelewengan, Erika menuturkan, pihaknya juga terbuka dengan temuan tersebut. “Stakeholders juga dapat melaporkannya jika menemukan hal tersebut ke nomor kontak kita,” jelasnya.

Mengenai supir mobil tangki yang terbukti melakukan kerja sama dengan pihak-pihak tertentu, Erika mengaku, pihaknya akan memberikan sangsi yang tegas kepada supir mobil tangki. “Saat ini kita sedang melakukan pencarian dan pengumpulan bukti-bukti yang ada. Untuk supir tangki yang terbukti melakukan kesalahan akan kita berikan sangsi yang tegas. Sangsi yang diberikan sesuai dengan tingkatan kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.

Untuk mengatasi kelangkaan BBM, tuturnya, pihaknya sudah melakukan penambahan ke seluruh pengisian yang ada. “Kita sudah lakukan penambahan dan kelangkaan BBM sendiri sudah kita atasi,” pungkasnya.(wan/ari/mag-11/jon)

BELAWAN-Polres Pelabuhan Belawan mengamankan dua mobil minyak Pertamina yang membawa BBM, Rabu (13/7). Kedua mobil yang diamankan bermuatan 18.000  liter solar yang disalurkan ke industri  dengan nomor  polisi  BK 8xxx TM. Mobil itu diamankan di Jalan Pelabuhan Raya Belawan Kecamatan Medan Belawan, saat melakukan ‘kencing’ digudang penimbunan minyak ilegal (siong). Ada juga mobil minyak dengan nomor polisi BL 8xxx FA diamankan di Kawasan Hamparan Perak karena delevery order (DO)-nya bermasalah.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Hamam W membenarkan penangkapan dua truk tersebut. Dia mengatakan bahwa kedua truk tersebut diamankan karena telah melakukan kesalahan. “Truk  yang membawa solar diamankan karena telah melakukan penggelapan dengan cara ‘kencing’ di gudang siong yang berada di Jalan Pelabuhan Raya, tepatnya di depan PT Smart TBk. Sedangkan mobil minyak diamankan karena DO-nya tidak sesuai,”ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya mengamankan kedua truk tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pihaknya sedang melakukan operasi rutin. Saat berada di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, pihaknya melihat sebuah truk tangki sedang terparkir di pinggir jalan. Kemudian, didatangi oleh petugas dan tertangkap basah sedang melakukan ‘kencing’.

“Modus yang dilakukan pelaku menurunkan muatan tangki sebanyak satu drum. Menurut pengakuan supir, dia dibayar oleh pemilik gudang sebesar Rp600.000 untuk melakukan ‘kencing’ tersebut. Namun, sayangnya pemilik gudang tidak berada di lokasi sedangkan para pekerjanya langsung kabur melarikan diri,”jelasnya.

Hamam mengatakan dua tersangka  yang diamankan yakni SM (49), warga Siantar dan ES (42), warga Simalungan.  Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa mobil minyak, satu drum minyak yang sudah dikencingkan dan uang sebesar Rp600.000. “Kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan. Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan,”tandasnya. Kedua tersangka dijerat pasal 374 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, pihak perusahaan sudah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan karena merasa dirugikan.

Polda Sumut juga berhasil membekuk lima penimbun BBM. Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso di Mapolda Sumut, Rabu (13/7) menuturkan, Polda menangkap kelima pelaku tersebut dari Jalan Kota Cane, tepatnya di salah satu SPBU. Dari tangan pelaku polisi menyita 157 jerigen berisikan bahan bakar minyak.

Menurutnya, sebanyak lima orang berhasil diamankan yakni TG (43) yang merupakan pengawas di SPBU, MP (35) pengecer, Gidion S (35) supir, SS (43) supir dan NG (24) pengecer.
“Ada lima orang yang kita tangkap bersama barang bukti 119 jerigen premium dan 38 jerigen solar. Jadi totalnya 157 jerigen atau seberat 2,5 ton” kata Heru Prakoso.

Dengan begitu, kelima tersangka kini sudah diamankan di Polres Tanah Karo. Menurut mantan Wadir Lantas Poldasu ini, pihaknya akan memanggil Camat setempat dan juga pemilik SPBU tersebut.
“Camat, Kepala Desa dan juga pemiliknya akan kita panggil, yang jelas sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, “ tandas Heru Prakoso.

Di lokasi kejadian Heru mengatakan pihaknya telah memberikan garis polisi untuk proses lebih lanjut.  “Di TKP sudah kita beri garis polisi dan kasusnya ditangani Polres Tanah Karo,” katanya.

Sementara gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal atau siong masih terus buka. Pantauan wartawan Sumut Pos, mobil tangki Pertamina terus melakukan ‘kencing’ di dekat Depot Pertamina yang berada di Jalan KL Yos Sudarso Km 20 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (13/7).

Seperti biasanya, mobil tangki Pertamina berhenti di pinggir jalan dan melakukan ‘kencing’. Dua orang terlihat sedang mengambil minyak dari tangki dan menampungnya di dalam ember.  Mobil tangki Pertamina yang baru siap menyalurkan ke SPBU yang melakukan ‘kencing’ adalah mobil dengan nomor polisi BK 9xxx BS.

Sementara itu, Di depot Pertamina aktivitas pengepul sisa-sisa minyak di tangki mobil masih saling berebut saat truk memasuki halaman depot. Anehnya, aktivitas rutin tersebut hanya menjadi tontonan pengawas depot.

Sedangkan, gudang penimbunan BBM ilegal yang berada di Jalan KL. Yos Sudarso Km 15 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan dan juga Jalan KL Yos Sudarso Km 18,5 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan tampak terlihat masih buka. Di gudang tersebut tampak beberapa orang yang sedang duduk-duduk di samping gudang. Diduga orang-orang tersebut sedang menunggu mobil tangki yang melakukan ‘kencing’.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Hamam W mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan.

“Menurut informasi yang saya terima kemarin, saya langsung turun ke lapangan, namun tidak ada aktivitas ‘kencing’ di gudang tersebut,”ujarnya.
Menurutnya, di lokasi memang tidak ada yang melakukan ‘kencing’, namun tampak terlihat bekas minyak yang jatuh setelah mereka melakukan ‘kencing’.

“Kami belum bisa melakukan tindakan karena kami belum ada fakta di depan mata, kalau ada truk tangki yang ketangkap basah melakukan ‘kencing’ pasti kami tangkap,”tandasnya.

Pertamina Siap Menerima Laporan Humas Pertamina Region I Sumut, Fitri Erika mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih terkait dengan berita penelusuran tim Sumut Pos. Diterangkan Erika, pihaknya menerima semua laporan dari masyarakat terkait dengan langkahnya BBM di Sumut dan jika ada temuan silakan melaporkannya.

“Terima kasih atas atensi yang diberikan Sumut Pos terkait hal ini. Untuk masyarakat, kalau ada masyarakat yang menemukan penimbunan BBM silakan laporkan segera ke nomor 500000. Kita terbuka dan akan kita tanggapi laporan dari masyarakat tersebut,” katanya.

Disinggung mengenai adanya ditemukan stakeholders (pemilik SPBU) yang melakukan penyelewengan, Erika menuturkan, pihaknya juga terbuka dengan temuan tersebut. “Stakeholders juga dapat melaporkannya jika menemukan hal tersebut ke nomor kontak kita,” jelasnya.

Mengenai supir mobil tangki yang terbukti melakukan kerja sama dengan pihak-pihak tertentu, Erika mengaku, pihaknya akan memberikan sangsi yang tegas kepada supir mobil tangki. “Saat ini kita sedang melakukan pencarian dan pengumpulan bukti-bukti yang ada. Untuk supir tangki yang terbukti melakukan kesalahan akan kita berikan sangsi yang tegas. Sangsi yang diberikan sesuai dengan tingkatan kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.

Untuk mengatasi kelangkaan BBM, tuturnya, pihaknya sudah melakukan penambahan ke seluruh pengisian yang ada. “Kita sudah lakukan penambahan dan kelangkaan BBM sendiri sudah kita atasi,” pungkasnya.(wan/ari/mag-11/jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/