25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Bidan & Orangtua Bayi Resmi Tersangka

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tiga tersangka kasus trafficking saat ekspos kasus penjualan bayi di Mapolresta Medan, Selasa (29/9/2015). Tersangka menjual bayi seharga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tiga tersangka kasus trafficking saat ekspos kasus penjualan bayi di Mapolresta Medan, Selasa (29/9/2015). Tersangka menjual bayi seharga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah diperiksa 1×24 jam, polisi akhirnya menetapkan bidan Magdalena br Sitepu (49) dan suaminya Zulkarnain Ginting (53), warga Jalan Perjuangan, Dusun I, Desa Batu Panjemuran, Namorambe. Kedua orangtua bayi yang akan dijual, Jenda Sembiring (31) dan istrinya Tiara br Sembiring (28), warga Delitua juga ikut sebagai tersangka.

Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawan Naibaho yang ditemui, mengaku pihaknya masih mengembangkan keterangan ke empat tersangka untuk penyusunan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Untuk tersangka Magdalena Sitepu, Zulkarnain serta Jenda Sembiring ditahan di sel sementara Polresta Medan. Sementara ibu sang bayi Tiara Sembiring masih dalam perawatan dan dalam pengawasan polisi. “Keempatnya masih melengkapi BAP,” katanya.

Diungkapkan Hondawan, selama proses penyelidikan pelaku utama dalam kasus ini adalah Magdalena. Wanita yang bekerja sebagai bidan ini memiliki peran penting mulai dari mencari calon pembeli, hingga mengurus semua keperluan ibu sang bayi ketika berada di rumah sakit.

“Terkait penjualan bayi ini, tersangka Magdalena pun sudah tiga kali melakukan jual beli bayi. Namun, kita masih menyelidik ke mana saja bayi itu dijual. Setiap menjual bayi, bidan mendapat upah Rp 2 juta,” ucapnya.

Motif dari kasus ini karena faktor ekonomi. Ibu korban tak memiliki uang untuk biaya persalinan, sehingga dia menjual bayinya. Jadi, ekonomi yang menjadi alasannya. “Kita masih dalami lagi keterangan para tersangka (oknum bidan lainnya), karena tidak menutup kemungkinan memiliki jaringan,” tuturnya.

Setelah mengamankan para tersangka, polisi pun sempat menyerahkan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara. Saat ini, bayi itu akan dibiayai oleh Dinas Sosial Kota Medan.

“Proses hukumnya kita tangani. Sedangkan bayi akan dikordinasikan ke Dinsos dan KPAID. Kita akan segera lengkapi BAP untuk dikirim ke jaksa,” pungkasnya.

Kasus penjualan bayi ini terungkap berawal saat petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli bayi. Kemudian, sang bidan menyanggupinya. Untuk bayi laki-laki dihargai Rp20 juta sedangkan perempuan Rp15 juta. (gib/deo)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tiga tersangka kasus trafficking saat ekspos kasus penjualan bayi di Mapolresta Medan, Selasa (29/9/2015). Tersangka menjual bayi seharga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tiga tersangka kasus trafficking saat ekspos kasus penjualan bayi di Mapolresta Medan, Selasa (29/9/2015). Tersangka menjual bayi seharga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah diperiksa 1×24 jam, polisi akhirnya menetapkan bidan Magdalena br Sitepu (49) dan suaminya Zulkarnain Ginting (53), warga Jalan Perjuangan, Dusun I, Desa Batu Panjemuran, Namorambe. Kedua orangtua bayi yang akan dijual, Jenda Sembiring (31) dan istrinya Tiara br Sembiring (28), warga Delitua juga ikut sebagai tersangka.

Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawan Naibaho yang ditemui, mengaku pihaknya masih mengembangkan keterangan ke empat tersangka untuk penyusunan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Untuk tersangka Magdalena Sitepu, Zulkarnain serta Jenda Sembiring ditahan di sel sementara Polresta Medan. Sementara ibu sang bayi Tiara Sembiring masih dalam perawatan dan dalam pengawasan polisi. “Keempatnya masih melengkapi BAP,” katanya.

Diungkapkan Hondawan, selama proses penyelidikan pelaku utama dalam kasus ini adalah Magdalena. Wanita yang bekerja sebagai bidan ini memiliki peran penting mulai dari mencari calon pembeli, hingga mengurus semua keperluan ibu sang bayi ketika berada di rumah sakit.

“Terkait penjualan bayi ini, tersangka Magdalena pun sudah tiga kali melakukan jual beli bayi. Namun, kita masih menyelidik ke mana saja bayi itu dijual. Setiap menjual bayi, bidan mendapat upah Rp 2 juta,” ucapnya.

Motif dari kasus ini karena faktor ekonomi. Ibu korban tak memiliki uang untuk biaya persalinan, sehingga dia menjual bayinya. Jadi, ekonomi yang menjadi alasannya. “Kita masih dalami lagi keterangan para tersangka (oknum bidan lainnya), karena tidak menutup kemungkinan memiliki jaringan,” tuturnya.

Setelah mengamankan para tersangka, polisi pun sempat menyerahkan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara. Saat ini, bayi itu akan dibiayai oleh Dinas Sosial Kota Medan.

“Proses hukumnya kita tangani. Sedangkan bayi akan dikordinasikan ke Dinsos dan KPAID. Kita akan segera lengkapi BAP untuk dikirim ke jaksa,” pungkasnya.

Kasus penjualan bayi ini terungkap berawal saat petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli bayi. Kemudian, sang bidan menyanggupinya. Untuk bayi laki-laki dihargai Rp20 juta sedangkan perempuan Rp15 juta. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/