MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mulai melakukan penyelidikan atas laporan PT WK Nusantara terhadap panitia tender kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
“Pelapor sudah kami panggil untuk melengkapi bukti-bukti, atas dugaan yang menyebutkan kalau panitia tender kampus IAIN tidak transparan dan telah melanggar Kepper No 80 Tahun 2003, tentang pedoman pelaksaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Rabu (11/7).
Sadono menyebutkan, pemanggilan pihak pelapor yang dilakukan pihaknya adalah untuk melengkapi bukti-bukti terkait laporan itu. “Kami cek dulu kebenarannya. Kami kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya,” sebut Sadono.
Dikatakan perwira berpangkat melati tiga itu kalau bukti-bukti sudah lengkap, pihaknya siap melakukan penyelidikan.
“Setelah mengumpulkan bukti-bukti, kami akan melakukan gelar perkara. Kalau dari hasil gelar perkara itu memungkingkan untuk menaikkannya ke tahap penyelidikan, kami akan lakukan penyelidikan,” tegas Sadono.
Sebelumnya, panitia pelaksana tender pembangunan lanjutan gedung pasca sarjana kampus Instititut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara di Jalan Sutomo Medan, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Senin (9/7) sekira pukul 10.00 WIB.
PT WK Nusantara melaporkan panitia tender IAIN ke Mapoldasu, karena panitia dianggap tidak transparan dan dinilai telah melanggar Keppres No 80 tahun 2003, tentang pedoman pelaksaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pihak panitia penyelenggara proyek telah memenangkan PT Alaska Sahu Adab, sebagai pemenang tender lanjutan atas pembangunan gedung pasca sarjana IAIN senilai Rp14,6 miliar yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2012. Laporan tersebut secara resmi disampaikan PT WK Nusantara, dengan No 027/PT WKN/SGH/VII/2012 oleh H Sudirman selaku direktur. Sudirman pada wartawan Senin (9/7) lalu mengaku nekat melaporkan tentang penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pihak panitia penyelenggara lelang kampus pasca sarjana IAIN Sumut, karena ia menganggap panitia telah memenangkan perusahaan yang tidak sesuai kualifikasi standar Keppres No 80 tahun 2003.
“Kenapa pihak panitia memenangkan PT Alaska Shu Adab? Padahal perusahaan itu baru 6 tahun sebagai rekanan. Dari sini saja perusahaan itu sudah kalah karena tidak sesuai Keppres. Selain itu kami juga banyak menemukan dokumen perusahaan itu sudah mati, nah ini kan juga tidak boleh mereka seharusnya sudah gugur,” sebut Sudirman.
Sudirman juga ‘menuding’ pihak pantia sudah bermain dengan rekanan yang mereka menangkan. Bahkan panitia tender sudah dilayangkan surat sanggahan tapi pihak IAIN tetap melanjutkan prosedur yang salah. (mag-12)