MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan terus berinovasi memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat Kota Medan yang hendak melakukan pengurusan paspor. Yang dimulai sejak pertengahan Juli 2016.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan akan memberikan layanan pagi hari atau early morning service kepada masyarakat Medan khususnya untuk membuat paspor.
“Melihat animo masyarakat yang cukup besar untuk mengurus paspor, Kanim Kelas I Khusus Medan akan membuka layanan pagi hari atau early morning service. Pelayanan early morning service terhadap pembuat paspor dimulai sejak pukul 06.30 WIB setiap hari Senin dan Selasa setiap pekannya,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari saat menggelar coffee morning dengan sejumlah wartawan di aula Kanim Kelas I Khusus Medan, Rabu (13/7) pagi.
Dijelaskan Lilik, penerapan layanan early morning service ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, terkait untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang mau membuat paspor khususnya kalangan pelajar dan pekerja.
Masyarakat yang hendak mengurus paspor juga tidak perlu khawatir terkait jam pelayanan di Kanim Kelas I Khusus Medan kendati telah dilakukan early morning service pada hari-hari tertentu tersebut. Sebab, petugas di Kanim Kelas I Khusus Medan tetap bekerja hingga batas waktu yang telah ditetapkan, bahkan melebihinya.
“Kita melihat banyak masyarakat yang menunggu cukup lama untuk antri mengurus paspor. Selain itu, mereka juga harus mengorbankan waktu bekerja dan belajarnya, sehingga kita mengakomadasi keinginan masyarakat khususnya pegawai dan pelajar untuk dapat dilayani pembuatan paspornya dan tidak mengganggu jam bekerja dan belajar dengan membuka layanan baru, yakni early morning service. Pelaksanaan early morning service untuk jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi telah dilaksanakan dibeberapa Kantor Imigrasi yang ada di Jawa. Khusus untuk Kanim Kelas I Khusus Medan tidak berpatokan pada jam kerja dari Kemenpan RB, kalau memang melihat ada yang perlu mendapat pelayanan tetap kita layani,” ujar mantan Kakanim Kelas I Polonia itu.
Tidak hanya membuka layanan pembuatan paspor lebih pagi, Lilik yang pernah menjabat Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah itu, mengaku masyarakat juga tidak perlu cemas saat menunggu untuk dilayani. Sebab, di lembar antrian yang dimiliki pemohon, sudah tercantum dan ditentukan waktu atau estimasi pelayanannya.
“Di dalam lembar antrean, sudah terdapat waktu pelayanan kepada masyarakat. Tidak perlu khawatir kapan akan dilayani,” ungkap Lilik.
Pada pertemuan itu, Lilik juga menjelaskan sejumlah capaian Kanim Kelas I Khusus Medan selama semester I Tahun Anggaran 2016. Beberapa capaian tersebut, diantaranya telah membentuk 4 Tim Pengawasan Orang Asing di masing-masing Kabupaten/Kota yang diwilayahinya, kecuali Kabupaten Karo.