MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuota khusus yang diberikan Mabes Polri kepada anak Pejabat Polda Sumut disayangkan sejumlah kalangan. Pasalnya, kuota khusus tersebut telah merampas hak peserta lain yang rangkingnya labih baik dari pejabat Polda Sumut tersebut. Karenanya, keluarga calon siswa yang merasa dicurangi itu diimbau untuk menempuh jalur hukum guna mencari keadilan.
Anggota Komisi A DPRD Sumut Hanafiah Harahap menilai, setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan. Politisi Partai Golkar ini mengaku dapat memahami kekecewaan keluarga calon siswa (Casis) Akademi Polisi (Akpol) yang merasa dicurangi. “Kita bisa fahami, namun Polri secara kelembagaan perlu memberikan penjelasan secara resmi,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (13/7).
Karenanya, dia mengimbau, jika pihak keluarga calon siswa yang merasa dicurangi dapat menempuh jalur hukum guna mencari keadilan. “Bisa lakukan upaya hukum baik keinternal polri maupun institusi penegakkan hukum,” bilangnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Qadri Marpaung juga menyayangkan adanya kuota khusus untuk pejabat tinggi di Poldasu mengenai seleksi Akpol. Menurutnya, kuota tambahan atau pengkhususan itu menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di tubuh Kepolisian belum berjalan sepenuhnya. “Kejadian di Jabar terulang di Sumut, ini sangat kita sesalkan,” katanya.
Dia meminta agar kuota khusus atau tambahan itu dibatalkan untuk menjaga kekondusifan. “Sebelum terjadi gejolak harus dibatalkan kuota tambahan itu.” ucapnya.
Agar persoalan ini menjadi lebih jelas, Politisi PKS itu meminta agar Mabes Polri memberikan klarifikasi kepada masyarakat. “Jangan-jangan permintaan dari Mabes itu hanya asal-asalan. Kalaupun ada tambahan, kenapa bukan peringkat 14 yang diambil. Kenapa harus peringkat 26, itu harus dijelaskan alasannya, agar tidak menjadi bola liar,” tegas pria asal Kabupaten Asahan ini.
Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw ketika dimintai keterangannya mengatakan, dirinya sudah mempertanyakan hal itu kepada Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM). Menurut Paulus, berdasarkan keterangan bawahannya itu, penambahan kuota guna dikirim mengikuti seleksi pusat di Semarang merupakan kebijakan pimpinan Polri. “Saya kemarin sudah panggil Karo SDM untuk meminta klarifikasi, tambahan satu lagi karena kebijakan pimpinan, jadi sudah jelas,” ujar Paulus, kepada Sumut Pos, Kamis (13/7).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan menyebut, dalam hal ini Polda tidak memiliki hak untuk menambah kuota pengiriman Casis Akpol untuk mengikuti seleksi pusat. Dia menerangkan, jumlah kuota itu sudah ditentukan di Pusat, Mabes Polri. “Jadi kami di sini mana bisa berani-beranian menambah jumlah kuota untuk diberangkatkan. Tapi itu kan masih kuota pengiriman Sumut diuji lagi secara nasional,” ujar Nainggolan.