25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ganti Rugi Korban Bencana Diusulkan Dianggarkan

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Salah satu mobil yang ringsek ditimpa pohon di Jalan Ngumban Surbakti, Kamis (5/7) malam. Tumbangnya pohon tersebut akibat hujan deras dan angin kencang yang melanda Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Warga Medan sekitar yang kendaraannya mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang di Jalan Ngumban Surbakti beberapa waktu lalu, dipastikan tidak mendapat ganti rugi dari Pemko Medan. Padahal, sempat dilakukan pengkajian mengenai persoalan ganti rugi tersebut.

Menurut Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Pemko Medan dapat memberi perhatian terhadap mobil korban yang tertimpa pohon tumbang. Artinya, harus ada dianggarkan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban.

“Setidaknya pada Perubahan APBD 2018 nanti dapat dianggarkan oleh Pemko. Jadi, kalau ada peristiwa serupa sudah ada alokasi anggaran yang bisa dikeluarkan demi membantu masyarakat yang menjadi korban bencana seperti itu,” ujarnya, kemarin.

Diakui Parlaungan, selama ini memang belum pernah ada tanggung jawab atau perhatian Pemko Medan atas korban yang tertimpa pohon tumbang. Selain pada peristiwa pohon tumbang, kejadian lain pun sepertinya Pemko belum punya komitmen untuk membantu.

“Medan sudah punya peraturan daerah (perda) tentang kebencanaan, yang di dalamnya ada menampung biaya ganti rugi bilamana masyarakat menjadi korban. Apakah itu disebabkan tiang reklame dan pohon tumbang yang terkena penguna jalan, maupun bentuk bencana lainnya yang terjadi,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Medan ini.

Pun begitu, sambung dia, sepertinya perda tentang kebencanaan belum bisa diterapkan meski sebelumnya telah disahkan. “Anggaran untuk itu juga belum tertampung. Banyak faktor saya pikir kenapa perda ini belum terimplementasi,” tambahnya.

Tak jauh beda disampaikan anggota DPRD Medan lainnya, Salman Alfarisi. Kata Salman, Pemko diminta menyiapkan anggaran khusus untuk persoalan bencana yang bisa dibilang masuk dalam kategori semi, seperti pohon tumbang, banjir hingga puting beliung. “Pemko Medan diharapkan dapat sigap atau siaga semi bencana. Untuk itu, dapat mengalokasikan anggaran khusus,” ujarnya.

Salman mengaku memang perlu juga dianggarkan dalam APBD soal anggaran terhadap korban bencana alam. “Kalau memang bisa diatur dalam peraturan wali kota (perwal), saya rasa sudah bisa dan tidak perlu dari perda. Namun, tergantung APBD apakah mencukupi atau tidak,” pungkasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebetulnya fasilitas umum di bawah naungan Pemko Medan merupakan tanggung jawab mereka. Jadi, untuk antisipasi dari bahaya yang ditimbulkan dari fasilitas umum tersebut harus dilakukan. Sebagai contoh, pohon yang sudah tua atau rentang tumbang, maka perlu dipangkas dan ditebang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan M Husni menyatakan, bahwa pihaknya tidak dapat memberikan bantuan bagi warga pemilik mobil yang tertimpa pohon tumbang tersebut.

“Kita benar-benar prihatin atas musibah pohon tumbang tersebut. Apalagi peristiwa itu menyebabkan 16 unit mobil milik warga mengalami kerusakan. Namun kita tak dapat memberikan bantuan, sebab tidak ada anggaran yang tersedia untuk mengganti kerusakan yang disebabkan peristiwa force majure tersebut. Jadi, kita harapkan warga dapat mengerti,” ujarnya.(ris/azw)

 

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Salah satu mobil yang ringsek ditimpa pohon di Jalan Ngumban Surbakti, Kamis (5/7) malam. Tumbangnya pohon tersebut akibat hujan deras dan angin kencang yang melanda Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Warga Medan sekitar yang kendaraannya mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang di Jalan Ngumban Surbakti beberapa waktu lalu, dipastikan tidak mendapat ganti rugi dari Pemko Medan. Padahal, sempat dilakukan pengkajian mengenai persoalan ganti rugi tersebut.

Menurut Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Pemko Medan dapat memberi perhatian terhadap mobil korban yang tertimpa pohon tumbang. Artinya, harus ada dianggarkan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban.

“Setidaknya pada Perubahan APBD 2018 nanti dapat dianggarkan oleh Pemko. Jadi, kalau ada peristiwa serupa sudah ada alokasi anggaran yang bisa dikeluarkan demi membantu masyarakat yang menjadi korban bencana seperti itu,” ujarnya, kemarin.

Diakui Parlaungan, selama ini memang belum pernah ada tanggung jawab atau perhatian Pemko Medan atas korban yang tertimpa pohon tumbang. Selain pada peristiwa pohon tumbang, kejadian lain pun sepertinya Pemko belum punya komitmen untuk membantu.

“Medan sudah punya peraturan daerah (perda) tentang kebencanaan, yang di dalamnya ada menampung biaya ganti rugi bilamana masyarakat menjadi korban. Apakah itu disebabkan tiang reklame dan pohon tumbang yang terkena penguna jalan, maupun bentuk bencana lainnya yang terjadi,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Medan ini.

Pun begitu, sambung dia, sepertinya perda tentang kebencanaan belum bisa diterapkan meski sebelumnya telah disahkan. “Anggaran untuk itu juga belum tertampung. Banyak faktor saya pikir kenapa perda ini belum terimplementasi,” tambahnya.

Tak jauh beda disampaikan anggota DPRD Medan lainnya, Salman Alfarisi. Kata Salman, Pemko diminta menyiapkan anggaran khusus untuk persoalan bencana yang bisa dibilang masuk dalam kategori semi, seperti pohon tumbang, banjir hingga puting beliung. “Pemko Medan diharapkan dapat sigap atau siaga semi bencana. Untuk itu, dapat mengalokasikan anggaran khusus,” ujarnya.

Salman mengaku memang perlu juga dianggarkan dalam APBD soal anggaran terhadap korban bencana alam. “Kalau memang bisa diatur dalam peraturan wali kota (perwal), saya rasa sudah bisa dan tidak perlu dari perda. Namun, tergantung APBD apakah mencukupi atau tidak,” pungkasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebetulnya fasilitas umum di bawah naungan Pemko Medan merupakan tanggung jawab mereka. Jadi, untuk antisipasi dari bahaya yang ditimbulkan dari fasilitas umum tersebut harus dilakukan. Sebagai contoh, pohon yang sudah tua atau rentang tumbang, maka perlu dipangkas dan ditebang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan M Husni menyatakan, bahwa pihaknya tidak dapat memberikan bantuan bagi warga pemilik mobil yang tertimpa pohon tumbang tersebut.

“Kita benar-benar prihatin atas musibah pohon tumbang tersebut. Apalagi peristiwa itu menyebabkan 16 unit mobil milik warga mengalami kerusakan. Namun kita tak dapat memberikan bantuan, sebab tidak ada anggaran yang tersedia untuk mengganti kerusakan yang disebabkan peristiwa force majure tersebut. Jadi, kita harapkan warga dapat mengerti,” ujarnya.(ris/azw)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/