MEDAN, SUMUTPOS.CO -Upaya pengosongan kios lapak pedagang Pasar Timah di Jalan Timah Medan gagal dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Kamis (12/7) kemarin. Para pedagang menolak untuk angkat kaki dari Pasar Timah dengan alasan pengosongan terindikasi adanya keberpihakan pemerintah daerah kepada pengembang atau developer.
Sejak pagi, para pedagang sudah menunggu kedatangan petugas Satpol PP Medan di lokasi Pasar Timah. Mereka bersiap-siap menantang tindakan pengosongan tersebut.”Kami merasa ada perilaku zalim dan keberpihakkan pihak pemerintah kepada pengembang,” ujarnyaKetua Forum Pedagang Pasar Timah, Amad, , Jumat (13/7).
Menurut Amad, kedatangan petugas Satpol PP tidak menggetarkan sikap pedagang. Kesiapan pedagang menunggu di lokasi sebagai wujud konsistensi terhadap proses hukum status lahan yang kasasi di Mahkamah Agung (MA). Oleh karenanya, diharapkan Satpol PP bisa terbuka mata hatinya untuk melihat mana bangunan yang melanggar Perda dan tanpa IMB.
“Ini nasib hidup kami, apapun risikonya kami siap. Pemko harus tahu sejumlah persoalan yang melilit proses pembangunan Pasar Timah ini. Mulai IMB dan AMDAL juga belum ada,” tegasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum pedagang Pasar Timah, M Asril Siregar SH. Asril menegaskan Pemko Medan harus menghormati upaya hukum yang sedang diperjuangkan.
“Proses pengajuan kasasi di Mahkamah Agung melalui pengadilan tata usaha negara dengan akte permohonan kasasi nomor 31/B/PT.TUN-MDN tanggal 18 mei 2018 seharusnya menjadi petunjuk utama yang ditegakkan bersama. Jika hukum sendiri tidak dipatuhi pihak pemerintah (Pemko Medan), bagaimana kami masyarakat kecil ini? Apakah hukum rimba yang ingin ditegakkan,” sebut Asril.
Dikatakan Asril, pengangkangan proses hukum yang ingin dipertontonkan Pemko Medan menjadi preseden buruk nantinya. Untuk itu,
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Upaya pengosongan kios lapak pedagang Pasar Timah di Jalan Timah Medan gagal dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Kamis (12/7) kemarin. Para pedagang menolak untuk angkat kaki dari Pasar Timah dengan alasan pengosongan terindikasi adanya keberpihakan pemerintah daerah kepada pengembang atau developer.
Sejak pagi, para pedagang sudah menunggu kedatangan petugas Satpol PP Medan di lokasi Pasar Timah. Mereka bersiap-siap menantang tindakan pengosongan tersebut.”Kami merasa ada perilaku zalim dan keberpihakkan pihak pemerintah kepada pengembang,” ujarnyaKetua Forum Pedagang Pasar Timah, Amad, , Jumat (13/7).
Menurut Amad, kedatangan petugas Satpol PP tidak menggetarkan sikap pedagang. Kesiapan pedagang menunggu di lokasi sebagai wujud konsistensi terhadap proses hukum status lahan yang kasasi di Mahkamah Agung (MA). Oleh karenanya, diharapkan Satpol PP bisa terbuka mata hatinya untuk melihat mana bangunan yang melanggar Perda dan tanpa IMB.
“Ini nasib hidup kami, apapun risikonya kami siap. Pemko harus tahu sejumlah persoalan yang melilit proses pembangunan Pasar Timah ini. Mulai IMB dan AMDAL juga belum ada,” tegasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum pedagang Pasar Timah, M Asril Siregar SH. Asril menegaskan Pemko Medan harus menghormati upaya hukum yang sedang diperjuangkan.
“Proses pengajuan kasasi di Mahkamah Agung melalui pengadilan tata usaha negara dengan akte permohonan kasasi nomor 31/B/PT.TUN-MDN tanggal 18 mei 2018 seharusnya menjadi petunjuk utama yang ditegakkan bersama. Jika hukum sendiri tidak dipatuhi pihak pemerintah (Pemko Medan), bagaimana kami masyarakat kecil ini? Apakah hukum rimba yang ingin ditegakkan,” sebut Asril.