30.1 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Pelaku Usaha Kuliner Dukung PPKM Darurat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur bersama tim gabungan, melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke sejumlah rumah makan dan restauran di Kecamatan Medan Perjuangan dan Kecamatan Medan Timur, Senin (12/7) lalu.

STIKER: Petugas sedang menempelkan stiker PPKM Darurat pada sejumlah rumah makan dan restauran di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Timur, Senin (12/7).ISTIMEWA/SUMUT POS.

Dalam penerapan PPKM Darurat, para pelaku usaha kuliner di 2 kecamatan tersebut, turut mendukung penuh kegiatan tersebut, dengan membiarkan tempat usaha mereka ditempeli stiker oleh petugas.

Kegiatan tersebut, dilakukan Polsek Medan Timur bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut), Brimob dan Sabhara Poldas Sumut, Koramil 02/MT, serta petugas kecamatan.

Sebelum melakukan sosialisasi, 3 pilar yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Jistoni Naibaho, Danramil 01/MT Kapten Bina Sembiring, dan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, melakukan apel di Mako Polsek Medan Timur.

“Tiga hari ke depan mulai 12 Juli 2021, kita melakukan sosialisasi PPKM Darurat ke lokasi warung, cafe, dan restoran,” ungkap Arifin, kepada sejumlah wartawan.

Selama sosialisasi, lanjut Arifin, 3 pilar tidak memberikan tindakan terhadap para pelaku usaha yang masih melayani masyarakat makan di tempat. Pihaknya hanya mengimbau dan menempel sebaran yang bertuliskan tentang tidak diberlakukan makan di tempat, tapi harus melayani take away (pembelian dibawa pulang).

“Belum ada tindakan, selama 3 hari masih sosialisasi. Kami menunggu perintah dari pimpinan terkait tindakan dan teguran,” jelasnya.

Setelah apel, petugas langsung bergerak ke lokasi restoran siap saji di Jalan Simpang Sutomo Medan. Di lokasi itu, petugas menempelkan selebaran sosialisasi tentang PPKM Darurat. Kemudian, petugas bergerak ke tempat puluhan rumah makan di sepanjang Jalan Sutomo, Jalan Krakatau, dan Jalan Bambu, yang memang banyak terdapat rumah makan serta restoran.

Saat melakukan sosialisasi itu, petugas yang berjumlah sedikitnya 60 personel itu, masih menemukan sejumlah warga yang makan di tempat. Lalu petugas mengimbau kepada pelaku usaha dan warga, untuk tidak makan di tempat, guna menghindari kerumunan.

Sementara itu, Manager On Duty KFC Simpang Sutomo, Andi Jaka menuturkan, sejak terbitnya Surat Edaran PPKM Darurat, dia mengaku, pihaknya hanya memberlakukan sistem take away. Pihaknya pun sangat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini.

“Kami sangat mendukung PPKM Darurat. Lebih baik menjaga seperti ini, dan mudah-mudah tidak ada lagi Covid-19,” harapnya.

Hal senada juga dikatakan Pengusaha Mie Sop Kampung, yang dikenal dengan nama Pak Haji. Dia juga mendukung peraturan PPKM Darurat.

“Pasti kami mendukung. Kami sudah beberapa hari melakukan take away saja,” bebernya.

Diketahui, pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan berlaku pada 12-20 Juli 2021. Hal ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19. (mag-1/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur bersama tim gabungan, melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke sejumlah rumah makan dan restauran di Kecamatan Medan Perjuangan dan Kecamatan Medan Timur, Senin (12/7) lalu.

STIKER: Petugas sedang menempelkan stiker PPKM Darurat pada sejumlah rumah makan dan restauran di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Timur, Senin (12/7).ISTIMEWA/SUMUT POS.

Dalam penerapan PPKM Darurat, para pelaku usaha kuliner di 2 kecamatan tersebut, turut mendukung penuh kegiatan tersebut, dengan membiarkan tempat usaha mereka ditempeli stiker oleh petugas.

Kegiatan tersebut, dilakukan Polsek Medan Timur bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut), Brimob dan Sabhara Poldas Sumut, Koramil 02/MT, serta petugas kecamatan.

Sebelum melakukan sosialisasi, 3 pilar yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Jistoni Naibaho, Danramil 01/MT Kapten Bina Sembiring, dan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, melakukan apel di Mako Polsek Medan Timur.

“Tiga hari ke depan mulai 12 Juli 2021, kita melakukan sosialisasi PPKM Darurat ke lokasi warung, cafe, dan restoran,” ungkap Arifin, kepada sejumlah wartawan.

Selama sosialisasi, lanjut Arifin, 3 pilar tidak memberikan tindakan terhadap para pelaku usaha yang masih melayani masyarakat makan di tempat. Pihaknya hanya mengimbau dan menempel sebaran yang bertuliskan tentang tidak diberlakukan makan di tempat, tapi harus melayani take away (pembelian dibawa pulang).

“Belum ada tindakan, selama 3 hari masih sosialisasi. Kami menunggu perintah dari pimpinan terkait tindakan dan teguran,” jelasnya.

Setelah apel, petugas langsung bergerak ke lokasi restoran siap saji di Jalan Simpang Sutomo Medan. Di lokasi itu, petugas menempelkan selebaran sosialisasi tentang PPKM Darurat. Kemudian, petugas bergerak ke tempat puluhan rumah makan di sepanjang Jalan Sutomo, Jalan Krakatau, dan Jalan Bambu, yang memang banyak terdapat rumah makan serta restoran.

Saat melakukan sosialisasi itu, petugas yang berjumlah sedikitnya 60 personel itu, masih menemukan sejumlah warga yang makan di tempat. Lalu petugas mengimbau kepada pelaku usaha dan warga, untuk tidak makan di tempat, guna menghindari kerumunan.

Sementara itu, Manager On Duty KFC Simpang Sutomo, Andi Jaka menuturkan, sejak terbitnya Surat Edaran PPKM Darurat, dia mengaku, pihaknya hanya memberlakukan sistem take away. Pihaknya pun sangat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini.

“Kami sangat mendukung PPKM Darurat. Lebih baik menjaga seperti ini, dan mudah-mudah tidak ada lagi Covid-19,” harapnya.

Hal senada juga dikatakan Pengusaha Mie Sop Kampung, yang dikenal dengan nama Pak Haji. Dia juga mendukung peraturan PPKM Darurat.

“Pasti kami mendukung. Kami sudah beberapa hari melakukan take away saja,” bebernya.

Diketahui, pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan berlaku pada 12-20 Juli 2021. Hal ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19. (mag-1/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/