32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Indikasi Perjokian Menguat

AMINOER RASYID/SUMUT POS SIDANG: Sejumlah anggota dewan melaksanakan sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, belum lama ini. , Rabu (22/10). Sidang paripurna yang dilaksanakan anggota dewan dihadiri wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Busyro Muqodas.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
SIDANG: Sejumlah anggota dewan melaksanakan sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, belum lama ini.

Besarnya biaya perjalanan dinas anggota DPRD Medan dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir yang mencapai Rp13 miliar lebih, menimbulkan banyak reaksi dari elemen masyarakat. Bahkan, mencuat dugaan praktik perjokian dalam proses perjalanan dinas para politisi yang belum genap setahun duduk di lembaga legislatif itu.

Ketua Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA), Muslim Muis mempertanyakan realisasi serapan anggaran perjalanan dinas anggota dewan yang mencapai Rp13 miliar dalam waktu 7 bulan. Dia menduga, adanya praktik perjokian dalam proses perjalanan dinas tersebut.

Salah satu indikator merebaknya praktik perjokian itu, yakni tidak ada hasil yang dapat diberikan anggota dewan dalam mempertanggungjawabkan anggaran perjalanan dinas tersebut.

“Seolah-olah yang berangkat itu anggota dewan ternyata orang lain. Makanya hasil kunjungan kerja tersebut tidak dapat dirasakan masyarakat,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/8).

Untuk membuktikan hal tersebut, Muslim meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut melakukan audit investigasi dalam mencari kebenaran tentang adanya isu praktik perjokian ini.

“Kita kuatirkan anggaran Rp13 miliar itu terbuang sia-sia sementara outputnya tidak ada dan hanya untuk kepentingan oknum-oknum tertentu,” sebutnya.

Kata dia, apabila hal tersebut sudah terjadi maka persoalan itu termasuk dalam delik pidana korupsi. “Anggaran perjalanan dinas sering menjadi temuan oleh BPK atau aparat penegak hukum lainnya, sayangnya tidak ada proses tindaklanjutnya,” terangnya.

Dijelaskannya, modus penyelewengan anggaran perjalanan dinas dengan menggunakan jasa joki dilakukan secara teroganisir. Salah satunya dengan melibatkan orang-orang di luar anggota dewan.

“Bukan tidak mungkin anggota dewan yang tertera dalam manifest penerbangan, namun yang berangkat bukan yang bersangkutan. Hal inilah yang perlu dikejar penegak hukum, apakah ada unsur kesengajaan atau memang sudah menjadi konspirasi yang salaing menguntungkan dikeduabelah pihak,” terangnya.

Dugaan adanya praktik perjokian dalam perjalanan dinas anggota dewan yang disampaikan Muslim Muis setidaknya didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemko Medan tahun anggaran 2014 disebutkan, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di 15 SKPD termasuk Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp297.521.161,85 tidak sesuai dengan ketentuan.

Pemko Medan sendiri pada tahun anggaran 2014 mengalokasikan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp75.603.055.800 dengan realisasi sebesar Rp45.745.163.995 atau 60,51 persen. Belanja perjalanan dinas tersebut terbagi menjadi belanja perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah dan luar negeri.

Untuk perjalanan dinas luar daerah, komponen biaya terdiri dari uang harian (uang makan, uang transportasi lokal, dan uang saku), biaya penginapan, biaya transportasi, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota.

Khusus di Sekretariat DPRD Medan disebutkan harga tiket di SPJ untuk tiket maskapai LA sebesar Rp141.429.000, sementara harga dari maskapai Rp78.641.600 sehingga terjadi selisih Rp62.787.400 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sedangkan untuk tiket GA di SPJ sebesar Rp56.033.800 sementara harga dari maskapai Rp40.972.965 sehingga terjadi selisih Rp15.060.835. Sehingga jika ditotal, terdapat selisih harga tiket sebesar Rp77.848.235.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar masing-masing SKPD menyetorkan selisih uang perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu serta menegur pelaksana perjalanan dinas agar ke depan lebih cermat, sehingga tidak terjadi kembali indikasi kerugian daerah dari selisih harga tiket. Berdasarkan laporan BPK tersebut, Sekretariat DPRD Medan baru mengembalikan uang selisih harga tiket pesawat itu sebesar Rp10.007.992, sehingga masih tersisa Rp61.117.196.

Sementara, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Medan, Mahyuzar yang dikonfirmasi mengenai adanya temuan BPK menyebutkan, sudah ada proses pengembalian uang dari selisih harga tersebut.

“Tidak besarnya temuan (BPK), dan semua dalam proses pengembalian,” katanya tanpa merinci jumlah uang yang telah dikembalikan.(dik/adz)

AMINOER RASYID/SUMUT POS SIDANG: Sejumlah anggota dewan melaksanakan sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, belum lama ini. , Rabu (22/10). Sidang paripurna yang dilaksanakan anggota dewan dihadiri wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Busyro Muqodas.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
SIDANG: Sejumlah anggota dewan melaksanakan sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, belum lama ini.

Besarnya biaya perjalanan dinas anggota DPRD Medan dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir yang mencapai Rp13 miliar lebih, menimbulkan banyak reaksi dari elemen masyarakat. Bahkan, mencuat dugaan praktik perjokian dalam proses perjalanan dinas para politisi yang belum genap setahun duduk di lembaga legislatif itu.

Ketua Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA), Muslim Muis mempertanyakan realisasi serapan anggaran perjalanan dinas anggota dewan yang mencapai Rp13 miliar dalam waktu 7 bulan. Dia menduga, adanya praktik perjokian dalam proses perjalanan dinas tersebut.

Salah satu indikator merebaknya praktik perjokian itu, yakni tidak ada hasil yang dapat diberikan anggota dewan dalam mempertanggungjawabkan anggaran perjalanan dinas tersebut.

“Seolah-olah yang berangkat itu anggota dewan ternyata orang lain. Makanya hasil kunjungan kerja tersebut tidak dapat dirasakan masyarakat,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/8).

Untuk membuktikan hal tersebut, Muslim meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut melakukan audit investigasi dalam mencari kebenaran tentang adanya isu praktik perjokian ini.

“Kita kuatirkan anggaran Rp13 miliar itu terbuang sia-sia sementara outputnya tidak ada dan hanya untuk kepentingan oknum-oknum tertentu,” sebutnya.

Kata dia, apabila hal tersebut sudah terjadi maka persoalan itu termasuk dalam delik pidana korupsi. “Anggaran perjalanan dinas sering menjadi temuan oleh BPK atau aparat penegak hukum lainnya, sayangnya tidak ada proses tindaklanjutnya,” terangnya.

Dijelaskannya, modus penyelewengan anggaran perjalanan dinas dengan menggunakan jasa joki dilakukan secara teroganisir. Salah satunya dengan melibatkan orang-orang di luar anggota dewan.

“Bukan tidak mungkin anggota dewan yang tertera dalam manifest penerbangan, namun yang berangkat bukan yang bersangkutan. Hal inilah yang perlu dikejar penegak hukum, apakah ada unsur kesengajaan atau memang sudah menjadi konspirasi yang salaing menguntungkan dikeduabelah pihak,” terangnya.

Dugaan adanya praktik perjokian dalam perjalanan dinas anggota dewan yang disampaikan Muslim Muis setidaknya didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemko Medan tahun anggaran 2014 disebutkan, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di 15 SKPD termasuk Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp297.521.161,85 tidak sesuai dengan ketentuan.

Pemko Medan sendiri pada tahun anggaran 2014 mengalokasikan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp75.603.055.800 dengan realisasi sebesar Rp45.745.163.995 atau 60,51 persen. Belanja perjalanan dinas tersebut terbagi menjadi belanja perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah dan luar negeri.

Untuk perjalanan dinas luar daerah, komponen biaya terdiri dari uang harian (uang makan, uang transportasi lokal, dan uang saku), biaya penginapan, biaya transportasi, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota.

Khusus di Sekretariat DPRD Medan disebutkan harga tiket di SPJ untuk tiket maskapai LA sebesar Rp141.429.000, sementara harga dari maskapai Rp78.641.600 sehingga terjadi selisih Rp62.787.400 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sedangkan untuk tiket GA di SPJ sebesar Rp56.033.800 sementara harga dari maskapai Rp40.972.965 sehingga terjadi selisih Rp15.060.835. Sehingga jika ditotal, terdapat selisih harga tiket sebesar Rp77.848.235.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar masing-masing SKPD menyetorkan selisih uang perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu serta menegur pelaksana perjalanan dinas agar ke depan lebih cermat, sehingga tidak terjadi kembali indikasi kerugian daerah dari selisih harga tiket. Berdasarkan laporan BPK tersebut, Sekretariat DPRD Medan baru mengembalikan uang selisih harga tiket pesawat itu sebesar Rp10.007.992, sehingga masih tersisa Rp61.117.196.

Sementara, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Medan, Mahyuzar yang dikonfirmasi mengenai adanya temuan BPK menyebutkan, sudah ada proses pengembalian uang dari selisih harga tersebut.

“Tidak besarnya temuan (BPK), dan semua dalam proses pengembalian,” katanya tanpa merinci jumlah uang yang telah dikembalikan.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/