Menurut Abyadi, dalam mengukur orang miskin ada variabel atau kategorinya berdasarkan Badan Pusat Statistik. Bila diukur dari variabel itu, maka kedua siswa tidak tergolong keluarga miskin.
“Kita melakukan kroscek mulai dari tingkat lingkungan atau dusun, desa/kelurahan serta dinas sosial setempat hingga melihat tempat tinggal kedua siswa itu. Ternyata, orang yang memiliki ekonomi baik tetapi menggunakan jalur miskin,” tukasnya.
Sementara, Kepala Subbagian Program dan Informasi Publik Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut Elisabeth Simanjuntak mengakui bahwa pihaknya kecolongan atas lolosnya dua siswa dari keluarga ekonomi mapan masuk lewat jalur miskin.
Meski begitu, namun pihaknya menyebutkan bahwa sekolah tidak bisa disalahkan dan merupakan korban. Sebab, pihak sekolah mempercayai atas surat keterangan yang diberikan oleh pemerintah daerah karena resmi dari instansi terkait.
Oleh karena itu, sambungnya, dalam kasus ini Dinas Pendidikan Sumut akan segera melakukan rapat dengan pihak sekolah guna mencari solusi yang terbaik dari masalah ini.
Sebagaimana diketahui, masuknya anak kapolsek dan pengusaha kaya ke SMA Negeri 1 Medan dengan menggunakan surat miskin menjadi perbincangan. Sebab, mereka dianggap tidak pantas menggunakan jalur tersebut.
Dua siswa tersebut yakni anak dari Kapolsek Galang AKP Marhalam Napitupulu dan anak dari pengusaha bernama Yandrial Amiruddin yang disebut memiliki mobil mewah, warga Perumahan Bumi Asri, Lingkungan VII, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Kota Medan. (ris/azw)