26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Markas Sabu Hamparanperak Digerebek

Foto: FACHRIL/SUMUT POS
DIAMANKAN: Keempat tersangka saat diamankan di Mapolsek Hamparanperak, Sabtu (12/8) malam.

SUMUTPOS.CO – Salah satu rumah yang dijadikan markas narkoba di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun I Pauh, Kecamatan Hamparanperak,  Deliserdang digerebek petugas Reskrim Polsek Hamparan Perak, Sabtu (12/8) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan satu bandar, Is alias J (41) warga Pasar II, Kecamatan Medan Marelan. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga pembeli. Mereka masing-masing, MY alias Y (39) warga Jalan Marelan 9, Kecamatan Medan Marelan, JS alias J (34) warga Gang Jambu, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Hamparanperak dan M alias S (43) warga Pasar II, Kecamatan Medan Marelan.

Awalnya, petugas Polsek Hamparanperak menerima informasi salah satu rumah kerap dijadikan sebagai markas peredaran narkoba. Berbekal informasi itu, Kapolsek Kompol Mustafa Nasution dan Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan bersama anggota melakukan penyelidikan di lokasi.

Begitu mendapat waktu yang pas, petugas langsung menggerebek rumah target. Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut terdiri dari, 1 bungkus besar sabu, 2 sak sabu, 6 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 98 gram. Kemudian, 1 unit timbangan elektrik, alat hisap sabu dan uang Rp 1 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Hamparanperak.

“Masyarakat selama ini sudah sangat resah dengan keberadaan para tersangka di rumah yang mereka sewa, makanya malam itu kita langsung lakukan penggerebekan,” kata Kompol Mustafa Nasution.

Dijelaskannya, tersangka Is selaku bandar memperoleh sabu dari temannya berinisial IK yang beralamat di Pasar II, Marelan.

“Kita sudah lakukan pengembangan, tapi tersangka IK berhasil kabur. Statusnya masih DPO. Dalam kasus ini, tersangka kita jerat Pasal 132 Subs 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Mustafa.

Lanjut Mustafa, tersangka Is mampu mengedarkan atau menjual sebanyak 1 ons selama sebulan. Barang haram itu dibelinya seharga Rp70 juta per ons.

“Tersangka ini mengecer sabu dalam bentuk paketan, ada juga dala bentuk paket Rp750 ribu per gram. Jadi, tersangka memperoleh keuntungan satu bulan Rp5 juta hingga 10 juta,” jelas Mustafa.(fac/ala)

 

 

Foto: FACHRIL/SUMUT POS
DIAMANKAN: Keempat tersangka saat diamankan di Mapolsek Hamparanperak, Sabtu (12/8) malam.

SUMUTPOS.CO – Salah satu rumah yang dijadikan markas narkoba di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun I Pauh, Kecamatan Hamparanperak,  Deliserdang digerebek petugas Reskrim Polsek Hamparan Perak, Sabtu (12/8) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan satu bandar, Is alias J (41) warga Pasar II, Kecamatan Medan Marelan. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga pembeli. Mereka masing-masing, MY alias Y (39) warga Jalan Marelan 9, Kecamatan Medan Marelan, JS alias J (34) warga Gang Jambu, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Hamparanperak dan M alias S (43) warga Pasar II, Kecamatan Medan Marelan.

Awalnya, petugas Polsek Hamparanperak menerima informasi salah satu rumah kerap dijadikan sebagai markas peredaran narkoba. Berbekal informasi itu, Kapolsek Kompol Mustafa Nasution dan Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan bersama anggota melakukan penyelidikan di lokasi.

Begitu mendapat waktu yang pas, petugas langsung menggerebek rumah target. Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut terdiri dari, 1 bungkus besar sabu, 2 sak sabu, 6 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 98 gram. Kemudian, 1 unit timbangan elektrik, alat hisap sabu dan uang Rp 1 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Hamparanperak.

“Masyarakat selama ini sudah sangat resah dengan keberadaan para tersangka di rumah yang mereka sewa, makanya malam itu kita langsung lakukan penggerebekan,” kata Kompol Mustafa Nasution.

Dijelaskannya, tersangka Is selaku bandar memperoleh sabu dari temannya berinisial IK yang beralamat di Pasar II, Marelan.

“Kita sudah lakukan pengembangan, tapi tersangka IK berhasil kabur. Statusnya masih DPO. Dalam kasus ini, tersangka kita jerat Pasal 132 Subs 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Mustafa.

Lanjut Mustafa, tersangka Is mampu mengedarkan atau menjual sebanyak 1 ons selama sebulan. Barang haram itu dibelinya seharga Rp70 juta per ons.

“Tersangka ini mengecer sabu dalam bentuk paketan, ada juga dala bentuk paket Rp750 ribu per gram. Jadi, tersangka memperoleh keuntungan satu bulan Rp5 juta hingga 10 juta,” jelas Mustafa.(fac/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/