25.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Mantan Bendahara PU Ditahan

Terkait Dugaan Korupsi Rp80 M di Dinas PU Deliserdang

MEDAN- Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Deliserdang, Agus Sumatri, ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Ia tersangkut perkara dugaan korupsi Proyek Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Pemkab Deliserdang dari dana APBD Tahun 2010 sebesar Rp168 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp80 miliar.

Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, Kamis (13/9) mengatakan, usai menjalani pemeriksaan secara intensif dari pukul 12.00-15.30 WIB di ruang Pidsus Kejatisu, Agus Sumatri langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan.

“Ya hari ini, yang bersangkutan langsung kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah menjalani pemeriksaan,” ucap Marcos.

Disebutkan Marcos, tersangka Agus Sumantri berperan dalam pencairan dana kegiatan beberapa proyek di Pemkab Deliserdang. Padahal, kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana, sesuai anggaran yang ditetapkan. Selain itu, pencairannya tidak sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

“Tersangka berperan dalam pencairan dana sebagaimana tupoksinya, saat menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang. Pencairan dana ini memerlukan dokumen yang lengkap, pertanggungjawabannya dan sebagainya. Tapi sebagian besar kegiatan ini fiktif, kok bisa dananya dicairkan? Disitulah tersangka mempunyai peranan dalam pencairan dana,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, 9 UU 31/1999 Jo UU No.20/2001 Jo Pasal 55 KUHP.

Seperti diketahui, tim Penyidik Kejatisu sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas PU Pemkab Deli Serdang Elfian dan Kadis PU Pemkab Deli Serdang, Ir Faisal di Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta Medan. Kedua tersangka ditengarai ikut memanipulasi berkas pengeluaran uang, pertanggungjawaban laporan maupun penggunaan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Tersangka Elfian bersama tersangka, dan Ir Faisal memanipulasi data yang berkaitan dengan proyek, sesuai tupoksinya di Dinas PU Deliserdang membuat laporan pengeluaran uang, dokumen dan lainnya. Dengan begitu, dalam kasus ini, tim Penyidik Kejatisu telah menahan 3 orang,” terang Marcos. Disinggung calon tersangka dari posisi-posisi strategis di Pemkab Deliserdang, Marcos hanya berkomentar singkat. (far)

Terkait Dugaan Korupsi Rp80 M di Dinas PU Deliserdang

MEDAN- Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Deliserdang, Agus Sumatri, ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Ia tersangkut perkara dugaan korupsi Proyek Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Pemkab Deliserdang dari dana APBD Tahun 2010 sebesar Rp168 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp80 miliar.

Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, Kamis (13/9) mengatakan, usai menjalani pemeriksaan secara intensif dari pukul 12.00-15.30 WIB di ruang Pidsus Kejatisu, Agus Sumatri langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan.

“Ya hari ini, yang bersangkutan langsung kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah menjalani pemeriksaan,” ucap Marcos.

Disebutkan Marcos, tersangka Agus Sumantri berperan dalam pencairan dana kegiatan beberapa proyek di Pemkab Deliserdang. Padahal, kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana, sesuai anggaran yang ditetapkan. Selain itu, pencairannya tidak sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

“Tersangka berperan dalam pencairan dana sebagaimana tupoksinya, saat menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang. Pencairan dana ini memerlukan dokumen yang lengkap, pertanggungjawabannya dan sebagainya. Tapi sebagian besar kegiatan ini fiktif, kok bisa dananya dicairkan? Disitulah tersangka mempunyai peranan dalam pencairan dana,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, 9 UU 31/1999 Jo UU No.20/2001 Jo Pasal 55 KUHP.

Seperti diketahui, tim Penyidik Kejatisu sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas PU Pemkab Deli Serdang Elfian dan Kadis PU Pemkab Deli Serdang, Ir Faisal di Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta Medan. Kedua tersangka ditengarai ikut memanipulasi berkas pengeluaran uang, pertanggungjawaban laporan maupun penggunaan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Tersangka Elfian bersama tersangka, dan Ir Faisal memanipulasi data yang berkaitan dengan proyek, sesuai tupoksinya di Dinas PU Deliserdang membuat laporan pengeluaran uang, dokumen dan lainnya. Dengan begitu, dalam kasus ini, tim Penyidik Kejatisu telah menahan 3 orang,” terang Marcos. Disinggung calon tersangka dari posisi-posisi strategis di Pemkab Deliserdang, Marcos hanya berkomentar singkat. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/