Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Fernando Simanjuntak menyatakan, komisi A tidak dapat mencabut HGU PTPN 2, dan pihaknya sudah mempertanyakan terkait konflik lahan Lau Cih kepada Kementerian BUMN, “HGU 171 PTPN II masih aktif dan sepanjang telah diberikan oleh Negara akan tetap menjadi milik Negara sepanjang negara tidak melepaskannya kepada pihak lain, demikian penjelasan pihak Kementerian,” jelas Fernando.
Namun DPRD Sumut, akan siap berhadapan dengan pihak-pihak yang berkonflik dengan masyarakat Lau Cih, jika ada data yang kuat yang menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat apalagi masyarakat adat.
Dalam RDP juga terungkap bahwa pihak PTPN 2 sudah mencabut plang yang menyebutkan bahwa akan dibangun perumahan di lahan tersebut. “Kami sudah mencopot plang perumahan tersebut, sehingga di sana saat ini yang ada hanya plang yang menyebutkan bahwa lahan yang dibersihkan tersebut adalah HGU Nomor 171 milik PTPN 2, yang harus kami jaga sesuai dengan Undang-Undang,” ujar Kennedy Sibarani, Kabag Hukum PTPN 2.
Kennedy juga menyampaikan bahwa saat ini sudah sekitar 8 hektare lokasi tersebut sudah dibersihkan dan telah memberikan tali asih kepada sebanyak 70 Kepala Keluarga (KK) sebagai bentuk kepedulian PTPN II kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa PTPN 2 akan tetap melakukan pembersihan lahan yang merupakan HGU PTPN 2, “Kami akan tetap melakukan pembersihan sesuai dengan hak dan kewajiban kami, dengan mengedepankan prinsip-prinsip persuasive,” tegas Kennedy.
Masyarakat Lau Cih melalui juru bicaranya, Julianus Sembiring, menyampaikan bahwa negara harus mencabut HGU PTPN II karena sudah ditelantarkan lebih dari 6 tahun. “Untuk itu kami meminta DPRD untuk merekomendasikan dicabutnya HGU PTPN II tersebut karena sudah melanggar Undang-Undang.” imbuhnya. (dik/azw)
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Fernando Simanjuntak menyatakan, komisi A tidak dapat mencabut HGU PTPN 2, dan pihaknya sudah mempertanyakan terkait konflik lahan Lau Cih kepada Kementerian BUMN, “HGU 171 PTPN II masih aktif dan sepanjang telah diberikan oleh Negara akan tetap menjadi milik Negara sepanjang negara tidak melepaskannya kepada pihak lain, demikian penjelasan pihak Kementerian,” jelas Fernando.
Namun DPRD Sumut, akan siap berhadapan dengan pihak-pihak yang berkonflik dengan masyarakat Lau Cih, jika ada data yang kuat yang menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat apalagi masyarakat adat.
Dalam RDP juga terungkap bahwa pihak PTPN 2 sudah mencabut plang yang menyebutkan bahwa akan dibangun perumahan di lahan tersebut. “Kami sudah mencopot plang perumahan tersebut, sehingga di sana saat ini yang ada hanya plang yang menyebutkan bahwa lahan yang dibersihkan tersebut adalah HGU Nomor 171 milik PTPN 2, yang harus kami jaga sesuai dengan Undang-Undang,” ujar Kennedy Sibarani, Kabag Hukum PTPN 2.
Kennedy juga menyampaikan bahwa saat ini sudah sekitar 8 hektare lokasi tersebut sudah dibersihkan dan telah memberikan tali asih kepada sebanyak 70 Kepala Keluarga (KK) sebagai bentuk kepedulian PTPN II kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa PTPN 2 akan tetap melakukan pembersihan lahan yang merupakan HGU PTPN 2, “Kami akan tetap melakukan pembersihan sesuai dengan hak dan kewajiban kami, dengan mengedepankan prinsip-prinsip persuasive,” tegas Kennedy.
Masyarakat Lau Cih melalui juru bicaranya, Julianus Sembiring, menyampaikan bahwa negara harus mencabut HGU PTPN II karena sudah ditelantarkan lebih dari 6 tahun. “Untuk itu kami meminta DPRD untuk merekomendasikan dicabutnya HGU PTPN II tersebut karena sudah melanggar Undang-Undang.” imbuhnya. (dik/azw)