28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kadisdik Sumut Tegaskan Siswa ‘Siluman’ Dipindah

Kadis Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis.

Para orang tua dan wali murid tersebut menyerang perwakilan Ombudsman Sumut, Edu Silaban. Mereka yang semula duduk rapi dan tenang, bergerak maju ketika Edu Silaban menyampaikan temuan terkait siswa yang masuk tak sesuai prosedur.

Dengan nada tinggi dan emosi, para orang tua melontarkan hujatan serta makian. Bahkan, mereka nyaris menghajar lantaran tidak terima. “Keluar Ombudsman, kami minta segera keluar,” ucap Fitra, salah satu orang tua siswa.

Beberapa orang tua siswa lainnya juga demikian. Bahkan, dari mereka ada yang memukul meja. Beruntung, personel polisi dan anggota Satpol PP yang berada di ruangan tersebut langsung menghalau orang tua yang hendak menyerang.

Sistem PPDB tahun 2017 diberlakukan secara online untuk tingkat SMA/SMK Negeri di Sumut. Hal ini didasarkan Pergub No 52 tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB pada SMA dan SMK Negeri.

Namun ternyata, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem tersebut. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Sedangkan, SMA Negeri 2 Medan ditemukan sebanyak 180 siswa. (fir/pjs/ras)

Kadis Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis.

Para orang tua dan wali murid tersebut menyerang perwakilan Ombudsman Sumut, Edu Silaban. Mereka yang semula duduk rapi dan tenang, bergerak maju ketika Edu Silaban menyampaikan temuan terkait siswa yang masuk tak sesuai prosedur.

Dengan nada tinggi dan emosi, para orang tua melontarkan hujatan serta makian. Bahkan, mereka nyaris menghajar lantaran tidak terima. “Keluar Ombudsman, kami minta segera keluar,” ucap Fitra, salah satu orang tua siswa.

Beberapa orang tua siswa lainnya juga demikian. Bahkan, dari mereka ada yang memukul meja. Beruntung, personel polisi dan anggota Satpol PP yang berada di ruangan tersebut langsung menghalau orang tua yang hendak menyerang.

Sistem PPDB tahun 2017 diberlakukan secara online untuk tingkat SMA/SMK Negeri di Sumut. Hal ini didasarkan Pergub No 52 tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB pada SMA dan SMK Negeri.

Namun ternyata, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem tersebut. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Sedangkan, SMA Negeri 2 Medan ditemukan sebanyak 180 siswa. (fir/pjs/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/