Selang beberapa puluh menit berorasi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi beserta Wakilnya Musa Rajekshah keluar dari kantornya. Edy yang mengenakan batik cokelat, langsung naik ke mobil komando dan berbicara dengan para demonstran. “Kalian rakyat-rakyat saya, saya tak mau rakyat ini dibodoh-bodohi dan rakyat ini miskin,” katanya.
“Saya baru lima hari jadi gubernur sudah kalian demo. Apa urusan kalian?” tanya Edy.
Saat berorasi, terdengar suara perempuan yang ikut berbicara dan hal itu membuat Edy berang. Mantan Pangkostrad itu langsung meminta perempuan tersebut berdiri dan pulang. “Hey ibu sekarang berdiri, pulang. Ibu pulang. Ayo kasih jalan pulang,” ucapnya.
Ibu yang tidak diketahui identitasnya itu sempat menolak. Namun, beberapa petugas mengajaknya keluar. Akhirnya sang ibu pun menurut. Dia keluar dari barisan massa. Sedangkan massa yang lain tetap duduk mendengarkan Edy berbicara. Selanjutnya, Edy mengajak perwakilan nelayan untuk membahas persoalan itu di dalam kantor Gubsu.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Tengku Rizal Nurdin itu, Edy menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Mulyadi Simatupang untuk segera menggelar pertemuan dengan himpunan nelayan di Sumut guna mengakomodir aspirasi mereka soal pencabutan atau revisi Permen KP No. 71/2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. “Mana ini kadis kelautan? Kapan bisa diatur pertemuan dengan kalangan nelayan untuk masalah ini?” kata Edy dihadapan perwakilan nelayan.
Didampingi Wagubsu Musa Rajekshah, Edy menekankan setiap persoalan pasti ada jalan keluar. Semua aspirasi yang disampaikan massa nelayan yang berunjukrasa di kantor Gubsu, akan disampaikan Pemprovsu kepada kementerian terkait supaya cepat dicarikan solusi.
Namun terlebih dahulu harus dilakukan duduk bersama. “Sekarang sudah kalian dengar kan? Senin besok kalian akan diundang untuk membahas hal ini. Oke ya,” katanya setelah mendapat jawaban dari Kadis DKP Mulyadi Simatupang kapan mengundang kaum nelayan.
Menurut Edy, sudah ada aturan soal wilayah tangkap ikan bagi nelayan di Indonesia termasuk Sumut. Dirinya mengaku akan lebih memelajari aturan dimaksud. “Tapi tak boleh memaksakan kehendak. Kalau yang ini diizinkan, nanti yang lain ribut. Nanti kita pelajari dan segera putuskan. Jadi siapa yang melanggar aturan itu, berarti melanggar hukum,” katanya.
Ditanya mengenai tuntutan massa yang menginginkan agar 16 orang sahabat mereka yang ditahan Direktorat Poloair Poldasu beserta 16 unit kapal 2-4 GT beberapa waktu lalu, Edy menegaskan kalau memang salah harus ditangkap. “Lha, kalau salah kan harus ditangkap masak dilepasi. Polisi harus tegas, siapa salah tangkap! Kalau dia gak nangkap, berarti polisinya yang tidak menjalankan amanah,” sambungnya waktu menemui massa nelayan di depan Kantor Gubsu.