Kadis DKP Sumut Mulyadi Simatupang merespon cepat instruksi Gubsu. “Pertama tentu masyarakat yang kita undang dari kalangan nelayan seperti aliansi nelayan, HNSI, Himpunan Nelayan Kecil Modern Sumut, dan Pengurus Nelayan Tani Indonesia. Semua pendapat dan masukan akan kita dengar dan inventarisir,” ujarnya.
Hasil pertemuan nantinya, kata dia, akan disampaikan kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke kementerian terkait. Termasuk kemungkinan ada karakteristik bisa dimodifikasi alat tangkap ikan yang tidak dilarang dan tidak merugikan nelayan.
“Selama ini sudah diusulkan dan sudah ada jawaban bahwa 873 alat penangkapan ikan tersebut dimana sedang proses verifikasi. Namun yang terpenting aturan tersebut tetap kita tegakkan, disamping mencari solusi agar nelayan kecil tidak menabrak aturan dan bisa melaut,” ujarnya.
Kesempatan itu disampaikannya, aliansi nelayan Sumut pada 27 Agustus 2018 dengan kekuatan massa 4 ribu orang berunjuk rasa di DPRD Sumut sudah menyampaikan aspirasi soal penggunaan trawl yang menyandera nelayan. Akan tetapi menurut dia, di satu sisi ada kelompok nelayan yang tidak mendukung hal tersebut.
“Makanya ini yang akan kita undang semua, kita buat surat dan membahas masalah tersebut bersama. Baik dari pendekatan hukum dan lainnya. Apapun ceritanya mereka ini nelayan kita. Kita harus mendengar semuanya,” katanya. (prn)