30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pasien Covid-19 Luar Daerah Meninggal di Medan, Pemko Tak Izinkan Dikubur di Simalingkar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasien Covid-19 yang meninggal di Sumatera Utara (Sumut) terus mengalami penambahan. Akibatnya, lahan pemakaman khusus jenazah Covid-19 di Simalingkar B, Medan Tuntungan, mulai mengalami penyempitan. Karenanya, Pemko Medan mengambil sikap tegas. Pasien Covid-19 dari sejumlah daerah yang meninggal di Medan, tidak diizinkan lagi dimakamkan di Simalingkar.

MAKAM COVID: Petugas berjalan di areal pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19 di kawasan Simalingkar B, Medan Tuntungan, belum lama ini.
MAKAM COVID: Petugas berjalan di areal pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19 di kawasan Simalingkar B, Medan Tuntungan, belum lama ini.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, tidak semua jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU Simalingkar merupakan warga Kota Medan. Sebab, sangat banyak jenazah dari kabupaten/kota di Sumatera Utara yang dimakamkan di sana.

Untuk itu, Pemko Medan telah membuat aturan tegas dalam proses pemakaman jenazah Covid-19 yang bukan warga Kota Medan. Mengingat jenazah Covid-19 secara protokol harus dikebumikan paling lama 4 jam, maka Pemko Medan hanya memberikan toleransi bagi pasien dari daerah yang tidak dapat dijangkau dalam waktu 4 jam dari Kota Medan.

“Misalnya pasien Covid-19 dari Deliserdang, di rujuk ke RS Adam Malik dan ternyata meninggal dunia. Maka sekarang harus dibawa kembali ke daerahnya untuk dimakamkan di sana, sudah tidak boleh lagi di Medan, karena waktu tempuh Medan-Deliserdang pasti tidak sampai 4 jam,” kata Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (13/9).

Selain Deliserdang, kata Muslim, hal itu juga berlaku untuk kabupaten/kota lainnya yang memiliki waktu tempuh kurang dari 4 jam seperti Binjai, Langkat, Serdangbedagai, Tebingtinggi dan kabupaten/kota lainnya yang ditaksir memiliki waktu tempuh kurang dari 4 jam. “Sisanya boleh dimakamkan di Medan, tapi pemerintah daerahnya harus memberikan surat permohonan resmi kepada Pemko Medan agar jenzah tersebut dapat dikebumikan di Kota Medan (TPU Simalingkar B),” katanya.

Pada awalnya, jelas Muslim, Pemko Medan telah banyak memakamkan jenazah Covid-19 yang bukan warga Kota Medan di TPU Simalingkar B. Jumlahnya pun telah mencapai lebih dari 100 jenazah. “RS Adam Malik dan rumah sakin lain di Kota Medan dirujuk sebagai rumah sakit untuk menangani pasien Covid, tapi bukan berarti kalau meninggal harus juga dikuburkan di Medan, itu bukan tanggungjawab Pemko Medan,” jelasnya.

Tapi selama ini, karena rasa kemanusiaan, Pemko Medan membiarkan jenazah-jenazah tersebut dikuburkan di Kota Medan, bahkan dimakamkan dengan anggaran Covid-19 dari APBD Medan. “Sekarang tak bisa lagi begitu, untuk yang waktu tempuhnya kurang dari 4 jam harus dibawa ke daerahnya. Untuk yang jauh dan harus dikebumikan di Medan, maka harus ada surat resmi dari Pemdanya dan Pemdanya yang membayar biaya pemakamannya sesuai dengan protokol Covid, biayanya sekitar Rp5 juta untuk setiap pemakaman. Biaya itu bukan dibayar ke Pemko Medan, tapi langsung kepada pihak petugas pemakaman,” tegasnya.

Hal itu, terang Muslim, telah berlaku sejak lebih dari satu bulan yang lalu. Pihaknya telah menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan kabupaten/kota lainnya terkait hal itu. “Jadi sekarang sudah tidak ada lagi jenazah Covid-19 yang merupakan warga Deliserdang, Binjai dan kabupaten/kota lainnya yang waktu tempuhnya kurang dari 4 jam yang dikuburkan di Medan. Sekarang cari lahan kosong di Medan itu sudah sangat sulit, kita harapkan setiap TPU di Kota Medan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga Kota Medan,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Covid-19 DPRD Medan, M Rizki Nugraha mendukung langkah penuh Pemko Medan untuk menegakkan aturan tersebut. Saat ini kata Rizki, ketersediaan lahan pemakaman di Kota Medan sudah terbilang sangat sedikit, termasuk untuk lahan pemakaman jenazah Covid-19.

Dikatakan Rizki, hal itu memang sudah beberapa kali dibahas Pansus Covid-19 dalam rapat bersama gugus tugas Kota Medan. Prioritasnya, yang dimakamkan di TPU tersebut harus lah warga Kota Medan. Bila pun ada warga luar Kota Medan yang Covid dan harus dikuburkan di TPU Simalingkar B, maka hal itu karena memang kondisinya yang tidak memungkinkan untuk dibawa kembali ke daerahnya.

“Tentunya ada rasa kemanusiaan juga. Tak mungkin yang daerahnya jauh, bahkan yang waktu tempuhnya melebihi 4 jam kita minta untuk dibawa pulang juga, tentu itu sudah melanggar protokol juga. Tetapi sekarang, bila harus dikuburkan di Medan, maka harus dengan sepengetahuan pemerintah daerahnya dan juga dibiayai oleh pemerintah daerahnya,” tegasnya.

Dijelaskan anggota Komisi IV DPRD Medan ini, saat ini Kota Medan sudah sangat padat penduduk. Mencari lahan kosong untuk pekuburan bukan lah hal yang mudah untuk dilakukan di Kota Medan saat in. Sebaliknya, Kabupaten/Kota lainnya yang berada di sekitar Kota Medan, justru masih jauh lebih mudah untuk mendapatkan lahan-lahan kosong.

“Tetapi ada hal yang lebih penting untuk dilakukan Pemko Medan melalui gugus tugas selain menyiapkan lahan pekuburan, yaitu menekan angka penyebaran Covid-19 itu sendiri dengan terus melakukan pengawasan secara ketat agar masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasien Covid-19 yang meninggal di Sumatera Utara (Sumut) terus mengalami penambahan. Akibatnya, lahan pemakaman khusus jenazah Covid-19 di Simalingkar B, Medan Tuntungan, mulai mengalami penyempitan. Karenanya, Pemko Medan mengambil sikap tegas. Pasien Covid-19 dari sejumlah daerah yang meninggal di Medan, tidak diizinkan lagi dimakamkan di Simalingkar.

MAKAM COVID: Petugas berjalan di areal pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19 di kawasan Simalingkar B, Medan Tuntungan, belum lama ini.
MAKAM COVID: Petugas berjalan di areal pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19 di kawasan Simalingkar B, Medan Tuntungan, belum lama ini.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, tidak semua jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU Simalingkar merupakan warga Kota Medan. Sebab, sangat banyak jenazah dari kabupaten/kota di Sumatera Utara yang dimakamkan di sana.

Untuk itu, Pemko Medan telah membuat aturan tegas dalam proses pemakaman jenazah Covid-19 yang bukan warga Kota Medan. Mengingat jenazah Covid-19 secara protokol harus dikebumikan paling lama 4 jam, maka Pemko Medan hanya memberikan toleransi bagi pasien dari daerah yang tidak dapat dijangkau dalam waktu 4 jam dari Kota Medan.

“Misalnya pasien Covid-19 dari Deliserdang, di rujuk ke RS Adam Malik dan ternyata meninggal dunia. Maka sekarang harus dibawa kembali ke daerahnya untuk dimakamkan di sana, sudah tidak boleh lagi di Medan, karena waktu tempuh Medan-Deliserdang pasti tidak sampai 4 jam,” kata Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (13/9).

Selain Deliserdang, kata Muslim, hal itu juga berlaku untuk kabupaten/kota lainnya yang memiliki waktu tempuh kurang dari 4 jam seperti Binjai, Langkat, Serdangbedagai, Tebingtinggi dan kabupaten/kota lainnya yang ditaksir memiliki waktu tempuh kurang dari 4 jam. “Sisanya boleh dimakamkan di Medan, tapi pemerintah daerahnya harus memberikan surat permohonan resmi kepada Pemko Medan agar jenzah tersebut dapat dikebumikan di Kota Medan (TPU Simalingkar B),” katanya.

Pada awalnya, jelas Muslim, Pemko Medan telah banyak memakamkan jenazah Covid-19 yang bukan warga Kota Medan di TPU Simalingkar B. Jumlahnya pun telah mencapai lebih dari 100 jenazah. “RS Adam Malik dan rumah sakin lain di Kota Medan dirujuk sebagai rumah sakit untuk menangani pasien Covid, tapi bukan berarti kalau meninggal harus juga dikuburkan di Medan, itu bukan tanggungjawab Pemko Medan,” jelasnya.

Tapi selama ini, karena rasa kemanusiaan, Pemko Medan membiarkan jenazah-jenazah tersebut dikuburkan di Kota Medan, bahkan dimakamkan dengan anggaran Covid-19 dari APBD Medan. “Sekarang tak bisa lagi begitu, untuk yang waktu tempuhnya kurang dari 4 jam harus dibawa ke daerahnya. Untuk yang jauh dan harus dikebumikan di Medan, maka harus ada surat resmi dari Pemdanya dan Pemdanya yang membayar biaya pemakamannya sesuai dengan protokol Covid, biayanya sekitar Rp5 juta untuk setiap pemakaman. Biaya itu bukan dibayar ke Pemko Medan, tapi langsung kepada pihak petugas pemakaman,” tegasnya.

Hal itu, terang Muslim, telah berlaku sejak lebih dari satu bulan yang lalu. Pihaknya telah menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan kabupaten/kota lainnya terkait hal itu. “Jadi sekarang sudah tidak ada lagi jenazah Covid-19 yang merupakan warga Deliserdang, Binjai dan kabupaten/kota lainnya yang waktu tempuhnya kurang dari 4 jam yang dikuburkan di Medan. Sekarang cari lahan kosong di Medan itu sudah sangat sulit, kita harapkan setiap TPU di Kota Medan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga Kota Medan,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Covid-19 DPRD Medan, M Rizki Nugraha mendukung langkah penuh Pemko Medan untuk menegakkan aturan tersebut. Saat ini kata Rizki, ketersediaan lahan pemakaman di Kota Medan sudah terbilang sangat sedikit, termasuk untuk lahan pemakaman jenazah Covid-19.

Dikatakan Rizki, hal itu memang sudah beberapa kali dibahas Pansus Covid-19 dalam rapat bersama gugus tugas Kota Medan. Prioritasnya, yang dimakamkan di TPU tersebut harus lah warga Kota Medan. Bila pun ada warga luar Kota Medan yang Covid dan harus dikuburkan di TPU Simalingkar B, maka hal itu karena memang kondisinya yang tidak memungkinkan untuk dibawa kembali ke daerahnya.

“Tentunya ada rasa kemanusiaan juga. Tak mungkin yang daerahnya jauh, bahkan yang waktu tempuhnya melebihi 4 jam kita minta untuk dibawa pulang juga, tentu itu sudah melanggar protokol juga. Tetapi sekarang, bila harus dikuburkan di Medan, maka harus dengan sepengetahuan pemerintah daerahnya dan juga dibiayai oleh pemerintah daerahnya,” tegasnya.

Dijelaskan anggota Komisi IV DPRD Medan ini, saat ini Kota Medan sudah sangat padat penduduk. Mencari lahan kosong untuk pekuburan bukan lah hal yang mudah untuk dilakukan di Kota Medan saat in. Sebaliknya, Kabupaten/Kota lainnya yang berada di sekitar Kota Medan, justru masih jauh lebih mudah untuk mendapatkan lahan-lahan kosong.

“Tetapi ada hal yang lebih penting untuk dilakukan Pemko Medan melalui gugus tugas selain menyiapkan lahan pekuburan, yaitu menekan angka penyebaran Covid-19 itu sendiri dengan terus melakukan pengawasan secara ketat agar masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/