25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Angkot Belum Bebas Asap Rokok, Anak dan Ibu Hamil Rentan Terpapar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun Undang Undang tentang Kesehatan dan beberapa peraturan daerah atau peraturan wali kota di sejumlah kabupaten/kota telah diatur, bahwa sarana transportasi umum menjadi salah satu kawasan tanpa rokok (KTR). Namun, pada kenyataannya di Sumut justru orang bebas melakukan aktivitas merokok.

Dari analisis yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), fasilitas transportasi umum khususnya angkutan darat paling sering melakukan pelanggaran, baik angkutan antar lintas provinsi maupun angkutan kota.

Menurut Koordinator Program Tobacco Control YPI, Elisabet, pengendalian semakin sulit dilakukan karena umumnya yang melakukan pelanggaran itu justru para supir angkutan. Selain itu, juga dilakukan oleh penumpang. Karena itu, tidak ada yang melakukan kontrol terhadap perilaku merokok di angkutan umum.

“Kondisi angkutan yang padat, ruang yang tertutup, serta ventilasi yang kurang, membuat aktivitas merokok sangat berbahaya bagi penumpang. Bahaya ini khususnya bagi anak dan ibu hamil yang langsung terpapar dengan racun dari pembuangan asap di ruang yang sempit. Anak dan perempuan sering menjadi korban paparan asap rokok,” kata Elisabet kepada wartawan baru-baru ini.

Di sisi lain, lanjut dia, sosialisasi tentang Peraturan KTR masih kurang dilakukan oleh pemerintah daerah. Akibatnya, implementasi KTR tidak terlaksana dengan baik. “Orang tidak tahu lagi bahwa kita punya aturan dalam bernegara, bahwa merokok di sarana transportasi umum itu melanggar dan merugikan orang lain secara langsung,” ujar Elisabet.

Dia menyebutkan, keamanan dalam bertransportasi tidak semata hanya berbicara kondisi fisik transportasi atau sarana jalan. Melainkan, harusnya mempertimbangkan kenyamanan yang tidak mengganggu kesehatan. “Kendaraan umum yang sering melakukan pelanggaran adalah kendaraan umum non AC, tetapi masih ada juga didapati kendaraan umum AC,” paparnya.

Lebih lanjut Elisabeth mengatakan, untuk sarana transportasi kereta api, kapal laut, pesawat, aktivitas merokok memang sudah bisa dikendalikan. Namun, masih juga ditemukan areal tempat orang merokok yang belum sesuai, seperti berada di ruang tertutup masih di areal terminal.

Karenanya, diharapkan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab supaya tegas memberikan sanksi kepada pengelola wilayah. Artinya, peraturan yang sudah dibuat dengan mengeluarkan anggaran bisa diwujudkan untuk masa depan anak-anak bangsa.

Tak hanya itu, diharapkan juga partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas merokok yang melanggar di kawasan tanpa rokok. Adapun kawasan tanpa rokok sebagai tempat dilarang merokok, yaitu wilayah pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas bermain anak, sarana transportasi, rumah ibadah, area perkantoran dan fasilitas umum.

“Masyarakat bisa melaporkan melalui aplikasi pantau KTR, dengan mendownload aplikasi melalui playstore. Masyarakat bisa mengirimkan foto pelanggaran itu melalui aplikasi. Aplikasi ini akan diakumulasi dan dilaporkan kepada pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti,” pungkasd Elisabet. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun Undang Undang tentang Kesehatan dan beberapa peraturan daerah atau peraturan wali kota di sejumlah kabupaten/kota telah diatur, bahwa sarana transportasi umum menjadi salah satu kawasan tanpa rokok (KTR). Namun, pada kenyataannya di Sumut justru orang bebas melakukan aktivitas merokok.

Dari analisis yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), fasilitas transportasi umum khususnya angkutan darat paling sering melakukan pelanggaran, baik angkutan antar lintas provinsi maupun angkutan kota.

Menurut Koordinator Program Tobacco Control YPI, Elisabet, pengendalian semakin sulit dilakukan karena umumnya yang melakukan pelanggaran itu justru para supir angkutan. Selain itu, juga dilakukan oleh penumpang. Karena itu, tidak ada yang melakukan kontrol terhadap perilaku merokok di angkutan umum.

“Kondisi angkutan yang padat, ruang yang tertutup, serta ventilasi yang kurang, membuat aktivitas merokok sangat berbahaya bagi penumpang. Bahaya ini khususnya bagi anak dan ibu hamil yang langsung terpapar dengan racun dari pembuangan asap di ruang yang sempit. Anak dan perempuan sering menjadi korban paparan asap rokok,” kata Elisabet kepada wartawan baru-baru ini.

Di sisi lain, lanjut dia, sosialisasi tentang Peraturan KTR masih kurang dilakukan oleh pemerintah daerah. Akibatnya, implementasi KTR tidak terlaksana dengan baik. “Orang tidak tahu lagi bahwa kita punya aturan dalam bernegara, bahwa merokok di sarana transportasi umum itu melanggar dan merugikan orang lain secara langsung,” ujar Elisabet.

Dia menyebutkan, keamanan dalam bertransportasi tidak semata hanya berbicara kondisi fisik transportasi atau sarana jalan. Melainkan, harusnya mempertimbangkan kenyamanan yang tidak mengganggu kesehatan. “Kendaraan umum yang sering melakukan pelanggaran adalah kendaraan umum non AC, tetapi masih ada juga didapati kendaraan umum AC,” paparnya.

Lebih lanjut Elisabeth mengatakan, untuk sarana transportasi kereta api, kapal laut, pesawat, aktivitas merokok memang sudah bisa dikendalikan. Namun, masih juga ditemukan areal tempat orang merokok yang belum sesuai, seperti berada di ruang tertutup masih di areal terminal.

Karenanya, diharapkan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab supaya tegas memberikan sanksi kepada pengelola wilayah. Artinya, peraturan yang sudah dibuat dengan mengeluarkan anggaran bisa diwujudkan untuk masa depan anak-anak bangsa.

Tak hanya itu, diharapkan juga partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas merokok yang melanggar di kawasan tanpa rokok. Adapun kawasan tanpa rokok sebagai tempat dilarang merokok, yaitu wilayah pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas bermain anak, sarana transportasi, rumah ibadah, area perkantoran dan fasilitas umum.

“Masyarakat bisa melaporkan melalui aplikasi pantau KTR, dengan mendownload aplikasi melalui playstore. Masyarakat bisa mengirimkan foto pelanggaran itu melalui aplikasi. Aplikasi ini akan diakumulasi dan dilaporkan kepada pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti,” pungkasd Elisabet. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/