25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Kapolres Pelabuhan Belawan Dilaporkan Pengacara Cien Siong Ke Propam Polda Sumut

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Setelah Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muammar dilaporkan pihak Cien Siong, kali ini giliran Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon beserta anggota Sattahti Polres Pelabuhan Belawan, Bripka Brian Marpaung dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga telah melecehkan profesi advokad.

Hal itu juga dikuatkan dengan bukti lapor STPL/162/IX/2023/Propam tanggal 12 September 2023 dengan pelapor adalah Pahala Sitorus.

Dibeberkan Pahala Sitorus, dugaan pelecehan profesi advokad itu terjadi pada hari Jumat 8 September 2023 lalu. Hari itu, tanpa surat pemanggilan kliennya Cien Siong dibawa ke ruang Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon oleh petugas Sattahti Polres Pelabuhan Belawan, Bripka Brian Marpaung.

Di ruangan itu, Cien Siong diintervensi agar mengaku salah, mau berdamai, dan segera mencabut kuasa hukum. Menggunakan advokat sama saja dengan membuang-buang uang. Sehingga kliennya tersebut diinstruksikan agar mengikuti keinginan Kapolres Belawan, AKBP Josua Tampubolon.

“Kapolres mengatakan untuk apa kau pakai pengacara, tidak ada gunanya itu buang-buang uang saja nanti saya bantu. Inikan pelanggaran etik berat ini, ini juga pelecehan terhadap seluruh advokat,” ungkap Pahala Sitorus serius.

Pemaksaan untuk mengaku salah ternyata belum berakhir. Sepanjang jalan menuju ke lokasi penahanan, personel Sattahti Polres Pelabuhan Belawan, Bripka Brian Marpaung mencoba mempengaruhi Cien Siong kembali. Bahkan, Bripka Brian Marpaung menyebut soal istri dan anaknya yang akan susah jika tidak kunjung mengaku salah.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Josua Tampubolon mengatakan tudingan yang disampaikan untuknya itu tidak benar. Oleh karena itu, dirinya mempersilahkan bila ada pihak yang ingin melaporkan.

“Tidak benar itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Diketahui bahwa Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

Pada tanggal 7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri. (mag-1/ram)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Setelah Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muammar dilaporkan pihak Cien Siong, kali ini giliran Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon beserta anggota Sattahti Polres Pelabuhan Belawan, Bripka Brian Marpaung dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga telah melecehkan profesi advokad.

Hal itu juga dikuatkan dengan bukti lapor STPL/162/IX/2023/Propam tanggal 12 September 2023 dengan pelapor adalah Pahala Sitorus.

Dibeberkan Pahala Sitorus, dugaan pelecehan profesi advokad itu terjadi pada hari Jumat 8 September 2023 lalu. Hari itu, tanpa surat pemanggilan kliennya Cien Siong dibawa ke ruang Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon oleh petugas Sattahti Polres Pelabuhan Belawan, Bripka Brian Marpaung.

Di ruangan itu, Cien Siong diintervensi agar mengaku salah, mau berdamai, dan segera mencabut kuasa hukum. Menggunakan advokat sama saja dengan membuang-buang uang. Sehingga kliennya tersebut diinstruksikan agar mengikuti keinginan Kapolres Belawan, AKBP Josua Tampubolon.

“Kapolres mengatakan untuk apa kau pakai pengacara, tidak ada gunanya itu buang-buang uang saja nanti saya bantu. Inikan pelanggaran etik berat ini, ini juga pelecehan terhadap seluruh advokat,” ungkap Pahala Sitorus serius.

Pemaksaan untuk mengaku salah ternyata belum berakhir. Sepanjang jalan menuju ke lokasi penahanan, personel Sattahti Polres Pelabuhan Belawan, Bripka Brian Marpaung mencoba mempengaruhi Cien Siong kembali. Bahkan, Bripka Brian Marpaung menyebut soal istri dan anaknya yang akan susah jika tidak kunjung mengaku salah.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Josua Tampubolon mengatakan tudingan yang disampaikan untuknya itu tidak benar. Oleh karena itu, dirinya mempersilahkan bila ada pihak yang ingin melaporkan.

“Tidak benar itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Diketahui bahwa Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

Pada tanggal 7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri. (mag-1/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/