MEDAN-Laporan PLN ke polisi soal adanya temuan pencurian arus listrik di rumah Ketua DPRD Langkat, Rudi Hartono Bangun dengan nomor laporan LP/658/IX/2001/SPKT I tertanggal 14 September 2011, baru mulai diselidiki. Polda Sumut baru akan memanggil istri Rudi Hartono Bangun untuk dimintai keterangan.
“Kasus ini masih tetap jalan, saat ini masih tahap lidik. Setelah dari pihak PLN dimintai keterangan, rencananya dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akan memanggil istri Rudi Hartono Bangun, karena rumah tersebut atas nama istrinya. Begitu juga dengan supirnya. Karena saat PLN datang ke rumah tersebut yang ada di rumah itu cuma supir pemilik rumah,” jelas Kasubbid PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (13/10).
Menurutnya, selain istri Rudi Hartono Bangun, penyidik juga akan memanggil pihak yang membangun rumah tersebut. “Pihak developer juga akan kita mintai keterangan, karena dia yang mengetahui perihal listrik yang ada di rumah tersebut,” terang MP Nainggolan.
Sebelumnya, katanya, penyidik Ditreskrimum sudah memintai keterangan empat petugas P2TL PLN Medan yang melakukan operasi penertiban listrik, dan mengamankan meteran listrik yang dicopot dari kediaman istri Rudi Hartono.
Sementara itu Komisi D DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT PLN Sumbagut, Kamis (13/10). GM PLN Krisna Simabaputra megnaku, apa yang dilakukan petugas PLN di lapangan berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada. Mengenai pemutusan arus listrik, sambung Krisna, tidak serta merta tanpa kajian. Namun, berdasarkan temuan awal yang kemudian diteliti di laboratorium PLN, barulah diambil tindakan.
“Petugas P2TL akan datang karena adanya indikasi awal. Setelah itu, barulah akan dibuktikan di laboratorium. Baru dilakukan proses selanjutnya, termasuk mengenai denda meteran,” jelasnya. (mag-5/ari/adl)