27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Pembayaran DBH Jangan Tunggu Akhir Tahun

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kantor Gubsu: Suasana dari luar kantor Gubsu. Hingga saat ini Pemrovsu belum juga mengucurkan dana bagi hasil (DBH) ke Pemko Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kantor Gubsu: Suasana dari luar kantor Gubsu. Hingga saat ini Pemrovsu belum juga mengucurkan dana bagi hasil (DBH) ke Pemko Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dinilai tidak memiliki alasan untuk menunda pembayaran dana bagi hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Pasalnya, Pemprovsu melalui Dinas Pendapatan (Dispenda) Sumut langsung menerima uang dari masyarakat saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Kenapa sampai saat ini, pembayaran DBH terus tertunda, pasti ada sesuatu dibalik ini semua,”kata Hendrik Sitompul, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota Medan priode 2010-2015 bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan akhir pekan lalu.

Hendrik menyarankan agar pembayaran DBH langsung diserahkan ke kas Pemko Medan, tanpa menunggu akhir tahun. Sehingga, dikemudian hari hal seperti ini tidak terjadi lagi.”Bagaimana kalau kita rancang agar DBH itu langsung masuk ke kas Pemko Medan ketika masyarakat membayar PKB, ini akan jauh lebih baik, dan rencana pembangunan yang sudah ditetapkan tidak akan terkendala,”kata Alumni PPRA Lemhanas Angkatan 52 itu.

Kepala BPKD Medan, Irwan Ritonga juga menyayangkan lambatnya pembayaran hutang DBH. Menurut Irwan, sejak 2013 sampai tahun berjalan 2015, total utang DBH Pemprovsu ke Pemko Medan mencapai Rp1 triliun lebih.

Dijelaskannya, pada 2012 silam tunggakan DBH Pemprovsu membuat Pemko Medan kelabakan. Dimana ketika itu, akibat tidak dibayarkannya utang DBH sebesar Rp700 Miliar, Pemko Medan sampai terhutang kepada pihak ketiga sebesar Rp400 Miliar.”Kita tidak ingin hal itu terjadi lagi,”ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta dukungan dari DPRD Medan perihal tidak diberikannya dana Bantuan Keuangan Provinsi (BPK). Padahal, kata dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh Pemprovsu, mayoritas diperoleh dari wilayah kota Medan.  “Kota Medan seperti dianaktirikan, sudah pembayaran utang DBH terlambat, padahal banyak daerah lain yang telah dibayarkan. Sedangkan BKP sama sekali kami tidak ada menerima, semoga anggota dewan sekalian bisa mendorong agar Pemprovsu mengalokasikan BKP untuk pembangunan di Kota Medan,” tegasnya.(dik/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kantor Gubsu: Suasana dari luar kantor Gubsu. Hingga saat ini Pemrovsu belum juga mengucurkan dana bagi hasil (DBH) ke Pemko Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kantor Gubsu: Suasana dari luar kantor Gubsu. Hingga saat ini Pemrovsu belum juga mengucurkan dana bagi hasil (DBH) ke Pemko Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dinilai tidak memiliki alasan untuk menunda pembayaran dana bagi hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Pasalnya, Pemprovsu melalui Dinas Pendapatan (Dispenda) Sumut langsung menerima uang dari masyarakat saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Kenapa sampai saat ini, pembayaran DBH terus tertunda, pasti ada sesuatu dibalik ini semua,”kata Hendrik Sitompul, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota Medan priode 2010-2015 bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan akhir pekan lalu.

Hendrik menyarankan agar pembayaran DBH langsung diserahkan ke kas Pemko Medan, tanpa menunggu akhir tahun. Sehingga, dikemudian hari hal seperti ini tidak terjadi lagi.”Bagaimana kalau kita rancang agar DBH itu langsung masuk ke kas Pemko Medan ketika masyarakat membayar PKB, ini akan jauh lebih baik, dan rencana pembangunan yang sudah ditetapkan tidak akan terkendala,”kata Alumni PPRA Lemhanas Angkatan 52 itu.

Kepala BPKD Medan, Irwan Ritonga juga menyayangkan lambatnya pembayaran hutang DBH. Menurut Irwan, sejak 2013 sampai tahun berjalan 2015, total utang DBH Pemprovsu ke Pemko Medan mencapai Rp1 triliun lebih.

Dijelaskannya, pada 2012 silam tunggakan DBH Pemprovsu membuat Pemko Medan kelabakan. Dimana ketika itu, akibat tidak dibayarkannya utang DBH sebesar Rp700 Miliar, Pemko Medan sampai terhutang kepada pihak ketiga sebesar Rp400 Miliar.”Kita tidak ingin hal itu terjadi lagi,”ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta dukungan dari DPRD Medan perihal tidak diberikannya dana Bantuan Keuangan Provinsi (BPK). Padahal, kata dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh Pemprovsu, mayoritas diperoleh dari wilayah kota Medan.  “Kota Medan seperti dianaktirikan, sudah pembayaran utang DBH terlambat, padahal banyak daerah lain yang telah dibayarkan. Sedangkan BKP sama sekali kami tidak ada menerima, semoga anggota dewan sekalian bisa mendorong agar Pemprovsu mengalokasikan BKP untuk pembangunan di Kota Medan,” tegasnya.(dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/