29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kejatisu Panggil Marapinta dan Umar Zunaidi

Dugaan Korupsi Rp18 M di Bina Marga Sumut

MEDAN-Kasus dugaan korupsi penyelewengan proyek Rp18 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Propinsi Sumut, yang diduga melibatkan Marapinta Harahap, di Kejatisu masih tahap klarifikasi. Pernyataan tersebut dikatakan Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (kasi pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jufri Nasution SH, Kamis (11/10) di Jalan AH Nasution Medan.

“Kita sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kita masih klarifikasi soal dugaan penyimpangan di instansi PU Bina Marga Sumut,” tegas Jufri Nasution.

Klarifikasi yang dilakukan kejaksaan berupa pemanggilan Marapinta Harahap dan Umar Zunaidi yang saat ini Wali Kota Tebing Tinggi. “Kedua pejabat tersebut kita minta keterangan, itu saja,” tegas Jufri.

Umar Zunaidi Hasibuan dimintai keterangannya sebagai mantan pejabat aktif di Dinas PU Bina Marga Sumut dan Marapinta Harahap Kepala Dinas Binamarga saat ini.

Penjelasan Jufri ini terkait aksi demonstrasi yang sehari sebelumnya digelar sekelompok mahasiswa di Kejatisu dan DPRD Sumut. Dalam unjuk rasa tersebut, Kejatisu diminta berkerja cepat mengusut dugaan korupsi yang dilakukan pejabat tersebut.

Marapinta Harahap sendiri pada saat menduduki Kadis PU Cipta Karya Pemkab Deliserdang terbelit kasus dugaan korupsi proyek Gerakan Deliserdang Membangun (GDSM) sebesar Rp10 miliar. Marapinta juga diduga terlibat dugaan korupsi peningkatan jalan provinsi jurusan Tomok-Onan Runggu-Nainggolan tidak sesuai spesifikasi kontrak yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp4.981.228.073,70.

Proyek peningkatan jalan provinsi jurusan jembatan Merah-Muara dan Soma-Simpang Gambir juga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.072.998.002,04.
Bukan itu saja proyek  peningkatan jalan provinsi jurusan Dolok Sanggul-Batas Tapanuli Tengah tidak sesuai spesifikasi kontrak merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.218.346.173,17.  Begitu juga dengan beberapa pelaksanaan paket pengerjaan peningkatan jalan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp893.995.404,72.(rud)

Dugaan Korupsi Rp18 M di Bina Marga Sumut

MEDAN-Kasus dugaan korupsi penyelewengan proyek Rp18 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Propinsi Sumut, yang diduga melibatkan Marapinta Harahap, di Kejatisu masih tahap klarifikasi. Pernyataan tersebut dikatakan Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (kasi pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jufri Nasution SH, Kamis (11/10) di Jalan AH Nasution Medan.

“Kita sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kita masih klarifikasi soal dugaan penyimpangan di instansi PU Bina Marga Sumut,” tegas Jufri Nasution.

Klarifikasi yang dilakukan kejaksaan berupa pemanggilan Marapinta Harahap dan Umar Zunaidi yang saat ini Wali Kota Tebing Tinggi. “Kedua pejabat tersebut kita minta keterangan, itu saja,” tegas Jufri.

Umar Zunaidi Hasibuan dimintai keterangannya sebagai mantan pejabat aktif di Dinas PU Bina Marga Sumut dan Marapinta Harahap Kepala Dinas Binamarga saat ini.

Penjelasan Jufri ini terkait aksi demonstrasi yang sehari sebelumnya digelar sekelompok mahasiswa di Kejatisu dan DPRD Sumut. Dalam unjuk rasa tersebut, Kejatisu diminta berkerja cepat mengusut dugaan korupsi yang dilakukan pejabat tersebut.

Marapinta Harahap sendiri pada saat menduduki Kadis PU Cipta Karya Pemkab Deliserdang terbelit kasus dugaan korupsi proyek Gerakan Deliserdang Membangun (GDSM) sebesar Rp10 miliar. Marapinta juga diduga terlibat dugaan korupsi peningkatan jalan provinsi jurusan Tomok-Onan Runggu-Nainggolan tidak sesuai spesifikasi kontrak yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp4.981.228.073,70.

Proyek peningkatan jalan provinsi jurusan jembatan Merah-Muara dan Soma-Simpang Gambir juga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.072.998.002,04.
Bukan itu saja proyek  peningkatan jalan provinsi jurusan Dolok Sanggul-Batas Tapanuli Tengah tidak sesuai spesifikasi kontrak merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.218.346.173,17.  Begitu juga dengan beberapa pelaksanaan paket pengerjaan peningkatan jalan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp893.995.404,72.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/