25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Muslim Jadi Wakil Ketua DPRD Sementara

MEDAN- Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy ST M Si cuti bertugas di DPRD Medan. Pasalnya, politisi muda itu sedang menjalankan ibadah haji. Akibatnya satu kursi wakil ketua di DPRD Medan kosong.

Guna menutupi kekosangan itu, Fraksi PKS DPRD Medan melalui suratnya ke DPRD Medan menugaskan Muslim Maksum Lc sebagai pengganti sementara Wakil Ketua DPRD Medan.
Muslim ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Medan terhitung 12 Oktober 2011 hingga 40 hari mendatang. “Saya dipercaya Fraksi Partai Keadlian Sejahtera (PKS) mengemban amanah sebagai Plt Wakil Ketua,” katanya ketika ditemui di Gedung DPRD Medan, Kamis (13/10).

Alumni hukum Islam di Al Azhar, Kairo ini menerangkan, penghunjukan dirinya sesuai PP No. 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD perihal Tata Tertib (Tatib). Berdasarkan PP itu, apabila satu unsur pimpinan DPRD berhalangan selama kurang dari 30 hari, maka tugas nya diambil alih unsur pimpinan yang lain.
Pria yang berulang tahun 12 Oktober 1970 menyampaikan, setelah adanya amanah sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Medan, maka semaksimal mungkin amanahdipegang  demi rakyat. (adl)

MEDAN- Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy ST M Si cuti bertugas di DPRD Medan. Pasalnya, politisi muda itu sedang menjalankan ibadah haji. Akibatnya satu kursi wakil ketua di DPRD Medan kosong.

Guna menutupi kekosangan itu, Fraksi PKS DPRD Medan melalui suratnya ke DPRD Medan menugaskan Muslim Maksum Lc sebagai pengganti sementara Wakil Ketua DPRD Medan.
Muslim ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Medan terhitung 12 Oktober 2011 hingga 40 hari mendatang. “Saya dipercaya Fraksi Partai Keadlian Sejahtera (PKS) mengemban amanah sebagai Plt Wakil Ketua,” katanya ketika ditemui di Gedung DPRD Medan, Kamis (13/10).

Alumni hukum Islam di Al Azhar, Kairo ini menerangkan, penghunjukan dirinya sesuai PP No. 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD perihal Tata Tertib (Tatib). Berdasarkan PP itu, apabila satu unsur pimpinan DPRD berhalangan selama kurang dari 30 hari, maka tugas nya diambil alih unsur pimpinan yang lain.
Pria yang berulang tahun 12 Oktober 1970 menyampaikan, setelah adanya amanah sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Medan, maka semaksimal mungkin amanahdipegang  demi rakyat. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/