MEDAN, SUMUTPOS.CO- Lima kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dari sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda. Dari kelimanya, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 678 gram.
Menariknya, dari kelima kurir tersebut, seorang tersangka bernama Muslim Jabar Yasin mengaku dijebak kemenakannya sendiri bernama Wati. “Dijebak aku sama kemenakan sendiri. Padahal, aku sudah percaya sama dia tapi terakhir aku ditangkap polisi,” akunya saat dihadirkan dalam pemaparan kasus, Senin (13/10) sore.
Yasin menceritakan, awalnya dirinya mendapat tawaran dari kemenakannya untuk mencarikan sabu sebanyak 83 gram atau senilai 100 jutaan rupiah. Tersangka Yasin pun menyanggupinya dan kemudian menghubungi rekannya Darmawan.
“Awalnya yang minta sabu ini si Wati. Dia itu kemenakan saya. Lalu saya menghubungi kawan saya, Darmawan,” kata tersangka Yasin.
Singkat cerita, setelah bertemu dengan Darmawan, keduanya pun pergi ke Marelan. “Di sana, kami bawa sabu-sabu sebanyak 83 gram. Rencananya mau diantar ke Wati,” sebut Yasin.
Dia pun kemudian menghubungi Wati. Dalam percakapan melalui telepon genggam, ujar Yasin, Wati meminta untuk bertemu di Wisma Aceh House kamar 102 Jalan Murni, Tanjung Rejo, Sunggal.
“Pas sampai di wisma, kami langsung ditangkap. Yang jebak saya kawan kemenakan itu. Kalau kemenakan saya itu tinggal di belakang Kodam Sunggal,” ungkap tersangka.
Yasin menuturkan, jika berhasil mengantarkan sabu tersebut dirinya mendapat upah Rp2 juta. “Kami dikasih komisi Rp2 juta bang masing-masing kalau berhasil,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka Darmawan mengaku akan mengantar sabu ke kawasan Jalan Ayahanda setelah bertemu dengan kemenakan Yasin. Di sana, sudah ada pembeli yang menunggu.
“Saya sama Yasin ngantar saja. Awalnya dia jumpai kemenakannya. Terus kami mau ke Jalan Ayahanda. Barang ini punya Ogek. Dia orang Jalan Platina Marelan sana,” ungkap Darmawan.
Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho mengaku, kelima tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Pertama di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Simpang Al Falah yakni MJ dan MHD. Dari kedua tersangka ini disita barang bukti sabu sebanyak 195 gram.
Kemudian, di Jalan Medan-Binjai KM 12 Diski. Dari lokasi ini ditangkap A Rahman dengan barang bukti sabu seberat 400 gram. “Terakhir kedua tersangka Yasin dan Darmawan yang ditangkap di Wisma Aceh House dengan barang bukti 83 gram sabu,” ungkap Naibaho.
Hondawantri menyebut, kelima tersangka ini merupakan bandar sabu antar provinsi. Untuk para tersangka lainnya yang masih buron masih terus dilakukan pengejaran.
“Total sabu-sabu yang kita sita ada sekitar 678 gram. Kelimanya kita jerat pasal 114 dan 112 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.
Terpisah, Rahman yang diwawancarai mengaku terpaksa menjadi kurir sabu karena terlilit hutang dan terdesak kebutuhan ekonomi.
“Utang saya ada Rp15 juta pak. Kebetulan saya di Aceh bertani,” kata Rahman.
Lantaran terdesak, ia pun melakoni bisnis haram ini. “Anak saya kan lima pak. Jadi kemarin saya dapat tawaran dan kalau berhasil dikasih komisi Rp4 juta. Barang itu punya Fahmi (DPO). Dia ada di Medan pak,” ungkap tersangka.
Berdasarkan perintah Fahmi, tersangka kemudian mengambil sabu seberat 4 ons dari Bukhari (DPO) yang tinggal di Aceh. “Fahmi suruh saya ambil sabu itu untuk diantarkan sama dia di Medan. Belum lagi saya sampai ke tujuan, ternyata saya sudah ditangkap. Bantu saya lah pak, anak-anak saya masih kecil-kecil semua,” aku tersangka dengan mengiba. (ris/adz)