MEDAN, SUMUTPOS.CO– Ratusan buruh yang tergabung dalam SBSI 1992 melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Medan, Senin (13/10). Mereka berharap, Pemko Medan dapat mengambil sikap terhadap PT Tjipta Rimba Djaya yang dituding membayar upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Namun, aksi ini sempat diwarnai keributan. Pasalnya, seorang warga bernama H Ibrahim, yang hendak berurusan di Kantor Wali Kota Medan, merasa terganggu dengan aksi yang digelar para buruh itu. Bahkan, pria yang diduga sebagai kontraktor ini terkesan menantang para pendemo dengan sengaja memarkirkan mobil Toyota Fortuner BK 888 HM miliknya persis di samping mobil pikap yang dipergunakan para pengunjuk rasa untuk membawa pengeras suara.
Sontak, sejumlah buruh yang sedang menikmati lagu dangdut sebagai hiburan sembari menunggu perwakilan mereka yang sedang bernegosiasi dengan Pemko Medan, naik pitam.
“Jangan karena mobil mahal parkir seenaknya saja, kami ini demo ada izin dari pihak kepolisian. Kalau mobilnya lecet, jangan salahkan kami,” teriak seorang pengunjuk rasa dengan nada tinggi.
Polisi yang mengawal aksi para pendemo dari SBSI 1992 itu langsung mengerumuni pengunjung dan pendemo yang mulai perang urat saraf.
“Demo kok malah pakai lagu dangdut, harusnya lagu perjuangan,” cetus Ibharim sembari menaiki mobilnya dan memindahkan mobilnya ke jembatan Raden Saleh.
Ibrahim juga mengatakan, seharusnya para buruh melakukan aksi di lapangan merdeka, bukan di depan kantor Wali Kota. “Jangan pikirkan diri sendiri, orang lain juga punya kepentingan, kalau mereka bisa parkir di tempat itu, kenapa saya tidak,” sebutnya.
“Jangan sok jago, saya sewaktu muda juga sering berkelahi, jadi saya tidak takut dengan siapapun,” katanya seraya menyebutkan dirinya datang ke kantor Wali Kota untuk mengantar berkas ke Badan Pengelola Keuangan Daerah Bidang Anggaran.
Akhirnya, ketegangan berhasil dicairkan oleh aparat kepolisian yang berjaga di lokasi itu. Dalam aksinya, buruh mengatakan, pembayaran upah di bawah UMK di PT Tjipta Rimba Djaja ini sudah kami sampaikan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) lima hari yang lalu, namun tidak ada tanggapan. Akhirnya, mereka memutuskan untuk melakukan aksi di Balai Kota Medan.
Usai melakukan aksi, 12 perwakilan buruh bertemui dengan Kepala Dinsosnaker Armansyah Lubis dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri di ruang rapat I lantai II Balai Kota. Usai melakukan mediasi, Armansyah Lubis menyebutkan, pihaknya akan segera memediasi antara buruh dengan perusahaan.
“Rencananya Rabu (15/10) lusa, perusahaan akan kita panggil untuk dimediasi dengan buruh. Pak Sekda yang langsung memediasinya,” ujar Armansyah usai mediasi dengan buruh.
Dijelaskannya, ada beberapa poin yang dilanggar perusahaan, pertama membayar gaji buruh di bawah UMK yang telah ditetapkan. Perusahaan itu juga melakukan pemutusan hubugan kerja secara sepihak dengan buruh.
“Tentu akan ada sanksi yang akan diberikan Pemko Medan kepada perusahaan,” terang Armanysah.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan itu menambahkan, pembayaran upah di bawah UMK dilakukan sejak 2013. “Nanti kita minta perusahaan untuk melunasi sisa upah buruh yang dibayar dibawah UMK,” sebutnya.
Bukan hanya itu, lanjut Armansyah, buruh juga meminta Pemko Medan melakukan pemeriksaan terhadap pekerja asing yang dipekerjakan diperusahaan pembuat triplek itu. “Kita juga akan meminta kepada laporan keuangan perusahaan, apakah merugi atau tidak. Kalau untuk sudah jelas, membayar gaji dibawah UMK adalah sebuah kesalahan besar,” tandasnya.(dik/adz)