27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Gelar Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, kembali menggelar kegiatan sosialisasi, Penerapan dan Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di wilayah Sumut. Acara tersebut, berlangsung di Hotel Grand City Hall Kota Medan.

Kegiatan ini, berlangsung selama tiga hari, sejak 10 hingga 12 April 2023. Kemudian, acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi mengatakan kegiatan ini, dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Sumut.

Imam mengungkapkan bahwa profesi notaris, sebagai pejabat publik. Sangat rentan dimanfaatkan sebagai sarana, untuk melakukan pencucian uang. Karena, adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang.

“Kehadiran PMPJ ini, merupakan salah satu, bentuk perlindungan yang diberikan dari resiko kerja, yang dihadapi oleh notaris,” sebut Imam dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/4).

Dari sosialisasi ini, Imam berharap para Notaris dapat memahami pentingnya PMPJ dalam pelaksanaan tugasnya.”Sehingga apa yang selama ini menghambat penerapan PMPJ dapat diminimalisir,” tuturnya.

Kemudian, Perlu dipahami bahwa penerapan PMPJ ini, merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Tetorisme (TPPT). Sehingga diperlukan sinergitas seluruh stakeholder terkait.

Hadir secara daring dan luring staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut dan Notaris pada wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, menghadirkan 4 narasumber, yang dibagi dalam empat sesi. Pada sesi I selaku narasumber Elvina Acarawati dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan materi tentang Penerapan PMPJ Terhadap Notaris Sebagai Pihak Pelapor dan Pengisian Kuesioner PMPJ yang dilanjutkan oleh Janpatar dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sumut.

Selanjutnya, pada sesi 2 menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum Bagi Notaris Melalui PMPJ Bagi Notaris. Pada sesi 3 dilanjutkan paparan secara daring mengenai Internalisasi SRA Notaris dalam Memitigasi Resiko Pengguna Jasa Dalam Penerapan PMPJ oleh Maliki Sukmana dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian, pada sesi 4 Ikhsan Lubis dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan mengenai Pelaksanaan Prinsip Seksama dan Kehati-hatian Serta Tanggung Jawab Notaris Dalam PMPJ.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, kembali menggelar kegiatan sosialisasi, Penerapan dan Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di wilayah Sumut. Acara tersebut, berlangsung di Hotel Grand City Hall Kota Medan.

Kegiatan ini, berlangsung selama tiga hari, sejak 10 hingga 12 April 2023. Kemudian, acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi mengatakan kegiatan ini, dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Sumut.

Imam mengungkapkan bahwa profesi notaris, sebagai pejabat publik. Sangat rentan dimanfaatkan sebagai sarana, untuk melakukan pencucian uang. Karena, adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang.

“Kehadiran PMPJ ini, merupakan salah satu, bentuk perlindungan yang diberikan dari resiko kerja, yang dihadapi oleh notaris,” sebut Imam dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/4).

Dari sosialisasi ini, Imam berharap para Notaris dapat memahami pentingnya PMPJ dalam pelaksanaan tugasnya.”Sehingga apa yang selama ini menghambat penerapan PMPJ dapat diminimalisir,” tuturnya.

Kemudian, Perlu dipahami bahwa penerapan PMPJ ini, merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Tetorisme (TPPT). Sehingga diperlukan sinergitas seluruh stakeholder terkait.

Hadir secara daring dan luring staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut dan Notaris pada wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, menghadirkan 4 narasumber, yang dibagi dalam empat sesi. Pada sesi I selaku narasumber Elvina Acarawati dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan materi tentang Penerapan PMPJ Terhadap Notaris Sebagai Pihak Pelapor dan Pengisian Kuesioner PMPJ yang dilanjutkan oleh Janpatar dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sumut.

Selanjutnya, pada sesi 2 menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum Bagi Notaris Melalui PMPJ Bagi Notaris. Pada sesi 3 dilanjutkan paparan secara daring mengenai Internalisasi SRA Notaris dalam Memitigasi Resiko Pengguna Jasa Dalam Penerapan PMPJ oleh Maliki Sukmana dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian, pada sesi 4 Ikhsan Lubis dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan mengenai Pelaksanaan Prinsip Seksama dan Kehati-hatian Serta Tanggung Jawab Notaris Dalam PMPJ.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/