25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Poldasu Ogah Libatkan Mabes

Diberitakan, langkah Poldasu menetapkan kedua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka, menuai kecaman. Pasalnya, penetapan tersangka karena keduanya tak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk PT Agra Citra Karisma (ACK) dalam urusan proyek Medan Center Point.

Seperti diketahui, proses penyidikan kasus sengketa lahan ini masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. Proses hukum di Kejagung itu merupakan bagian dari upaya PT KAI mempertahankan aset tanah seluas 7,2 hektare di Kelurahan Gang Buntu, Medan itu. Rencananya, tanah itu akan dipergunakan untuk perluasan Stasiun di Medan.

Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan tetap berkeyakinan aset itu akan mampu direbut kembali. Dia memandang, ditetapkannya bos PT ACK dan dua mantan wali kota Medan, yakni Abdillah dan Rahudman Harahap, sebagai tersangka, sebagai indikasi kemenangan PT KAI dalam kasus ini.

“Keberhasilan upaya hukum terhadap aset PT KAI di Medan tentunya akan menjadi hal yang positif bagi penertiban aset KAI lainnya,” ungkap Jonan, beberapa waktu lalu.

Dia menyebut, PT KAI sudah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk penyelamatan sejumlah asetnya, termasuk yang di Medan itu.

Keyakinan juga disampaikan kuasa hukum PT KAI Radjiman Bilitea & Partner, Savitri Kusumawardhani. Dikatakan, dengan telah ditetapkannya tiga tersangka oleh kejagung, maka upaya pengajukan PK optimistis menang.

“Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, membuat kami optimis dalam pemeriksaan peninjauan kembali yang saat ini sedang diperiksa di Mahkamah Agung. Karena hal ini semakin memperkuat posisi hukum PT KAI bahwa tanah yang saat ini sudah dibangun oleh PT ACK menjadi Medan Center Point adalah tanah milik PT KAI,” paparnya.

Sebelumnya, Tim hukum dari BPN Pusat akan segera memberikan penjelasan kepada penyidik Poldasu. Bahkan, jika dianggap perlu, tim hukum dari BPN langsung menyampaikan penjelasannya ke Mabes Polri.

“Kami akan menjelaskan duduk persoalannya. Ini kan dijadikan tersangka karena tidak menerbitkan HGB karena lahan masih bersengketa. Nanti kami akan sampaikan, kalau memang perlu ya menghubungi Mabes Polri,” ujar Kurnia Toha.

Diberitakan, langkah Poldasu menetapkan kedua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka, menuai kecaman. Pasalnya, penetapan tersangka karena keduanya tak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk PT Agra Citra Karisma (ACK) dalam urusan proyek Medan Center Point.

Seperti diketahui, proses penyidikan kasus sengketa lahan ini masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. Proses hukum di Kejagung itu merupakan bagian dari upaya PT KAI mempertahankan aset tanah seluas 7,2 hektare di Kelurahan Gang Buntu, Medan itu. Rencananya, tanah itu akan dipergunakan untuk perluasan Stasiun di Medan.

Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan tetap berkeyakinan aset itu akan mampu direbut kembali. Dia memandang, ditetapkannya bos PT ACK dan dua mantan wali kota Medan, yakni Abdillah dan Rahudman Harahap, sebagai tersangka, sebagai indikasi kemenangan PT KAI dalam kasus ini.

“Keberhasilan upaya hukum terhadap aset PT KAI di Medan tentunya akan menjadi hal yang positif bagi penertiban aset KAI lainnya,” ungkap Jonan, beberapa waktu lalu.

Dia menyebut, PT KAI sudah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk penyelamatan sejumlah asetnya, termasuk yang di Medan itu.

Keyakinan juga disampaikan kuasa hukum PT KAI Radjiman Bilitea & Partner, Savitri Kusumawardhani. Dikatakan, dengan telah ditetapkannya tiga tersangka oleh kejagung, maka upaya pengajukan PK optimistis menang.

“Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, membuat kami optimis dalam pemeriksaan peninjauan kembali yang saat ini sedang diperiksa di Mahkamah Agung. Karena hal ini semakin memperkuat posisi hukum PT KAI bahwa tanah yang saat ini sudah dibangun oleh PT ACK menjadi Medan Center Point adalah tanah milik PT KAI,” paparnya.

Sebelumnya, Tim hukum dari BPN Pusat akan segera memberikan penjelasan kepada penyidik Poldasu. Bahkan, jika dianggap perlu, tim hukum dari BPN langsung menyampaikan penjelasannya ke Mabes Polri.

“Kami akan menjelaskan duduk persoalannya. Ini kan dijadikan tersangka karena tidak menerbitkan HGB karena lahan masih bersengketa. Nanti kami akan sampaikan, kalau memang perlu ya menghubungi Mabes Polri,” ujar Kurnia Toha.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/