25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Rencana Ubah Nama Mal Jadi Pasar, Dewan: Akan Membuat Pasar Jadi Menarik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berbekal Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta tepat penggunaan, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana mengubah nama mal menjadi pasar.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP, Wong Chun Sen mengatakan bahwa ia belum mengetahui pasti perihal Perpres tersebut.

“Saya belum mempelajari Perpres itu. Begitu pun dengan Pemko, mereka juga harus pelajari dulu betul-betul Perpres itu, baru bisa bilang mau ubah kata mal jadi pasar. Saya pikir tak semudah itu merubahnya dan kalaupun mau diubah tentu harus dapat dipastikan manfaatnya bagi masyarakat,” ucap pria yang kerap disapa Wong, Minggu (13/10).

Wong menyampaikan, Pemko Medan harus paham betul terkait poin-poin yang sangat penting dalam persoalan tersebut. Menurutnya, yang terpenting itu bukan sekadar penerapan nama, tetapi lebih kepada kualitas pasar itu sendiri yang dapat dilihat dari kenyamanan berbelanja hingga hal-hal menarik lainnya.

“Pasar tetap pasar, mal jadi pasar, terus yang membedakannya apa? Sekalipun mal diubah namanya menjadi pasar tidak akan menurunkan nilai mal itu sendiri. Faktanya saat ini masyarakat Kota Medan lebih banyak yang tertarik untuk berbelanja ke mal dari pada pasar-pasar tradisional maupun pasar modern. Kenapa? Tak bisa dipungkiri kalau mal itu lebih nyaman dan menarik bagi para pengunjung, khususnya yang memang mau berbelanja,” ujarnya.

Untuk itu, kata Wong, hal ini bukan masalah setuju atau tidaknya kata mal diubah menjadi kata pasar yang seolah-oleh menjadikan mal itu setara dengan pasar modern atau tradisional, tetapi lebih kepada pembenahan yang harus dilakukan oleh Pemko Medan terhadap seluruh pasar yang ada di Kota Medan agar dapat bersaing dengan sejumlah mal yang ada di Kota Medan.

“Bagaimana caranya supaya bisa bersaing? Maka buatlah pasar-pasar tradisional dan modern itu menjadi nyaman dan tidak kalah menarik seperti mal-mal di Kota Medan. Nyaman dalam arti tidak jorok, tidak bau, lengkap dan mungkin juga ada tempat kuliner seperti di sejumlah mal,” ujarnya.

“Intinya kalau mal dan pasar tradisional mau sama-sama disebut pasar, maka mari benahi dulu fasilitas pasar tradisional dan pasar modern yang ada di Kota Medan,” pungkasnya. (map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berbekal Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta tepat penggunaan, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana mengubah nama mal menjadi pasar.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP, Wong Chun Sen mengatakan bahwa ia belum mengetahui pasti perihal Perpres tersebut.

“Saya belum mempelajari Perpres itu. Begitu pun dengan Pemko, mereka juga harus pelajari dulu betul-betul Perpres itu, baru bisa bilang mau ubah kata mal jadi pasar. Saya pikir tak semudah itu merubahnya dan kalaupun mau diubah tentu harus dapat dipastikan manfaatnya bagi masyarakat,” ucap pria yang kerap disapa Wong, Minggu (13/10).

Wong menyampaikan, Pemko Medan harus paham betul terkait poin-poin yang sangat penting dalam persoalan tersebut. Menurutnya, yang terpenting itu bukan sekadar penerapan nama, tetapi lebih kepada kualitas pasar itu sendiri yang dapat dilihat dari kenyamanan berbelanja hingga hal-hal menarik lainnya.

“Pasar tetap pasar, mal jadi pasar, terus yang membedakannya apa? Sekalipun mal diubah namanya menjadi pasar tidak akan menurunkan nilai mal itu sendiri. Faktanya saat ini masyarakat Kota Medan lebih banyak yang tertarik untuk berbelanja ke mal dari pada pasar-pasar tradisional maupun pasar modern. Kenapa? Tak bisa dipungkiri kalau mal itu lebih nyaman dan menarik bagi para pengunjung, khususnya yang memang mau berbelanja,” ujarnya.

Untuk itu, kata Wong, hal ini bukan masalah setuju atau tidaknya kata mal diubah menjadi kata pasar yang seolah-oleh menjadikan mal itu setara dengan pasar modern atau tradisional, tetapi lebih kepada pembenahan yang harus dilakukan oleh Pemko Medan terhadap seluruh pasar yang ada di Kota Medan agar dapat bersaing dengan sejumlah mal yang ada di Kota Medan.

“Bagaimana caranya supaya bisa bersaing? Maka buatlah pasar-pasar tradisional dan modern itu menjadi nyaman dan tidak kalah menarik seperti mal-mal di Kota Medan. Nyaman dalam arti tidak jorok, tidak bau, lengkap dan mungkin juga ada tempat kuliner seperti di sejumlah mal,” ujarnya.

“Intinya kalau mal dan pasar tradisional mau sama-sama disebut pasar, maka mari benahi dulu fasilitas pasar tradisional dan pasar modern yang ada di Kota Medan,” pungkasnya. (map/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/