MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang terletak di Jalan Iskandar Muda No.270, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, terus berusaha dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Kota Medan dalam kepengurusan dokumen kependudukannya. Saat ini, Disdukcapil Kota Medan tengah berfokus untuk segera mengoperasikan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kota Medan yang ditargetkan beroperasi November ini.

Kepala Disdukcapil Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain MSi, mengatakan jika saat ini mesin ADM tersebut telah tiba di kantor Disdukcapil Kota Medan. Hanya saja saat mesin tersebut belum dapat dioperasikan, karena harus menunggu konektifitas dari pemerintah pusat.
“Mesinnya sudah di kantor kota, tapi penggunaannya belum berfungsi, masih kita koordinasikan dengan pusat supaya segera dikoneksikan biar bisa bisa beroperasi,” ucap Zul kepada Sumut Pos, Selasa (13/10).
Dikatakan Zul, mesin yang telah datang itu ada sebanyak 1 unit. Harapannya, mesin ADM yang dapat mencetak secara mandiri sejumlah dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran dan lain-lain itu dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus secara mandiri dokumen kependudukannya tanpa harus berhubungan langsung dengan petugas Disdukcapil, baik di kantor Disdukcapil maupun di kantor-kantor Kecamatan.
“Sehingga masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukannya, tidak harus datang dan bertemu dengan petugas, apalagi perantara atau calo. Jadi semakin kecil pula kemungkinan untuk terjadinya pungli, karena sebenarnya mengurus dokumen kependudukan itu adalah gratis,” tegasnya.
Saat ini, kata Zul, hanya ada 1 mesin ADM yang telah hadir di kantor Disdukcapil Kota Medan. Nantinya mesin itu akan diuji coba terlebih dahulu dalam beberapa waktu, apakah efektif dalam kepengurusan dokumen kependudukan atau tidak. Bila terbukti efektif dalam mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukannya, maka besar kemungkinan mesin-mesin ADM tersebut akan didatangkan ke Kota Medan dalam jumlah yang lebih banyak.
“Jadi ini harus di uji coba dulu, dan kita optimis ini akan berhasil. Mesin ADM di Medan ini adalah yang pertama di Sumut dan akan menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota lainnya di Sumut. Saat ini sedang kita koordinasikan ke pusat agar segera dioperasikan, harapan kita bulan depan (November) sudah nosa beroperasi,” imbuhnya.
Zul pun menjelaskan cara kerja pengurusan dokumen kependudukan melalui mesin ADM. Awalnya masyarakat cukup mengurus dokumen kependudukannya melalui sistem Online di sibisa.pemkomedan.co.id. Dalam sistem kepengurusan online itu, masyarakat dapat melihat secara langsung proses berjalannya kepengurusan dokumen.
Bila sudah selesai, maka nanti masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya yang telah diurus secara online, tanpa harus dicetakkan oleh petugas Disdukcapil. “Bila mengurus sendiri, mencetak sendiri, dimana lagi kemungkinan untuk adanya calo? Ini yang kita sebut peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Jadi selain lebih mudah dan lebih cepat, masyarakat juga dengan mudah dapat terhindar dari praktik-praktik calo. Kepada masyarakat kita harapkan dapat memanfaatkan sistem kepengurusan online yang sudah ada saat ini. Hindari calo, mari urus dokumen kependudukan sedini mungkin, bukan saat situasi mendesak,” pungkasnya.(map/ila)

