25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

E-KTP Ditarget Selesai Dibagi Pekan Ini

MEDAN – Dari peninjauan Wali Kota Medan Drs.H Rahudman Harahap MM di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Kamis (23/8),  diketahui bahwasannya penduduk Kota Medan saat ini berjumlah 2.948.429 orang yang terdiri dari 708.225 kepala keluarga (KK). Artinya, penduduk hampir mendekati angka 3 juta jiwa.

Dalam peninjauan itu, Wali Kota minta kepada Kadisduk dan Capil serta camat untuk memprioritaskan pembagian E-KTP kepada masyarakat. Sejauh ini beberapa camat telah mencapai target pendistribusian namun begitu masih ada camat yang belum memenuhi target dengan alas alat rusak. “Saya minta ini semua diselesaikan minggu ini,”pungkasnya.

Menyikapi itu, Kadisdukcapil Kota Medan Muslim Harahap mengatakan terus dikejar deadline agar pembagian E-KTP selesai dibagikan kepada warga.”Secepatnya akan terus dikejar.”Ucapnya.

Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang bekerja di luar Kota Medan yang saat ini  pulang kampung ke Kota Medan untuk segera melakukan perekeman E-KTP di Kantor Camat setempat.”Saya menghimbau untuk warga yang pulkam di Kota Medan saat libur Lebaran untuk segera melakukan perekaman e-KTP di kantor camat terdekat,”ucapnya.

Pemko Medan juga menitikberatkan agar pelayanan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak pasca Lebaran ini harus ditingkatkan lagi seperti pengurusan akte kelahiran maupun kartu keluarga.

“Khusus untuk pengurusan KK yang saat ini cukup rumit karena warga harus mendatangi kantor pos dan pengadilan, maka Pemko Medan membuat kebijakan dengan melakukan MoU dengan pengadilan serta kantor pos. Dengan MoU ini pengurusan akte kelahiran cukup dilakukan di kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu menunggu-nunggu lagi, sedangkan biayanya ditanggung Pemko Medan. “kita harapkan ini dapat berjalan dengan baik,”Ucap Drs. H. Rahudman Harahap MM Walikota Medan.

Kadisdukcapil Kota Medan, Muslim Harahap mengaku, proses pengurusan dilakukan di kantor kecamatan dan akan ditangani oleh petugas Disdukcapil Kota Medan, pihak bank dan kantor pos. Muslim menjelaskan, untuk proses pengurusan setiap warga melakukan pendafatran setiap pekan pada hari Senin, sedang sidang terhadap akta kelahiran di atas 1 tahun sepekan sekali pada hari Kamis.

“Kita lihat juga jumlah peserta yang mendaftar. Tapi untuk pendaftar dilakukan hari Senin sedang sidang hari Kamis. Untuk biaya adminstrasi hanya Rp10 ribu per warga, sidang sesuai hukum perdata 3 hari setelah dilakukan panggilan baru dilakukan sidang,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM mengatakan, terobosan baru ini dalam rangka menyikapi berbagai keluhan masyarakat tentang panjangnya birokrasi atau sulitnya untuk mendapatkan akta kelahiran. (gus)

MEDAN – Dari peninjauan Wali Kota Medan Drs.H Rahudman Harahap MM di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Kamis (23/8),  diketahui bahwasannya penduduk Kota Medan saat ini berjumlah 2.948.429 orang yang terdiri dari 708.225 kepala keluarga (KK). Artinya, penduduk hampir mendekati angka 3 juta jiwa.

Dalam peninjauan itu, Wali Kota minta kepada Kadisduk dan Capil serta camat untuk memprioritaskan pembagian E-KTP kepada masyarakat. Sejauh ini beberapa camat telah mencapai target pendistribusian namun begitu masih ada camat yang belum memenuhi target dengan alas alat rusak. “Saya minta ini semua diselesaikan minggu ini,”pungkasnya.

Menyikapi itu, Kadisdukcapil Kota Medan Muslim Harahap mengatakan terus dikejar deadline agar pembagian E-KTP selesai dibagikan kepada warga.”Secepatnya akan terus dikejar.”Ucapnya.

Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang bekerja di luar Kota Medan yang saat ini  pulang kampung ke Kota Medan untuk segera melakukan perekeman E-KTP di Kantor Camat setempat.”Saya menghimbau untuk warga yang pulkam di Kota Medan saat libur Lebaran untuk segera melakukan perekaman e-KTP di kantor camat terdekat,”ucapnya.

Pemko Medan juga menitikberatkan agar pelayanan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak pasca Lebaran ini harus ditingkatkan lagi seperti pengurusan akte kelahiran maupun kartu keluarga.

“Khusus untuk pengurusan KK yang saat ini cukup rumit karena warga harus mendatangi kantor pos dan pengadilan, maka Pemko Medan membuat kebijakan dengan melakukan MoU dengan pengadilan serta kantor pos. Dengan MoU ini pengurusan akte kelahiran cukup dilakukan di kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu menunggu-nunggu lagi, sedangkan biayanya ditanggung Pemko Medan. “kita harapkan ini dapat berjalan dengan baik,”Ucap Drs. H. Rahudman Harahap MM Walikota Medan.

Kadisdukcapil Kota Medan, Muslim Harahap mengaku, proses pengurusan dilakukan di kantor kecamatan dan akan ditangani oleh petugas Disdukcapil Kota Medan, pihak bank dan kantor pos. Muslim menjelaskan, untuk proses pengurusan setiap warga melakukan pendafatran setiap pekan pada hari Senin, sedang sidang terhadap akta kelahiran di atas 1 tahun sepekan sekali pada hari Kamis.

“Kita lihat juga jumlah peserta yang mendaftar. Tapi untuk pendaftar dilakukan hari Senin sedang sidang hari Kamis. Untuk biaya adminstrasi hanya Rp10 ribu per warga, sidang sesuai hukum perdata 3 hari setelah dilakukan panggilan baru dilakukan sidang,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM mengatakan, terobosan baru ini dalam rangka menyikapi berbagai keluhan masyarakat tentang panjangnya birokrasi atau sulitnya untuk mendapatkan akta kelahiran. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/