25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Jukir Tolak Penerapan E-Parking, Gelar Aksi Protes ke Kantor Wali Kota, DPRD, dan Dishub Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana penerapan parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran parkir nontunai atau Parkir Elektronik (E-Parking) pada 8 kawasan di Kota Medan yang akan diberlakukan 18 Oktober 2021 nanti, mendapatkan penolakan dari sejumlah juri parkir (jukir) yang tergabung dalam Aliansi Juru Parkir Kota Medan.

AKSI PROTES: Puluhan juru parkir (jukir) di Kota Medan memprotes sistem pembayaran parkir nontunai atau Parkir Elektronik (E-Parking) pada 8 kawasan di Kota Medan yang akan diberlakukan 18 Oktober 2021 nanti. markus/sumutpos.

Penolakan tersebut ditunjukkan dengan aksi unjukrasa yang dilakukan puluhan jukir di 3 lokasi pada Kamis (14/4) kemarin. Mereka meminta agar Wali Kota Medan Bobby Nasution mengevaluasi kembali penerapan E-Parking di 22 titik pada 8 kawasan tersebut.

Pantauan Sumut Pos, awalnya para jukir melakukan aksi ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan di Jalan T.B Simatupang Kota Medan sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan membawa dua buah spanduk panjang, mereka meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan untuk membatalkan ataupun menunda penerapan E-Parking di 8 kawasan tersebut.

“Rencana ini sangat merugikan kami, pendapatan kami sudah pasti akan menurun drastis. Padahal kami para jukir merupakan Pahlawan PAD Kota Medan dari sektor nonpajak,” teriak Koordinator Aksi, Dedy Hari Syahari dalam aksi yang digelar di depan kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, Kamis (14/10).

Mereka mengaku, tidak pernah diberitahu Dishub Medan bahwa Pemko Medan telah bekerjasama dengan pihak ketiga, yakni PT Logika Garis Elektronik (LGE) dalam mengelola 22 titik parkiran tersebut.

Dedy mengatakan, seharusnya Pemko Medan tak perlu menggunakan jasa pihak ketiga. Bila memerlukan peralatan untuk menunjang sistem E-Parking, maka dapat diambil dari anggaran yang ada.”Intinya kami menolak kerjasama dengan pihak ketiga, tolong di evaluasi lagi. Tunda dulu penerapan E-Parking tanggal 18 Oktober nanti sampai jelas semuanya. Kami tidak mau diganti dengan jukir yang lain. Kami tidak mau pendapatan kami berkurang jauh, keluarga kami butuh makan. Tolong kami, kami percaya Dishub Medan bisa memfasilitasi keinginan kami,” ujar Dedy.

Dedy mengungkapkan, selama ini bila ada jukir yang kurang setorannya hari ini, maka dituntut untuk menutup kekurangan setoran tersebut di hari berikutnya. Oleh karena itu, pihaknya menjamin tidak ada kebocoran PAD di lapangan. Untuk itu, mereka pun meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution agar membuat kebijakan yang pro rakyat.

Dedi menilai, bahwa kebijakan yang diterapakan PT LGE terhadap jukir, sangat lah tidak berpihak. Sebab, para jukir hanya mendapatkan 20 persen dari setiap setoran per harinya. Sedangkan untuk honor bulanan, para jujur hanya diberi Rp500.000. “Pihak ketiga ini siapa? Mereka datangi tukang parkir sambil bilang ‘ikut ke kantor, ikut ke kantor’. Kita kan minta legitimasi sama dia, mereka siapa memanggil kami,” katanya.

Salah satu jukir wanita mengatakan, para jukir juga mengaku ditekan oleh pihak ketiga tersebut untuk wajib mengikuti aturan yang mereka tidak pernah. Sebab bila tidak, para jukir akan diganti dengan jukir dari pihak ketiga, dalam hal ini PT. LGE. “Kami cuma cari makan. Setahu kami, kami itu dibawah Dinas Perhubungan, kenapa tiba-tiba ada PT LGE yang mengatur kami dan menekan kami dengan aturan-aturannya,” teriaknya.

Wanita paruh baya tersebut pun mengaku, jika para jukir siap untuk mendukung sistem pembayaran nontunai yang ditetapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Namun, mereka hanya mau melakukannya di bawah naungan Dishub Medan, bukan PT LGE selaku pihak ketiga. “Untuk apa ada pihak ketiga? Kami mau Dishub Medan yang mengelola titik-titik parkir itu, kami siap menjalankannya dengan sistem yang baru (E-Parking),” ujarnya.

Tak cuma itu, mereka juga menolak sistem bagi hasil yang ditawarkan Pemko Medan kepada pihak ketiga, yakni 60% : 40% di kelas I dan 65% : 35% di kelas II, di mana persentase lebih besar dibagi kepada pihak swasta. Sedangkan untuk para jukir hanya diberi 10 persen.

“Kalau sehari itu kami dapat Rp200 ribu, masak kami cuma dapat Rp20 ribu, makan apa Rp20 ribu sehari? Anehnya lagi, masak pihak ketiga itu dapat lebih besar dari Pemko. Memangnya kami ngutip uang itu untuk siapa? Kalau kami kutip untuk masuk ke kas Pemko ya gak apa-apa, masak kami ngutip untuk masuk ke kantong pihak ketiga itu,” katanya kepada Kasi Parkir Khusus Dinas Perhubungan yang menyambut aksi mereka.

Mendengar hal itu, Kasi Parkir Khusus Dinas Perhubungan berjanji akan segera membahas dengan segera melakukan pertemuan bersama pihak ketiga maupun para jukir. Usai melakukan aksi di kantor Dishub Medan, puluhan massa lalu bergerak ke kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan. Di sana para jukir kembali membentangkan 2 spanduknya . Usai dari Balai Kota Medan, massa pun bergerak ke DPRD Medan yang tepat berada di seberang Balai Kota.

Di sana, mereka disambut Plt Sekretaris DPRD Medan Hj Alida. Mereka meminta agar Plt Sekwan segara menyampaikan keluhannya kepada para wakil rakyat di DPRD Medan.”Hari Senin kami akan datang lagi, tolong agar segera masalah ini dibahas dalam RDP,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan akan memperluas sistem Pembayaran Parkir Non Tunai atau Parkir Elektronik (E-Parking) di Kota Medan mulai Senin, 18 Oktober 2021 mendatang. Nantinya, 8 kawasan tersebut alan dikelola oleh PT LGE selaku pihak ketiga.

Namun sebelumnya, Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, telah menekankan agar PT LGE wajib memprioritaskan para jukir yang ada untuk dipekerjakan. Tak cuma itu, para jukir juga wajib diberi fasilitas jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan oleh pihak ketiga. “Mulai 18 Oktober nanti, petugas parkir pada kawasan-kawasan tersebut tidak lagi menerima uang cash atau pembayaran tunai. Semua wajib nontunai, bisa pakai QR Code, bisa Pakai E-Money, E-Tol, Link Aja, dan sistem pembayaran Non Tunai lainnya,” ujar Iswar.

Seperti diketahui, adapun 8 kawasan di Kota Medan yang akan diterapkan sistem E-Parking, yakni: Kawasan Jl. K.H. Zainul Arifin (mulai simpang Jalan P Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman; Kawasan Jl. Setia Budi (mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur; Kawasan Jl. Irian Barat (mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran); Kawasan Jl. Jawa, (mulai simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Veteran); Kawasan Jl. Pemuda (mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Palang Merah); Kawasan Jl. Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III; Jalan Cirebon (mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu), dan Kawasan Pasar Baru . (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana penerapan parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran parkir nontunai atau Parkir Elektronik (E-Parking) pada 8 kawasan di Kota Medan yang akan diberlakukan 18 Oktober 2021 nanti, mendapatkan penolakan dari sejumlah juri parkir (jukir) yang tergabung dalam Aliansi Juru Parkir Kota Medan.

AKSI PROTES: Puluhan juru parkir (jukir) di Kota Medan memprotes sistem pembayaran parkir nontunai atau Parkir Elektronik (E-Parking) pada 8 kawasan di Kota Medan yang akan diberlakukan 18 Oktober 2021 nanti. markus/sumutpos.

Penolakan tersebut ditunjukkan dengan aksi unjukrasa yang dilakukan puluhan jukir di 3 lokasi pada Kamis (14/4) kemarin. Mereka meminta agar Wali Kota Medan Bobby Nasution mengevaluasi kembali penerapan E-Parking di 22 titik pada 8 kawasan tersebut.

Pantauan Sumut Pos, awalnya para jukir melakukan aksi ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan di Jalan T.B Simatupang Kota Medan sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan membawa dua buah spanduk panjang, mereka meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan untuk membatalkan ataupun menunda penerapan E-Parking di 8 kawasan tersebut.

“Rencana ini sangat merugikan kami, pendapatan kami sudah pasti akan menurun drastis. Padahal kami para jukir merupakan Pahlawan PAD Kota Medan dari sektor nonpajak,” teriak Koordinator Aksi, Dedy Hari Syahari dalam aksi yang digelar di depan kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, Kamis (14/10).

Mereka mengaku, tidak pernah diberitahu Dishub Medan bahwa Pemko Medan telah bekerjasama dengan pihak ketiga, yakni PT Logika Garis Elektronik (LGE) dalam mengelola 22 titik parkiran tersebut.

Dedy mengatakan, seharusnya Pemko Medan tak perlu menggunakan jasa pihak ketiga. Bila memerlukan peralatan untuk menunjang sistem E-Parking, maka dapat diambil dari anggaran yang ada.”Intinya kami menolak kerjasama dengan pihak ketiga, tolong di evaluasi lagi. Tunda dulu penerapan E-Parking tanggal 18 Oktober nanti sampai jelas semuanya. Kami tidak mau diganti dengan jukir yang lain. Kami tidak mau pendapatan kami berkurang jauh, keluarga kami butuh makan. Tolong kami, kami percaya Dishub Medan bisa memfasilitasi keinginan kami,” ujar Dedy.

Dedy mengungkapkan, selama ini bila ada jukir yang kurang setorannya hari ini, maka dituntut untuk menutup kekurangan setoran tersebut di hari berikutnya. Oleh karena itu, pihaknya menjamin tidak ada kebocoran PAD di lapangan. Untuk itu, mereka pun meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution agar membuat kebijakan yang pro rakyat.

Dedi menilai, bahwa kebijakan yang diterapakan PT LGE terhadap jukir, sangat lah tidak berpihak. Sebab, para jukir hanya mendapatkan 20 persen dari setiap setoran per harinya. Sedangkan untuk honor bulanan, para jujur hanya diberi Rp500.000. “Pihak ketiga ini siapa? Mereka datangi tukang parkir sambil bilang ‘ikut ke kantor, ikut ke kantor’. Kita kan minta legitimasi sama dia, mereka siapa memanggil kami,” katanya.

Salah satu jukir wanita mengatakan, para jukir juga mengaku ditekan oleh pihak ketiga tersebut untuk wajib mengikuti aturan yang mereka tidak pernah. Sebab bila tidak, para jukir akan diganti dengan jukir dari pihak ketiga, dalam hal ini PT. LGE. “Kami cuma cari makan. Setahu kami, kami itu dibawah Dinas Perhubungan, kenapa tiba-tiba ada PT LGE yang mengatur kami dan menekan kami dengan aturan-aturannya,” teriaknya.

Wanita paruh baya tersebut pun mengaku, jika para jukir siap untuk mendukung sistem pembayaran nontunai yang ditetapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Namun, mereka hanya mau melakukannya di bawah naungan Dishub Medan, bukan PT LGE selaku pihak ketiga. “Untuk apa ada pihak ketiga? Kami mau Dishub Medan yang mengelola titik-titik parkir itu, kami siap menjalankannya dengan sistem yang baru (E-Parking),” ujarnya.

Tak cuma itu, mereka juga menolak sistem bagi hasil yang ditawarkan Pemko Medan kepada pihak ketiga, yakni 60% : 40% di kelas I dan 65% : 35% di kelas II, di mana persentase lebih besar dibagi kepada pihak swasta. Sedangkan untuk para jukir hanya diberi 10 persen.

“Kalau sehari itu kami dapat Rp200 ribu, masak kami cuma dapat Rp20 ribu, makan apa Rp20 ribu sehari? Anehnya lagi, masak pihak ketiga itu dapat lebih besar dari Pemko. Memangnya kami ngutip uang itu untuk siapa? Kalau kami kutip untuk masuk ke kas Pemko ya gak apa-apa, masak kami ngutip untuk masuk ke kantong pihak ketiga itu,” katanya kepada Kasi Parkir Khusus Dinas Perhubungan yang menyambut aksi mereka.

Mendengar hal itu, Kasi Parkir Khusus Dinas Perhubungan berjanji akan segera membahas dengan segera melakukan pertemuan bersama pihak ketiga maupun para jukir. Usai melakukan aksi di kantor Dishub Medan, puluhan massa lalu bergerak ke kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan. Di sana para jukir kembali membentangkan 2 spanduknya . Usai dari Balai Kota Medan, massa pun bergerak ke DPRD Medan yang tepat berada di seberang Balai Kota.

Di sana, mereka disambut Plt Sekretaris DPRD Medan Hj Alida. Mereka meminta agar Plt Sekwan segara menyampaikan keluhannya kepada para wakil rakyat di DPRD Medan.”Hari Senin kami akan datang lagi, tolong agar segera masalah ini dibahas dalam RDP,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan akan memperluas sistem Pembayaran Parkir Non Tunai atau Parkir Elektronik (E-Parking) di Kota Medan mulai Senin, 18 Oktober 2021 mendatang. Nantinya, 8 kawasan tersebut alan dikelola oleh PT LGE selaku pihak ketiga.

Namun sebelumnya, Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, telah menekankan agar PT LGE wajib memprioritaskan para jukir yang ada untuk dipekerjakan. Tak cuma itu, para jukir juga wajib diberi fasilitas jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan oleh pihak ketiga. “Mulai 18 Oktober nanti, petugas parkir pada kawasan-kawasan tersebut tidak lagi menerima uang cash atau pembayaran tunai. Semua wajib nontunai, bisa pakai QR Code, bisa Pakai E-Money, E-Tol, Link Aja, dan sistem pembayaran Non Tunai lainnya,” ujar Iswar.

Seperti diketahui, adapun 8 kawasan di Kota Medan yang akan diterapkan sistem E-Parking, yakni: Kawasan Jl. K.H. Zainul Arifin (mulai simpang Jalan P Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman; Kawasan Jl. Setia Budi (mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur; Kawasan Jl. Irian Barat (mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran); Kawasan Jl. Jawa, (mulai simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Veteran); Kawasan Jl. Pemuda (mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Palang Merah); Kawasan Jl. Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III; Jalan Cirebon (mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu), dan Kawasan Pasar Baru . (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/