30 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Plang Kepemilikan Tanah Bertambah di Sari Rejo

MEDAN-Warga Sari Rejo sadar untuk mendapatkan sertifikat tanah mereka sangat bergantung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Karena itu, mereka tak henti-hentinya berjuang agar BPN luluh. Satu di antara cara perjuangan mereka adalah dengan memasang plang.

“Kami minta ketegasan dari BPN Kota Medan untuk adil terhadap warga Sari Rejo. Setidaknya dari hasil pernyataan Kakan (Kepala Kantor, Red) BPN Medan yang diketahui Kakan BPN Provinsi tertanggal 7 Januari 2008, di dalam poin 2 yang isinya kepada Kakan BPN Medan untuk tidak menerbitkan sertifikat kepada pihak lain, kecuali kepada masyarakat Sari Rejo,” kata Ketua Formas, Riwayat Pakpahan, usai pemasangan plang di Lingkungan IV dan VIII, Minggu (13/11) pagi.

Untuk itu, lanjut Riwayat, warga meminta kepada Kakan BPN Medan untuk memenuhi surat pernyataan oleh BPN untuk meneribitkan sertifikat tanah warga. Diyakini warga bahwa tanah seluas 260 ha yang dikuasai masyarakat tidak bermasalah dalam asset sesuai dengan register No 50506001. Sedangkan tanah seluas 302,78 ha tersebut yang menjadi asset sudah bersertifikat sesuai sertifikat No 1 tanggal 13 Juni 1997 seluas 35,25 Ha dan sertifikat No 4 tanggal 25 Juni 1997 seluas 267,53 ha. “Dengan begitu, kami minta agar BPN dapat menunjukkan batas-batas yang jelas terhadap tanah di Kelurahan Sari Rejo yang sudah disertifikatkan,” cetus Riwayat yang diamini seluruh pengurus Formas.

Warga sudah menyampaikan permasalahan ini ke presiden, Kemenham, Kemenkeu, BPN Pusat, DPR RI, DPD RI, gubsu, wali kota, Kakanwil BPN Provsu, BPN Medan, DPRD Provsu, dan DPRD Medan. Kini, mereka miminta keadilan serta ketegasan dari BPN yang sudah banyak mencari alasan. “Begitu juga dengan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang berjanji akan menyelesaikan masalah tanah sari Rejo pada Desember tahun ini. Karena secara de facto de jure tanah Sari Rejo sudah dikuasi masyarakat sejak tahun 1948,” pintanya.

Warga lainnya, Misroy selaku Kordinator Lingkungan (Korling) IV menambahkan atas status tanah Sari Rejo adalah milik masyarakat yang bukan dimiliki TNI AU. Sedangkan Asep selaku Korling VIII menuturkan masyarakat mempunyai toleransi tetap menunggu bersabar dari janji permerintah. “Bila tidak ada penyelesaian, warga tidak akan menghargai pemerintah. Warga akan melakukan aksi besar-besaran,” terangnya.

Untuk itu, tambah warga lainnya, Sumantri selaku Sekjen Formas meminta agar melibatkan masyarakat dan DPRD Medan dalam penyusunan draf MoU antara Pemko Medan dan TNI AU.

Sebelumnya, warga juga memasang plang yang dibuat oleh masing-masing kordinator lingkungan (Korling), dari Lingkungan I sampai XI. Isi plang yang bertuliskan ‘Selamat Datang di Kelurahan Sari Rejo, Tanah Milik Masyarakat Berdasarkan Keputusan MA No.229 K/Pdt/ 1991 Tanggal 18 Mei 1995 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.24 Tahun 1997’ berdiri tegak di setiap persimpangan yang strategis.

“Warga terus melakukan perjuangan dengan memasang plang di setiap persimpangan yang strategis. Warga sangat mengkhawatirkan penyelesaian tanah sari rejo yang bertele-tele, padahal kami terus berjuang,” kata Riwayat.
Kegiatan pemasangan tersebut dilakukan secara bergotong royong untuk menunjukkan eksistensi tentang keberadaan bahwa tanah ini milik masyarakat Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dilakukan di beberapa titik persimpangan yang strategis di setiap lingkungan. Awalnya, seluruh pengurus Formas bersama korling memasang di Lingkungan VII di sekitar Titi Gantung yang dikoordinir oleh Muslim, Lingkungan V dipasang di Jalan Mawar yang dikoordinir oleh Aidal Fitri. (adl)

MEDAN-Warga Sari Rejo sadar untuk mendapatkan sertifikat tanah mereka sangat bergantung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Karena itu, mereka tak henti-hentinya berjuang agar BPN luluh. Satu di antara cara perjuangan mereka adalah dengan memasang plang.

“Kami minta ketegasan dari BPN Kota Medan untuk adil terhadap warga Sari Rejo. Setidaknya dari hasil pernyataan Kakan (Kepala Kantor, Red) BPN Medan yang diketahui Kakan BPN Provinsi tertanggal 7 Januari 2008, di dalam poin 2 yang isinya kepada Kakan BPN Medan untuk tidak menerbitkan sertifikat kepada pihak lain, kecuali kepada masyarakat Sari Rejo,” kata Ketua Formas, Riwayat Pakpahan, usai pemasangan plang di Lingkungan IV dan VIII, Minggu (13/11) pagi.

Untuk itu, lanjut Riwayat, warga meminta kepada Kakan BPN Medan untuk memenuhi surat pernyataan oleh BPN untuk meneribitkan sertifikat tanah warga. Diyakini warga bahwa tanah seluas 260 ha yang dikuasai masyarakat tidak bermasalah dalam asset sesuai dengan register No 50506001. Sedangkan tanah seluas 302,78 ha tersebut yang menjadi asset sudah bersertifikat sesuai sertifikat No 1 tanggal 13 Juni 1997 seluas 35,25 Ha dan sertifikat No 4 tanggal 25 Juni 1997 seluas 267,53 ha. “Dengan begitu, kami minta agar BPN dapat menunjukkan batas-batas yang jelas terhadap tanah di Kelurahan Sari Rejo yang sudah disertifikatkan,” cetus Riwayat yang diamini seluruh pengurus Formas.

Warga sudah menyampaikan permasalahan ini ke presiden, Kemenham, Kemenkeu, BPN Pusat, DPR RI, DPD RI, gubsu, wali kota, Kakanwil BPN Provsu, BPN Medan, DPRD Provsu, dan DPRD Medan. Kini, mereka miminta keadilan serta ketegasan dari BPN yang sudah banyak mencari alasan. “Begitu juga dengan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang berjanji akan menyelesaikan masalah tanah sari Rejo pada Desember tahun ini. Karena secara de facto de jure tanah Sari Rejo sudah dikuasi masyarakat sejak tahun 1948,” pintanya.

Warga lainnya, Misroy selaku Kordinator Lingkungan (Korling) IV menambahkan atas status tanah Sari Rejo adalah milik masyarakat yang bukan dimiliki TNI AU. Sedangkan Asep selaku Korling VIII menuturkan masyarakat mempunyai toleransi tetap menunggu bersabar dari janji permerintah. “Bila tidak ada penyelesaian, warga tidak akan menghargai pemerintah. Warga akan melakukan aksi besar-besaran,” terangnya.

Untuk itu, tambah warga lainnya, Sumantri selaku Sekjen Formas meminta agar melibatkan masyarakat dan DPRD Medan dalam penyusunan draf MoU antara Pemko Medan dan TNI AU.

Sebelumnya, warga juga memasang plang yang dibuat oleh masing-masing kordinator lingkungan (Korling), dari Lingkungan I sampai XI. Isi plang yang bertuliskan ‘Selamat Datang di Kelurahan Sari Rejo, Tanah Milik Masyarakat Berdasarkan Keputusan MA No.229 K/Pdt/ 1991 Tanggal 18 Mei 1995 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.24 Tahun 1997’ berdiri tegak di setiap persimpangan yang strategis.

“Warga terus melakukan perjuangan dengan memasang plang di setiap persimpangan yang strategis. Warga sangat mengkhawatirkan penyelesaian tanah sari rejo yang bertele-tele, padahal kami terus berjuang,” kata Riwayat.
Kegiatan pemasangan tersebut dilakukan secara bergotong royong untuk menunjukkan eksistensi tentang keberadaan bahwa tanah ini milik masyarakat Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dilakukan di beberapa titik persimpangan yang strategis di setiap lingkungan. Awalnya, seluruh pengurus Formas bersama korling memasang di Lingkungan VII di sekitar Titi Gantung yang dikoordinir oleh Muslim, Lingkungan V dipasang di Jalan Mawar yang dikoordinir oleh Aidal Fitri. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru